Perkuat Akses Keadilan, LBH Sembada dan Rutan Kelas IIA Yogyakarta Resmi Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum
- account_circle Warjono
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar

Henrikus Indhayana Yudha bersama Andra Astoto, saat penandatanganan kerjasama di Kantor LBH Sembada. (istimewa)
TERAS MALIOBORO–Langkah nyata dalam menjamin hak konstitusional warga negara kembali dipertegas di Yogyakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta pada Rabu (14/1/2026).
Bertempat di Kantor LBH Sembada, kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menyediakan layanan bantuan hukum yang berkualitas bagi warga binaan, terutama bagi para tahanan dan narapidana yang tengah berjuang menuntut keadilan.
Kesetaraan di Mata Hukum
Penandatanganan strategis ini dilakukan oleh Andra Astoto selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dengan didampingi oleh tim internal yakni Hastuti Kumaraningsih, Puji Astuti, dan Joharinissa Meiza Rohmi. Dari pihak lembaga hukum, penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur LBH Sembada, Henrikus Indhayana Yudha.
Henrikus menegaskan bahwa status sebagai warga binaan tidak serta merta menghapus hak seseorang untuk mendapatkan pembelaan hukum yang layak.
”Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh hilang, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan atau pidana. Kerja sama ini memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujar Henrikus.
Melawan Ketimpangan Akses Keadilan
LBH Sembada memandang bahwa pendampingan hukum sejak dini adalah kunci agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses peradilan. Melalui MoU ini, LBH Sembada akan berperan aktif dalam:
Pendampingan Hukum: Mengawal proses persidangan dan hak-hak legal warga binaan.
Konsultasi Hukum: Memberikan ruang diskusi bagi warga binaan terkait kasus yang dihadapi.
Penyuluhan Hukum: Meningkatkan literasi hukum agar warga binaan memahami hak dan kewajibannya secara mandiri.
Solusi Strategis
Pihak Rutan Kelas IIA Yogyakarta menyambut baik kolaborasi ini sebagai solusi atas keterbatasan sumber daya internal dalam memberikan pendampingan hukum yang intensif.
”Kami menyadari adanya keterbatasan dalam melakukan pendampingan hukum secara mandiri. Dengan kerja sama ini, kami berharap pelayanan hukum bagi tahanan di rutan kami dapat berjalan lebih maksimal,” ungkap perwakilan pihak Rutan.
Kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, namun dirancang untuk keberlanjutan jangka panjang. Selain mendukung penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pemasyarakatan, sinergi ini diharapkan menjadi bagian dari langkah besar menuju visi Indonesia yang adil dan sejahtera. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar