Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RAT 2025 Kospin Jasa Cetak Rekor, Aset Naik ke Rp7,33 Triliun di Tengah Tekanan Ekonomi

    RAT 2025 Kospin Jasa Cetak Rekor, Aset Naik ke Rp7,33 Triliun di Tengah Tekanan Ekonomi

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kospin Jasa kembali menunjukkan ketangguhannya di tengah dinamika ekonomi global. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025, koperasi ini mencatatkan total aset sebesar Rp7,33 triliun, melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang menilai Kospin Jasa sebagai contoh nyata koperasi besar yang dikelola secara […]

  • BSI Ajak Keluarga Besar Al Azhar Yogyakarta World Schools Hidup Berkah Lewat Keuangan Syariah

    BSI Ajak Keluarga Besar Al Azhar Yogyakarta World Schools Hidup Berkah Lewat Keuangan Syariah

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO — Suasana Masjid Al Hafidh Kampus 1 Al Azhar Yogyakarta World Schools (AYWS) Sabtu pagi (8/11/2025) itu terasa berbeda. Ratusan guru, karyawan, dan pimpinan keluarga besar Al Azhar Yogyakarta tampak antusias menyimak pemaparan dari Muhammad Nuzuar, Branch Manager BSI KCP Yogyakarta Kusumanegara. Melalui kegiatan Kajian Rutin Sabtu Wage yang juga bertepatan dengan Haul […]

  • 20 Tahun Gempa Jogja: InJourney Latih Ratusan Siswa Bantul Jadi Pionir Tanggap Bencana

    20 Tahun Gempa Jogja: InJourney Latih Ratusan Siswa Bantul Jadi Pionir Tanggap Bencana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kenangan pahit gempa dahsyat 27 Mei 2006 silam di Yogyakarta kembali dibangkitkan. Bukan untuk meratap, melainkan sebagai bahan bakar kesiapsiagaan. Memperingati dua dekade peristiwa tersebut, InJourney Destination Management (IDM) menggelar pelatihan tanggap bencana bertajuk InJourney Community Care yang menyasar siswa-siswi SMA di wilayah terdampak paling parah. Pelatihan intensif ini melibatkan 200 pelajar dari SMA […]

  • Grebeg Pasar Takjil Berlangsung di Lima Pasar, Kesempatan Warga Sleman Borong Dagangan UMKM

    Grebeg Pasar Takjil Berlangsung di Lima Pasar, Kesempatan Warga Sleman Borong Dagangan UMKM

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar Grebeg Pasar Takjil di lima pasar tradisional, untuk menggerakkan ekonomi rakyat selama Ramadan. Program ini mengajak ASN dan masyarakat ramai-ramai berbelanja agar dagangan pelaku UMKM cepat laris. Kegiatan perdana berlangsung di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Senin (23/2/2026). Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, memimpin rombongan Pemkab yang terdiri dari ASN berbagai organisasi […]

  • Sulap Mangrove Jadi Produk Ekonomis di Cilacap

    Sulap Mangrove Jadi Produk Ekonomis di Cilacap

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Hutan mangrove (bakau) seringkali dipandang sebatas kawasan konservasi atau pencegah abrasi. Namun, di Kelurahan Karangtalun, Cilacap Utara, mahasiswa dan mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 37 Universitas Sebelas Maret (UNS) berhasil menyulap komoditas lokal yang melimpah ini menjadi berbagai produk bernilai ekonomis tinggi. Melalui acara bertajuk “Pemanfaatan Mangrove menjadi Produk”, kelompok KKN UNS tidak […]

  • Ramai Sorotan Terhadap Air Mineral Kemasan, Mahasiswa FE UWM Kunjungan Industri ke PT Atlantic Biruraya

    Ramai Sorotan Terhadap Air Mineral Kemasan, Mahasiswa FE UWM Kunjungan Industri ke PT Atlantic Biruraya

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Widya Mataram (UWM) melaksanakan kunjungan industri ke PT Atlantic Biruraya di Pandaan, Jawa Timur, pada Senin (10/11/2025). Turut membersamai kunjungan ini pejabat struktural, dosen, dan tenaga kependidikan FE UWM. PT Atlantic Biruraya merupakan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merk Cheers. Dekan FE UWM, Dr. Jumadi, […]

expand_less