Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPS-UGM Perkuat Kolaborasi: Siapkan SDM Unggul untuk Program Penjaminan Polis 2028

    LPS-UGM Perkuat Kolaborasi: Siapkan SDM Unggul untuk Program Penjaminan Polis 2028

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengukuhkan kerja sama strategis. Melanjutkan kemitraan yang terjalin sejak 2016, kedua institusi memperluas cakupan kolaborasi untuk mendukung kesiapan LPS menjalankan tugas baru sebagai penjamin polis asuransi yang efektif mulai tahun 2028. ​Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak berlangsung di Yogyakarta pada 20 […]

  • Gebrakan AI di Kota Pelajar, Telkom dan Google Sulap Pendidikan Yogyakarta Jadi Berstandar Global

    Gebrakan AI di Kota Pelajar, Telkom dan Google Sulap Pendidikan Yogyakarta Jadi Berstandar Global

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Wajah pendidikan di Yogyakarta bersiap memasuki era baru yang lebih cerdas. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersinergi dengan Google Indonesia memperkenalkan revolusi digitalisasi pendidikan berbasis Artificial Intelligence (AI) melalui gelaran “Shaping the Future of Learning” di Yogyakarta, 3 Februari 2026. Kolaborasi ini menegaskan peran Telkom yang kini bertransformasi menjadi digital transformation enabler. Tidak […]

  • Didukung Akselerasi Layanan Digital, Aset Bank Mandiri Tumbuh 16,6 Persen

    Didukung Akselerasi Layanan Digital, Aset Bank Mandiri Tumbuh 16,6 Persen

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Sepanjang tahun 2025, perekonomian Indonesia tetap berada pada jalur pertumbuhan yang solid dengan dukungan kinerja sektor eksternal dan aktivitas domestik yang terjaga. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi di tahun 2025 mencapai 5,11 persen secara tahunan, mencerminkan daya tahan perekonomian Indonesia di tengah tantangan global di dukung kebijakan pemerintah yang akomodatif. […]

  • Rayakan Tahun Baru 2026 di Candi Prambanan: Konser Epik, Kuliner Legendaris dan Misi Kemanusiaan

    Rayakan Tahun Baru 2026 di Candi Prambanan: Konser Epik, Kuliner Legendaris dan Misi Kemanusiaan

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Menjelang tutup tahun, Candi Prambanan bersiap menyuguhkan pengalaman liburan yang tak terlupakan. Mengusung tema “Hadiah dari Warisan Budaya, Ada Cerita Penuh Makna,” IDM menyulap situs warisan dunia ini menjadi pusat perayaan yang menggabungkan kemegahan sejarah dengan kehangatan silaturahmi. Mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pengunjung akan disuguhi rangkaian festival yang dirancang untuk […]

  • Ramai Sorotan Terhadap Air Mineral Kemasan, Mahasiswa FE UWM Kunjungan Industri ke PT Atlantic Biruraya

    Ramai Sorotan Terhadap Air Mineral Kemasan, Mahasiswa FE UWM Kunjungan Industri ke PT Atlantic Biruraya

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Widya Mataram (UWM) melaksanakan kunjungan industri ke PT Atlantic Biruraya di Pandaan, Jawa Timur, pada Senin (10/11/2025). Turut membersamai kunjungan ini pejabat struktural, dosen, dan tenaga kependidikan FE UWM. PT Atlantic Biruraya merupakan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merk Cheers. Dekan FE UWM, Dr. Jumadi, […]

  • Momentum Bersejarah AYWS: Modernisasi Laboratorium dan Peluncuran Biografi Hafidh Asrom

    Momentum Bersejarah AYWS: Modernisasi Laboratorium dan Peluncuran Biografi Hafidh Asrom

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    SLEMAN – Al Azhar Yogyakarta World Schools (AYWS) kembali menunjukkan langkah progresifnya dalam dunia pendidikan dengan meresmikan Laboratorium Terpadu dan meluncurkan buku Hafidh Asrom: The Authorized Biography pada Jumat (28/11/2025), di Gedung Entrepreneur Laboratory AYWS, Ringroad Utara, Gamping, Sleman. Dua agenda besar ini menjadi simbol dorongan AYWS untuk menghadirkan pendidikan yang menyatu antara inovasi, karakter, […]

expand_less