Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Kejar Perahu Hanyut, Seorang Pria Tenggelam di Waduk Wadaslintang Wonosobo

    Geger! Kejar Perahu Hanyut, Seorang Pria Tenggelam di Waduk Wadaslintang Wonosobo

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Tim SAR Gabungan tengah berpacu dengan waktu melakukan pencarian intensif terhadap seorang pria bernama Agus Waluyo (36), yang dilaporkan hilang tenggelam di perairan Waduk Wadaslintang, Desa Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Insiden maut tersebut terjadi pada Senin (12/01/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, namun laporan baru diterima petugas siaga Pos SAR Wonosobo dari saksi […]

  • Layanan Pertanahan Rakyat Diperketat, Menteri ATR/BPN Lantik Pejabat Baru Demi Akuntabilitas

    Layanan Pertanahan Rakyat Diperketat, Menteri ATR/BPN Lantik Pejabat Baru Demi Akuntabilitas

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Sepyo Achanto, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti secara daring Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan 31 Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (18/02/2026). Pelantikan dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Dalam arahannya, […]

  • Waktu Pelunasan Biaya Haji Kian Dekat, Bank Muamalat Ajak Nasabah Disiplin Sisihkan Dana

    Waktu Pelunasan Biaya Haji Kian Dekat, Bank Muamalat Ajak Nasabah Disiplin Sisihkan Dana

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Masa pelunasan biaya haji 2026 sudah di depan mata. Sebagai bank yang menaruh perhatian besar terhadap ekosistem haji dan umrah dari hulu ke hilir, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengajak nasabah yang sudah masuk daftar pelunasan untuk meningkatkan kesiapan finansial. Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengungkapkan, nasabah yang sudah mengetahui jadwal […]

  • Kritik Kebijakan Dewan Pers, Jafarudin: Media Lokal Harus Berdaulat di Era Digital

    Kritik Kebijakan Dewan Pers, Jafarudin: Media Lokal Harus Berdaulat di Era Digital

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Gejolak disrupsi informasi dan tantangan administratif bagi media lokal menjadi sorotan utama dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) DIY. Dalam ajang tersebut, Jafarudin, pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi beritajogja.com, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum SMSI DIY masa bakti 2026–2030, Selasa (17/02/2026). Momentum pergantian kepemimpinan ini tidak hanya menjadi seremoni organisasi, […]

  • DIY Tuntaskan “Road to ICIHES 2025” dengan Pengukuhan Duta, Inovator, dan Kawasan Halal

    DIY Tuntaskan “Road to ICIHES 2025” dengan Pengukuhan Duta, Inovator, dan Kawasan Halal

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Komitmen Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjadi episentrum ekonomi dan industri halal nasional menuju standar global semakin kokoh. Hal ini ditandai dengan suksesnya acara “Awarding 4 Events Road to The 3rd International Conference on Islamic and Halal Economic Studies (ICIHES) 2025”, yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY bekerja sama dengan Sekolah Pascasarjana […]

  • Cegah Macet Saat Arus Mudik, Tol Prambanan-Purwomartani Satu Arah

    Cegah Macet Saat Arus Mudik, Tol Prambanan-Purwomartani Satu Arah

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan berbagai strategi dalam mengawal arus mudik Lebaran 2026. Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, menemui Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Kepatihan Yogyakarta pada Kamis (19/2/2026). Pertemuan ini untuk memastikan sinergi kuat demi menjamin kenyamanan jutaan pemudik yang masuk maupun melintasi DIY. ​Menhub Dudy […]

expand_less