Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • InJourney Community Care Tingkatkan Kompetensi Juru Foto di Borobudur dan Prambanan Lewat Pelatihan Fotografi

    InJourney Community Care Tingkatkan Kompetensi Juru Foto di Borobudur dan Prambanan Lewat Pelatihan Fotografi

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–InJourney Destination Management (IDM) melalui program InJourney Community Care menggelar pelatihan fotografi bagi para juru foto di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Keraton Ratu Boko. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pariwisata sekaligus memperkuat kualitas pelayanan di destinasi warisan budaya dunia. Sebanyak 108 peserta mengikuti […]

  • Bangkitkan Ekonomi Sumatera, InJourney Pulihkan 24 UMKM dan Revitalisasi Fasilitas Umum Pascabencana

    Bangkitkan Ekonomi Sumatera, InJourney Pulihkan 24 UMKM dan Revitalisasi Fasilitas Umum Pascabencana

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, kembali menunjukkan komitmen nyata dalam misi kemanusiaan. Melalui program InJourney Care, perusahaan pelat merah ini menerjunkan 44 relawan dan menyalurkan bantuan fokus pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera. ​Bantuan yang diserahkan secara simbolis di Aceh Tamiang, Rabu […]

  • Oversubscribed Hingga 3,10 Kali, Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan 1 Tahap 1 Tahun 2025 Bank Mandiri

    Oversubscribed Hingga 3,10 Kali, Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan 1 Tahap 1 Tahun 2025 Bank Mandiri

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong akselerasi pertumbuhan bisnis berkelanjutan melalui sinergi yang solid melalui penerbitan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2025 senilai Rp5 triliun. Penerbitan obligasi ini mendapatkan respons positif dari pasar dengan tingkat kelebihan permintaan (oversubscription) mencapai 3,10 kali atau Rp15,5 triliun dengan periode book […]

  • Platinum Fun Run 2026 Targetkan 2.500 Pelari, Kenalkan Rute Asri Maguwoharjo dan Hadiah Menginap di Lima Hotel Platinum

    Platinum Fun Run 2026 Targetkan 2.500 Pelari, Kenalkan Rute Asri Maguwoharjo dan Hadiah Menginap di Lima Hotel Platinum

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Semangat olahraga, kebersamaan, dan promosi wisata kembali dipadukan dalam gelaran Platinum Fun Run 2026. Event lari tahunan yang digelar Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta (PAHY) ini akan menjadi salah satu agenda utama menuju perayaan satu dekade atau 10 tahun berdirinya hotel tersebut. Tahun ini, panitia menargetkan sedikitnya 2.500 peserta dari berbagai daerah untuk mengikuti ajang […]

  • PT Mandiri Manajemen Investasi Sepakat Bekerja Sama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk 

    PT Mandiri Manajemen Investasi Sepakat Bekerja Sama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk 

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Direktur Keuangan, Operasional & Manajemen Risiko PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) Hardiyanto Pilia (2 kiri) didampingi Direktur Investasi Mandiri Investasi Ernawan R Salimsyah, CFA (kiri) berbincang dengan SVP International and Financial Institutions PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anna Kristanty (3 kanan) bersama Direktur BSI (berlaku efektif setelah fit & proper […]

  • Terbawa Arus Bengawan Sejauh 35 KM, Tim SAR Temukan Lansia di Bendungan Gerak Bojonegoro

    Terbawa Arus Bengawan Sejauh 35 KM, Tim SAR Temukan Lansia di Bendungan Gerak Bojonegoro

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Setelah tiga hari pencarian intensif, Basarnas bersama tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan seorang warga lanjut usia bernama Gami (76) yang dilaporkan tenggelam di Sungai Bengawan Solo. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (21/1/2026) sore, sekitar ±35 kilometer dari lokasi kejadian awal. Peristiwa tenggelamnya korban terjadi di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di […]

expand_less