Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bila Allah Sudah Cinta

    Bila Allah Sudah Cinta

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    Bila kita merasa lelah. Semua terasa serba salah. Jalan keluar seolah tidak bercelah. Jangan pernah berhenti merangkai harap dan menjahit asa. Teruslah berdoa. “Dan Tuhanmu berfirman, “Berdo’alah kepada Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.” (QS. 40 : 60) Bila hari-hari kita terasa berat. Kehidupan terasa melambat, bahkan seolah-olah tersumbat. Bersabarlah dan laksanakan sholat. Dengannya, kita […]

  • Belajar Tak Mengenal Usia! Muslimat NU Godean Resmikan Sekolah Lansia Husnul Khotimah

    Belajar Tak Mengenal Usia! Muslimat NU Godean Resmikan Sekolah Lansia Husnul Khotimah

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Benar kata pepatah bahwa menuntut ilmu tak mengenal batas usia. Semangat inilah yang terpancar dari komplek Masjid Babus Salam, Godean, saat Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat Nahdlatul Ulama resmi meluncurkan Sekolah Lansia Husnul Khotimah, Sabtu (31/01/2026). Lembaga ini didirikan bukan sekadar sebagai tempat belajar formal, melainkan sebagai wadah bagi para lansia untuk tetap produktif, […]

  • Grebeg Pasar Takjil Berlangsung di Lima Pasar, Kesempatan Warga Sleman Borong Dagangan UMKM

    Grebeg Pasar Takjil Berlangsung di Lima Pasar, Kesempatan Warga Sleman Borong Dagangan UMKM

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar Grebeg Pasar Takjil di lima pasar tradisional, untuk menggerakkan ekonomi rakyat selama Ramadan. Program ini mengajak ASN dan masyarakat ramai-ramai berbelanja agar dagangan pelaku UMKM cepat laris. Kegiatan perdana berlangsung di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Senin (23/2/2026). Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, memimpin rombongan Pemkab yang terdiri dari ASN berbagai organisasi […]

  • Terbawa Arus Bengawan Sejauh 35 KM, Tim SAR Temukan Lansia di Bendungan Gerak Bojonegoro

    Terbawa Arus Bengawan Sejauh 35 KM, Tim SAR Temukan Lansia di Bendungan Gerak Bojonegoro

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Setelah tiga hari pencarian intensif, Basarnas bersama tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan seorang warga lanjut usia bernama Gami (76) yang dilaporkan tenggelam di Sungai Bengawan Solo. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (21/1/2026) sore, sekitar ±35 kilometer dari lokasi kejadian awal. Peristiwa tenggelamnya korban terjadi di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di […]

  • Perpanjang Subsidi “Living Cost” 1.296 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, Sultan: Jangan Sampai Ada yang DO

    Perpanjang Subsidi “Living Cost” 1.296 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, Sultan: Jangan Sampai Ada yang DO

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan komitmennya sebagai “Kota Pelajar” yang mengayomi. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi memperpanjang bantuan biaya hidup (living cost) bagi 1.296 mahasiswa asal Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang menempuh studi di Yogyakarta. Langkah strategis ini merupakan bantuan tahap kedua yang diberikan Ngarsa Dalem setelah […]

  • Wudhu Lahir Batin

    Wudhu Lahir Batin

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • 1Komentar

    Sholat yang baik, bermula dari wudhu yang sama baiknya. Kesempurnaan sholat, berawal dari wudhu yang sama sempurnanya. Rasul menggariskan bahwa kunci surga adalah sholat. Sementara kunci sholat adalah wudhu. Dalam beberapa tulisan Payung Peneduh terdahulu, telah kami hamparkan bahwa terdapat kesamaan pola antara iman dan sholat. Ada lapisan dalam yang berada di hati atau batin. […]

expand_less