Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BTN Sulap Kartu Alumni UPV Veteran Yogyakarta Jadi Kartu Debit, Transaksi dan Iuran Dalam Satu Genggaman

    BTN Sulap Kartu Alumni UPV Veteran Yogyakarta Jadi Kartu Debit, Transaksi dan Iuran Dalam Satu Genggaman

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kartu Alumni UPN Veteran Yogyakarta kini tak lagi sekadar menjadi identitas bagi para lulusannya. Melalui kolaborasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, kartu alumni tersebut bertransformasi menjadi kartu debit yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi keuangan. Inovasi ini menjadi langkah baru dalam membangun ekosistem layanan keuangan digital yang terintegrasi di lingkungan […]

  • Hujan Angin Sebabkan Bangunan SMPN 2 Kalasan Rusak, Atap Bocor Sementara Ditutup Terpal

    Hujan Angin Sebabkan Bangunan SMPN 2 Kalasan Rusak, Atap Bocor Sementara Ditutup Terpal

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kalasan, Sleman, pada Sabtu sore (31/1/2026), menyebabkan kerusakan cukup parah di lingkungan SMP Negeri 2 Kalasan. Sejumlah fasilitas sekolah terdampak, mulai dari bangunan hingga sarana pendukung kegiatan belajar mengajar. Kepala SMP Negeri 2 Kalasan, Hadi Suparmo, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa dampak terparah terjadi pada parkiran sepeda […]

  • Tips Cerdas Pilih Lokasi Wisata Keluarga, Poin 2 Sering Terlupakan

    Tips Cerdas Pilih Lokasi Wisata Keluarga, Poin 2 Sering Terlupakan

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Libur Lebaran adalah waktu yang paling dinantikan untuk mempererat silaturahmi. Namun, salah memilih lokasi bisa membuat anak-anak rewel dan orang tua kelelahan. Oleh karena itu, perencanaan yang matang menjadi kunci utama kebahagiaan keluarga. Prioritaskan Fasilitas Ramah Anak dan Lansia Saat membawa rombongan besar, pastikan destinasi tujuan memiliki fasilitas dasar yang memadai. Pilihlah lokasi yang […]

  • Cosmo JNE FC Bidik Supremasi di Liga Futsal Profesional 2026/2027

    Cosmo JNE FC Bidik Supremasi di Liga Futsal Profesional 2026/2027

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Dua puluh tahun perjalanan bukan waktu yang singkat bagi sebuah klub futsal. Ada kemenangan yang dirayakan, kekalahan yang menjadi pelajaran, hingga regenerasi pemain yang terus berjalan. Kini, Cosmo JNE FC kembali memasuki arena dengan satu misi: menjadikan musim Liga Futsal Profesional 2026/2027 sebagai panggung untuk membuktikan bahwa pengalaman dan energi generasi baru bisa menjadi kombinasi yang mematikan. Optimisme […]

  • Catat Sekarang! Daftar Nomor Telepon Darurat Jalur Mudik Lebaran 2026

    Catat Sekarang! Daftar Nomor Telepon Darurat Jalur Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Jangan panik saat menghadapi kendala di jalan. Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup atau jaringan internet yang stabil untuk menghubungi layanan bantuan berikut: Layanan Darurat Nasional (Utama) Jika Anda mengalami kecelakaan berat atau membutuhkan pertolongan medis segera, hubungi nomor-nomor pusat ini: Layanan Darurat Terpadu: 112 (Bebas pulsa dari semua operator) BASARNAS (Pencarian dan Pertolongan): […]

  • Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Global Lewat Kartini Digital

    Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Global Lewat Kartini Digital

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Perempuan adalah tulang punggung ekonomi nasional. Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) 2025 mencatat, sebanyak 64,5 persen atau sekitar 37 juta pelaku UMKM di Indonesia dijalankan oleh perempuan. Menyadari potensi yang luar biasa tersebut, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengambil langkah transformatif untuk memperkuat peran perempuan di era digital melalui perhelatan Kartini BISA […]

expand_less