Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Indonesia International Challenge” Jogja, Mulyo Handoyo Optimis Tim Garuda Muda Sabet Minimal 3 Gelar

    “Indonesia International Challenge” Jogja, Mulyo Handoyo Optimis Tim Garuda Muda Sabet Minimal 3 Gelar

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Tim bulutangkis Indonesia, yang dijuluki “Garuda Muda”, datang ke Yogyakarta dengan tekad membara. Dalam ajang Wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025 yang digelar dua pekan di GOR Among Rogo, Kepala Pelatih Pelatnas PBSI Mulyo Handoyo menargetkan gelar juara umum sebagai bentuk pembuktian kualitas pembinaan nasional. Mulyo Handoyo mengungkapkan bahwa tim telah menjalani persiapan […]

  • Turun Langsung ke Medan, Dirut Bank Mandiri Pimpin Penyaluran Puluhan Ribu Paket Bantuan Bencana di Sumatera

    Turun Langsung ke Medan, Dirut Bank Mandiri Pimpin Penyaluran Puluhan Ribu Paket Bantuan Bencana di Sumatera

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Bank Mandiri mempertegas komitmennya sebagai BUMN yang hadir di garis terdepan dalam aksi kemanusiaan. Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, bersama jajaran direksi turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera, Rabu (17/12/2025). Melalui program Mandiri Tanggap Bencana, bank berlogo pita emas ini telah menunjukkan […]

  • Lebih dari 150 Karyawan AXA Mandiri Ikut Kegiatan Sosial, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Yatim dan Lansia

    Lebih dari 150 Karyawan AXA Mandiri Ikut Kegiatan Sosial, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Yatim dan Lansia

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO  – Lebih dari 150 karyawan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) turun langsung dalam kegiatan sosial bertajuk ‘Dapur Berkah dan Kasih AXA Mandiri.’  Yakni, dengan menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada anak-anak di panti asuhan Yayasan Penyantunan Sosial (Yapensos) Pusaka VI dan Panti Asuhan Talenta Kasih, serta para lansia yang membutuhkan. Kegiatan […]

  • Tak Perlu Ribet, Resep Sederhana Ini Berhasil Menurunkan Prevalensi Stunting Gunungkidul ke 16,62 Persen

    Tak Perlu Ribet, Resep Sederhana Ini Berhasil Menurunkan Prevalensi Stunting Gunungkidul ke 16,62 Persen

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Gunungkidul membuktikan inovasi lokal adalah kunci sukses melawan stunting. Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) dan Gerakan Ayah Teladan yang diluncurkan pemerintah daerah membuahkan hasil luar biasa, membuat prevalensi stunting anjlok signifikan. Wakil Bupati Gunungkidul sekaligus Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS), Joko Parwoto, mengumumkan penurunan drastis prevalensi stunting di Bumi Handayani. […]

  • Evakuasi Dramatis Basarnas di Jalur Pantura, Korban Terjepit Kabin Truk Ringsek

    Evakuasi Dramatis Basarnas di Jalur Pantura, Korban Terjepit Kabin Truk Ringsek

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur tengkorak Pantura Semarang–Kendal, tepatnya di Jalan Randu Garut Km 13.5, Kecamatan Tugu, Jawa Tengah. Sebuah truk bermuatan PVC bernomor polisi AE 8927 UN mengalami kecelakaan hebat pada Kamis (15/01/2026) pagi sekitar pukul 05.45 WIB. ​Peristiwa ini memicu operasi darurat dari Tim SAR Gabungan untuk menyelamatkan korban yang terjepit […]

  • Peningkatan Mutu SDM: 11 Dosen Universitas Widya Mataram Terima SK Jabatan Fungsional, Siap Dukung Target Akreditasi Unggul

    Peningkatan Mutu SDM: 11 Dosen Universitas Widya Mataram Terima SK Jabatan Fungsional, Siap Dukung Target Akreditasi Unggul

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–Universitas Widya Mataram (UWM) menunjukkan komitmen kuat dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengajar. Sebanyak 11 dosen UWM secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional (Jabfung) dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V (LLDIKTI V), dalam sebuah seremoni yang digelar di Ruang Sidang Utama LLDIKTI V pada Senin (10/11). Penyerahan SK Jabfung […]

expand_less