Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajak Nasabah Ikut Survei Danantara CX100

    Ajak Nasabah Ikut Survei Danantara CX100

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • 0Komentar

    AXA Mandiri Soroti Kemudahan Klaim Digital dan Express Claim   TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengajak nasabah untuk berpartisipasi dalam Polling Danantara CX100 – Cukup 1 Menit untuk Perubahan Lebih Baik. Sebuah survei kepuasan pelanggan yang diselenggarakan Danantara Indonesia sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi kualitas layanan di lingkungan Badan […]

  • Libur Nataru Tanpa Hambatan: CIMB Niaga Siagakan Layanan Digital dan Tebar Promo Fantastis

    Libur Nataru Tanpa Hambatan: CIMB Niaga Siagakan Layanan Digital dan Tebar Promo Fantastis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) menjadi momen yang paling dinanti masyarakat untuk traveling atau sekadar berkumpul bersama keluarga. Memahami tingginya kebutuhan transaksi di periode tersebut, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) memastikan layanan perbankan digitalnya tetap prima meski kantor cabang konvensional memasuki masa libur operasional. Selama periode libur […]

  • LPS Rombak Struktur, Percepat Penjaminan Polis Asuransi Untuk Memperkuat Sistem Keuangan

    LPS Rombak Struktur, Percepat Penjaminan Polis Asuransi Untuk Memperkuat Sistem Keuangan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan perombakan besar-besaran pada jajaran pimpinannya. Melalui pelantikan pejabat baru mulai dari Direktur Eksekutif hingga Kepala Tim pada Rabu (4/3/2026), LPS mengirim sinyal kuat: mereka siap menarik maju jadwal Program Penjaminan Polis (PPP) ke tahun 2027. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa penambahan kekuatan ini bertujuan untuk menjawab […]

  • Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

    Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan agar pendampingan hukum terhadap korban penipuan oleh tersangka NHS alias D, wajib dilakukan secara profesional dan beretika. Merujuk aksi yang berlangsung di kantor cabang Purwokerto, beberapa hari lalu, menurut Jeffry, aksi tersebut sangatlah disayangkan. Sebab, proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Banyumas sudah […]

  • Jualan Laris di Tengah Gempuran Digital? WhatsApp Turun Gunung Latih UMKM 3 Kota

    Jualan Laris di Tengah Gempuran Digital? WhatsApp Turun Gunung Latih UMKM 3 Kota

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    ​​TERAS MALIOBORO–Demi memperkuat ketahanan ekonomi di tengah kondisi pasar yang dinamis, WhatsApp dan UKMINDONESIA.ID resmi meluncurkan program pelatihan adopsi digital yang menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiga kota besar Indonesia. ​Yogyakarta menjadi kota pertama yang menggelar sesi pelatihan ini pada Selasa, 19 November 2025, yang diikuti oleh 70 UMKM dari […]

  • InJourney Lepas 2.418 Pemudik Gratis: Hadirkan Mudik Aman hingga Pulau Seram

    InJourney Lepas 2.418 Pemudik Gratis: Hadirkan Mudik Aman hingga Pulau Seram

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney membuktikan kepeduliannya terhadap keselamatan publik dengan memberangkatkan 2.418 peserta dalam Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026. Melalui seremoni Flag Off di kawasan Ring Road Gelora Bung Karno, Senayan, Selasa (17/03/2026), Holding BUMN Sektor Aviasi dan Pariwisata ini resmi melepas ribuan pemudik menuju berbagai pelosok nusantara. Langkah InJourney […]

expand_less