Beri Kepastian Hukum, Keraton Serahkan 141 Serat Palilah kepada Warga Turgo Pakem
- account_circle Warjono
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar

GKR Mangkubumi menyerahkan serat palilah untuk warga Turgo Pakem. (istimewa)
TERAS MALIOBORO–Keraton Yogyakarta melalui Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi menyerahkan sebanyak 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Penyerahan tersebut dilakukan di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1/2026), dan didampingi langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya.
Penyerahan serat palilah ini menjadi bentuk nyata kepastian hukum bagi warga relokasi dalam memanfaatkan tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG), baik sebagai tempat tinggal, tempat usaha, maupun fasilitas umum.
GKR Mangkubumi menjelaskan, serat palilah yang diserahkan berlaku sementara selama satu tahun, sembari menunggu rampungnya proses administrasi lanjutan.
“Serat palilah yang diserahkan ini berlaku untuk satu tahun sambil melengkapi proses administrasi. Setelah itu akan berganti menjadi serat kekancingan dengan masa berlaku 10 tahun, dan setiap 10 tahun dapat diperpanjang,” ujar GKR Mangkubumi.
Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi menegaskan bahwa proses pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan harus mengikuti regulasi yang berlaku, baik yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DIY maupun ketentuan dari Pemerintah Pusat.
“Jadi tetap tidak bisa seenaknya memberikan ataupun menggunakan tanah SG ini. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Ia berharap, pemberian serat palilah tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi warga Padukuhan Turgo.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengingatkan warga penerima serat palilah agar menjaga dan merawat tanah Kasultanan yang telah diberikan izin pemanfaatannya tersebut.
“Mari dirawat dan ditata dengan baik. Jangan semaunya sendiri, tapi ditata dengan sungguh-sungguh agar manfaatnya bisa dirasakan bersama,” kata Harda.
Penyerahan serat palilah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Keraton Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menghadirkan keadilan agraria, perlindungan hukum, serta penataan kawasan relokasi yang tertib dan berkelanjutan. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar