Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahang Tuna Jogja Paling Juicy! Cicipi Menu Bakar Spesial di Kurnia Seafood Yogyakarta

    Rahang Tuna Jogja Paling Juicy! Cicipi Menu Bakar Spesial di Kurnia Seafood Yogyakarta

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Mencari kuliner seafood Jogja yang tidak biasa? Kurnia Seafood Yogyakarta baru saja meluncurkan menu andalan: Rahang Tuna Bakar Kurnia. Hidangan ini langsung menjadi primadona karena menawarkan tekstur daging yang sangat juicy. Selain itu, bumbu rahasianya meresap sempurna hingga ke bagian terdalam. Bagi penikmat hidangan laut premium, rahang tuna ini adalah jawaban atas pencarian rasa […]

  • Perahu Terbalik Dihantam Gelombang, Dua Nelayan Hilang di Perairan Banyutowo Pati

    Perahu Terbalik Dihantam Gelombang, Dua Nelayan Hilang di Perairan Banyutowo Pati

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Basarnas melalui Unit Siaga SAR Rembang bersama tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap dua orang nelayan yang dilaporkan hilang akibat perahu terbalik di Perairan Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima dari saksi bernama Ali, kedua nelayan diketahui berangkat melaut […]

  • Indonesia Mendominasi! Dua Seniman Muda Raih Grand Prize di MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2025 Kuala Lumpur

    Indonesia Mendominasi! Dua Seniman Muda Raih Grand Prize di MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2025 Kuala Lumpur

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Indonesia berhasil menorehkan prestasi gemilang di kancah seni regional. Dua seniman perwakilan tanah air, M. Aidi Yupri dan Diandra Lamees, sukses meraih gelar prestisius di ajang MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2025 yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2025. Kompetisi yang mengusung tema “Identity & Diversity” ini merupakan edisi perdana di tingkat […]

  • 100 Santri dan Ustadz Dapat Layanan Mata Gratis, YPPIM – RS dr Yap Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kesehatan

    100 Santri dan Ustadz Dapat Layanan Mata Gratis, YPPIM – RS dr Yap Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kesehatan

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO — Upaya meningkatkan kualitas kesehatan para penghafal dan pembelajar Al-Qur’an kembali diwujudkan Yayasan Pusat Pengembangan Islam Mataram (YPPIM) DIY. Bekerja sama dengan Rumah Sakit Mata dr Yap, YPPIM menggelar layanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis bagi santri, ustadz, dan tenaga pendidik di lingkungan lembaga Islam se-DIY, Minggu (7/12/2025). Bertempat di Gedung Monumen […]

  • Soal Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Sultan: Kabupaten Kota Tak Boleh Jalan Sendiri

    Soal Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Sultan: Kabupaten Kota Tak Boleh Jalan Sendiri

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memimpin langsung seluruh bupati dan wali kota se-DIY dalam sebuah kunjungan maraton ke tiga lokasi pengolahan sampah, Selasa (21/10/2025). Aksi “turun gunung” ini bukan sekadar peninjauan biasa, melainkan langkah strategis untuk menyatukan visi dalam menyambut proyek nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Di hadapan para kepala […]

  • Kepala Perpusnas Akui Literasi Belum Memuaskan, Gelar Festival dan Gempur Penjuru Negeri dengan Buku

    Kepala Perpusnas Akui Literasi Belum Memuaskan, Gelar Festival dan Gempur Penjuru Negeri dengan Buku

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) secara resmi membuka Festival Literasi Perpusnas 2025 dengan sebuah pesan kuat. Di satu sisi, acara ini menjadi ajang apresiasi bagi para pegiat literasi. Di sisi lain, Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, memberikan catatan jujur bahwa perjuangan membangun budaya baca di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. Mengusung tema “Literasi Untuk […]

expand_less