Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perang AS-Israel vs Iran, Pakar Sebut Indonesia Punya Senjata Ampuh Redam Eskalasi Militer

    Perang AS-Israel vs Iran, Pakar Sebut Indonesia Punya Senjata Ampuh Redam Eskalasi Militer

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran pada Sabtu (28/2/2026) memicu kekhawatiran krisis global. Menanggapi situasi kritis ini, Pakar Hubungan Internasional UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Dra. Machya Astuti Dewi, M.Si., menawarkan solusi konkret melalui penguatan peran Indonesia sebagai penyeru utama resolusi konflik. Dr. Machya menegaskan bahwa Indonesia memiliki “senjata” unik, yaitu identitas […]

  • Siap Cetak Ahli AI! Telkom Buka Pendaftaran Magang Digistar Class 2026 untuk Mahasiswa

    Siap Cetak Ahli AI! Telkom Buka Pendaftaran Magang Digistar Class 2026 untuk Mahasiswa

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka pintu bagi talenta muda terbaik bangsa melalui program Digistar Class Intern 2026 Batch 1. Kali ini, Telkom memberikan fokus khusus pada pengembangan kompetensi di bidang Artificial Intelligence (AI) dan Business to Business (B2B) Solutions, dua sektor yang menjadi tulang punggung industri digital masa depan. Program magang intensif […]

  • Luncurkan Skuad Lengkap, Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026

    Luncurkan Skuad Lengkap, Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Menjelang Proliga 2026 Putri, Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) sekaligus mengumumkan susunan lengkap tim voli putri profesionalnya. Peluncuran ini menandai kesiapan JLM untuk bersaing di level tertinggi kompetisi voli nasional, sekaligus mempertegas akselerasi peran bank berkode emiten BMRI ini dalam pengembangan prestasi olahraga nasional. Tak sekadar membentuk […]

  • Marwah Al-Ma’un Tak Boleh Pudar, MPKS PP Muhammadiyah Perkuat Gerakan Kesejahteraan Sosial di Regional IV

    Marwah Al-Ma’un Tak Boleh Pudar, MPKS PP Muhammadiyah Perkuat Gerakan Kesejahteraan Sosial di Regional IV

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Di tengah semakin kompleksnya persoalan kemiskinan dan kesejahteraan sosial, MPKS PP Muhammadiyah menegaskan bahwa semangat Al-Ma’un tidak boleh memudar. Pesan itu menjadi penegasan utama dalam Upgrading Pimpinan dan Rapat Koordinasi Regional IV di Makassar yang mempertemukan pengurus dari delapan wilayah untuk menyatukan langkah memperkuat pelayanan sosial Muhammadiyah yang inklusif dan berkelanjutan. Ketua MPKS PP […]

  • IMAN DAN TAKWA (2)

    IMAN DAN TAKWA (2)

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • 0Komentar

    TerasMalioboro.id – Allah menjamin, orang bertakwa akan hidup mulia. Orang bertakwa akan hidup bahagia. “Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” [QS. 49 : 13] “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari […]

  • Dengar Kritik Masyarakat, Kantor Pertanahan Yogyakarta Siapkan Strategi Layanan “Anti-Ribet” 2026

    Dengar Kritik Masyarakat, Kantor Pertanahan Yogyakarta Siapkan Strategi Layanan “Anti-Ribet” 2026

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–Berurusan dengan administrasi pertanahan sering kali dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Namun, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mencoba mendobrak batasan tersebut dengan membuka diri terhadap kritik dan masukan secara langsung. Melalui langkah transparan ini, pelayanan pertanahan di Kota Gudeg diproyeksikan akan semakin modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga di tahun mendatang. Kegiatan bertajuk Forum […]

expand_less