Kasus Pengeroyokan 15 Orang di Sleman: Korban Alami Dislokasi Rahang, PSHT Tuntut Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- account_circle Warjono
- calendar_month Kam, 6 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kuasa Hukum Muhlin Muhiddin bersama pengurus PSHT usai mediasi di Polsek Ngaglik. (warjono/terasmalioboro.id)
TERAS MALIOBORO–Keluarga korban pengeroyokan, Wisnu Pradika Setiawan (23), bersama Perguruan Silat Setia Hati Teratai (PSHT), mendesak Polsek Ngaglik Sleman untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan yang menimpa Wisnu pada pertengahan September 2025. Desakan ini muncul setelah mediasi yang digelar di Polsek Ngaglik pada Kamis (6/11/2025) sore tidak membuahkan hasil damai.
Korban, yang dikeroyok oleh belasan orang, menderita luka serius hingga mengalami dislokasi tulang rahang dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Muhlis Muhiddin S.Sn, S.H., M.H, menegaskan bahwa perkara ini harus dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kalau informasi dari klien saya, pelakunya ada 15 orang. Sekali lagi, kami ingin polisi serius dan profesional menangani kasus ini, dan semua pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang ada,” tandas Muhlis.
Pelaku Dianggap Tak Beretika
Mediasi yang berlangsung selama sekitar 2,5 jam di Polsek Ngaglik dihadiri oleh kedua belah pihak, namun gagal menghasilkan kesepakatan damai. Sujoni, pengurus PSHT, menyampaikan bahwa tuntutan utama keluarga adalah adanya itikad baik dari para pelaku.
“Kami sangat menginginkan para pelaku meminta maaf secara langsung tanpa diwakilkan kepada korban, keluarganya, serta keluarga PSHT,” kata Joni.
Namun, ia mengaku keinginan itu tidak pernah dipenuhi. Sebaliknya, menurutnya, para pelaku justru lebih banyak membuat pernyataan yang provokatif di media sosial.
“Statemen ini justru terasa seperti provokasi. Jadi kami meminta bapak-bapak polisi serius dan profesional menangani kasus ini,” tambah Joni.
Muhlis Muhiddin bahkan menyatakan kekecewaannya, menduga tidak adanya upaya yang sungguh-sungguh dari pihak pelaku merupakan bentuk mengulur-ulur waktu.
“Kami tegas meminta kasus ini dilanjutkan sampai ada penetapan tersangka dan konsekuensi hukum atas penetapan tersebut,” tegasnya.
Upaya Konfirmasi Pihak Pelaku
Setelah pertemuan mediasi berakhir, pihak keluarga para terlapor dan kuasa hukumnya memilih langsung meninggalkan lokasi melalui jalan belakang, sehingga awak media tidak berhasil menemui mereka untuk meminta keterangan terkait hasil mediasi dan tanggapan atas tuntutan korban.
Upaya menghubungi Kepala Dusun Yapa, yang merupakan daerah asal para pelaku, juga tidak membuahkan hasil. Setelah berjanji akan memberikan keterangan, pihak tersebut tidak memberikan respons lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Ngaglik AKP Yulianto berharap kedua belah pihak bisa menahan diri dan mencapai kerukunan, meskipun proses mediasi telah usai.
Kasus ini bermula pada 14 September 2025, terjadi setelah pertandingan bola voli. Korban, yang hanya seorang penonton, diduga menjadi target sekelompok pendukung tim dari Pedukuhan Yapa dan dikeroyok hingga mengalami cedera serius. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar