Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Kejar Perahu Hanyut, Seorang Pria Tenggelam di Waduk Wadaslintang Wonosobo

    Geger! Kejar Perahu Hanyut, Seorang Pria Tenggelam di Waduk Wadaslintang Wonosobo

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Tim SAR Gabungan tengah berpacu dengan waktu melakukan pencarian intensif terhadap seorang pria bernama Agus Waluyo (36), yang dilaporkan hilang tenggelam di perairan Waduk Wadaslintang, Desa Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Insiden maut tersebut terjadi pada Senin (12/01/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, namun laporan baru diterima petugas siaga Pos SAR Wonosobo dari saksi […]

  • Perdagangan Indonesia-China Tembus USD 135 Miliar, J&T Express Perkuat Jembatan Logistik dan E-Commerce Global

    Perdagangan Indonesia-China Tembus USD 135 Miliar, J&T Express Perkuat Jembatan Logistik dan E-Commerce Global

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Hubungan dagang antara Indonesia dan China memasuki babak baru yang semakin solid. Dengan nilai perdagangan bilateral yang mencapai angka fantastis sebesar USD 135 miliar pada tahun 2024, potensi kerja sama lintas negara kini menjadi magnet bagi para pelaku industri global. Merespons tren positif tersebut, J&T Express, sebagai penyedia layanan logistik berskala global, menegaskan komitmennya […]

  • Sunway Medical Centre Penang Bawa Layanan Kesehatan Premium dan Promo Istimewa ke MHX Yogyakarta

    Sunway Medical Centre Penang Bawa Layanan Kesehatan Premium dan Promo Istimewa ke MHX Yogyakarta

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Warga Yogyakarta kini dapat mengakses layanan kesehatan bertaraf internasional dengan lebih mudah melalui kehadiran Sunway Medical Centre Penang (SMCP) di Malaysia Healthcare Expo (MHX) Yogyakarta 2025 yang berlangsung di Pakuwon Mall Yogyakarta pada 27–30 November 2025. Keikutsertaan SMCP dalam pameran ini menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan layanan kesehatan berkualitas kepada masyarakat […]

  • Revolusi Ojol di Jogja: Grab dan ALVA Terjunkan Armada Listrik N3 dengan Teknologi Charge Kilat

    Revolusi Ojol di Jogja: Grab dan ALVA Terjunkan Armada Listrik N3 dengan Teknologi Charge Kilat

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemandangan berbeda akan segera menghiasi sudut-sudut jalanan Yogyakarta. Sebanyak 250 unit motor listrik ALVA N3 resmi dikerahkan untuk memperkuat armada Grab. Kehadiran motor listrik terbaru ini didukung sepenuhnya oleh AIZEN Indonesia yang bertindak sebagai penyedia layanan armada (EV fleet as a service). Chief Executive Officer ALVA, Purbaja Pantja mengatakan, motor listrik ini menyematkan berbagai […]

  • Lewat Cabang dan Mandiri Agen, Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025

    Lewat Cabang dan Mandiri Agen, Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri menegaskan perannya sebagai mitra pemerintah memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan aktif terhadap program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang digagas pemerintah. Tujuannya, memperkuat daya beli dan menjaga konsumsi rumah tangga di seluruh Indonesia. Bank berlogo pita emas ini kembali […]

  • Gebyar Budaya UST: Sulap Wastra Nusantara Jadi Gala Gown “Pulau Emas” dan Inovasi Kuliner Asia

    Gebyar Budaya UST: Sulap Wastra Nusantara Jadi Gala Gown “Pulau Emas” dan Inovasi Kuliner Asia

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta kembali membuktikan diri sebagai rahim inovasi berbasis kearifan lokal. Melalui perhelatan akbar Gebyar Budaya Pagelaran Karya Cipta 2025, Program Studi Pendidikan Vokasional Kesejahteraan Keluarga (PVKK) memamerkan puluhan mahakarya yang siap bersaing di kancah industri kreatif global. Sebanyak 53 desain busana mewah dan 27 kreasi boga inovatif dipamerkan sebagai hasil […]

expand_less