Kabar Gembira, MUI Restui Dana Zakat untuk Lindungi Petani dan Pedagang Kecil Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Warjono
- calendar_month Ming, 26 Okt 2025
- comment 0 komentar

MUI mengeluarkan fatwa, iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibayar dengan ZIS. (istimewa)
TERAS MALIOBORO–Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja rentan di Indonesia, termasuk para petani, nelayan, dan pedagang kecil. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi merestui penggunaan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) untuk membayarkan iuran perlindungan jaminan sosial mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah terobosan ini menjadi solusi atas masalah menahun di mana banyak pekerja informal tidak mampu mengakses perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) karena keterbatasan finansial.
Jawaban atas Keresahan di Lapangan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyambut antusias fatwa ini sebagai terobosan strategis. Menurutnya, fatwa ini adalah jawaban langsung atas keresahan yang ia temui di lapangan.
“Di lapangan, kami melihat banyak pekerja rentan seperti pedagang kecil, petani, nelayan, maupun pekerja harian yang kesulitan membayar iuran. Dengan adanya landasan syariah ini, lembaga zakat dapat berperan aktif membantu mereka agar tetap terlindungi,” ujar Rudi.
Ia menilai ini adalah wujud nyata kolaborasi untuk keadilan sosial sekaligus membawa keberkahan bagi semua pihak.
Landasan Syariah: Gotong Royong dalam Kebaikan
Restu dari MUI ini tertuang dalam fatwa resmi yang menetapkan bahwa Program JKK dan JKM yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa sinergi ini adalah bentuk ideal kolaborasi ulama dan umara (pemerintah) untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema penggunaan ZIS untuk iuran pekerja rentan sejalan dengan ajaran Islam. “Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Langkah Cepat BPJS Ketenagakerjaan
Menanggapi fatwa ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyatakan apresiasi penuh. Menurutnya, fatwa ini memberikan landasan yang kuat bagi lembaga amil zakat (LAZ) dan BAZNAS untuk membantu memperluas perlindungan.
“Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Eko.
BPJS Ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS. Langkah ini penting untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan tepat sasaran dan pengelolaan dananya tetap sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tutup Eko. (***)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar