Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Idul Fitri

    Selamat Idul Fitri

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Idul Fitri terambil dari kata Id yang berarti kembali dan Fithr yang berarti makan pagi atau sarapan. Tentu saja, masih segar dalam ingatan kita dengan istilah iftar yang berarti berbuka puasa. Oleh karena itu, Idul Fitri berarti kembali makan di pagi hari, selayaknya hari-hari biasa, sebelum Ramadhan datang. Kitapun disunnahkan untuk makan […]

  • Nak, Bertawakallah Kepada Allah

    Nak, Bertawakallah Kepada Allah

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    Ini tulisan adalah bagian keempat dari rangkaian artikel saya tentang tawakal. Semuanya dapat dibaca di terasmalioboronews.com pada rubrik Oase. Nak, ayah hamparkan kembali tulisan bertawakallah kepada Allah, bukan hanya untuk mengingatkan dan menguatkan hati kalian. Namun juga, untuk mengingatkan dan menguatkan hati setiap anak manapun yang sedang berjuang menjahit masa depan. Entah di negeri sendiri […]

  • Sulap Sampah Jadi Berkah, Tiga Inovator Sosial dari Jogja hingga Probolinggo Juarai Kompetisi CIMB Niaga

    Sulap Sampah Jadi Berkah, Tiga Inovator Sosial dari Jogja hingga Probolinggo Juarai Kompetisi CIMB Niaga

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Tiga inovator sosial dari Yogyakarta, Pasuruan, dan Probolinggo berhasil “menyulap” barang-barang tak terpakai—mulai dari botol plastik, limbah kayu, hingga kulit kerang—menjadi produk bernilai ekonomi tinggi. Ide cemerlang mereka sukses menyingkirkan lebih dari 500 pendaftar lainnya dan dinobatkan sebagai yang terbaik dalam ajang Community Link #JadiNyata 2025 yang digelar PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kompetisi […]

  • Grebeg Pasar Takjil Berlangsung di Lima Pasar, Kesempatan Warga Sleman Borong Dagangan UMKM

    Grebeg Pasar Takjil Berlangsung di Lima Pasar, Kesempatan Warga Sleman Borong Dagangan UMKM

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar Grebeg Pasar Takjil di lima pasar tradisional, untuk menggerakkan ekonomi rakyat selama Ramadan. Program ini mengajak ASN dan masyarakat ramai-ramai berbelanja agar dagangan pelaku UMKM cepat laris. Kegiatan perdana berlangsung di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Senin (23/2/2026). Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, memimpin rombongan Pemkab yang terdiri dari ASN berbagai organisasi […]

  • Bersyukur Hulu dan Hilirnya Kebahagiaan

    Bersyukur Hulu dan Hilirnya Kebahagiaan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    Bersyukur, hulu dan hilirnya kebahagiaan. Mata air keteduhan dan kedamaian. Tumbuh subur, di atas ladang iman, kasih sayang, dan kebaikan. “Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Perbanyaklah bersyukur kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar.” [QS. 2 : 152] “Duhai Rasulullah, mengapa engkau sholat, sedemikian rupa. Hingga kaki mu bengkak dan mengeras kulitnya. Padahal,  Allah […]

  • Jaecoo J5 EV Pikat Konsumen Jogja dengan Kamera 540 Derajat dan Fast Charging 28 Menit

    Jaecoo J5 EV Pikat Konsumen Jogja dengan Kamera 540 Derajat dan Fast Charging 28 Menit

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kehadiran mobil listrik Jaecoo J5 EV di Yogyakarta terbukti memicu kegembiraan pasar. Baru sehari setelah peluncuran resminya di Jakarta, mobil yang langsung viral ini diperkenalkan perdana di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (4/11/2025), dengan banderol mulai dari Rp 264.900.000,00. Antusiasme tinggi dari konsumen menjadi sinyal positif bagi distributor. Irawan Nurisman, Direktur PT Sumber Baru Wahana […]

expand_less