Sudah Menerapkan Struktur dan Skala Upah, Disnakertrans Sebut Tak Ada Pelanggaran di PT Taru Martani
- account_circle Warjono
- calendar_month Rab, 23 Sep 2026
- comment 0 komentar

Kadiv Sekper, Humas dan Legal PT Taru Martani, Lastri Sri Ulina br Ginting (tengah) saat membeberkan kebijakan manajemen terkait upah. (istimewa)
TERAS MALIOBORO–PT Taru Martani (Perseroda) menegaskan telah menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Klarifikasi ini disampaikan manajemen menyusul tuntutan massa buruh dalam aksi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Kamis (17/9/2026) yang salah satunya mempersoalkan penerapan SUSU di perusahaan tersebut.
Manajemen PT Taru Martani menyebut penerapan Struktur dan Skala Upah telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Dalam pemeriksaan tersebut, perusahaan menyatakan telah menyerahkan dokumen dan memberikan penjelasan terkait persoalan ketenagakerjaan yang diadukan serikat pekerja.
Kadiv Sekper, Humas dan Legal PT Taru Martani, Lastri Sri Ulina br Ginting, mengatakan perusahaan menghormati hak pekerja dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia meminta informasi mengenai penerapan SUSU di perusahaan dilihat berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“PT Taru Martani telah menerbitkan dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang sah. Dokumen tersebut juga telah ditunjukkan dan disampaikan secara transparan kepada Disnakertrans DIY maupun pihak serikat pekerja,” kata Lastri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lounge Taru Martani, Selasa (22/9/2026).
Lastri menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya muncul setelah adanya komplain dan surat aduan dari serikat pekerja kepada dinas terkait. PT Taru Martani kemudian mengikuti proses klarifikasi melalui forum tripartit.
Dalam proses itu, manajemen menghadiri panggilan Disnakertrans DIY, memberikan penjelasan, serta menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan. Menurut Lastri, hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar perusahaan dalam memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang.
Tak Ditemukan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan
Manajemen PT Taru Martani merujuk surat Disnakertrans DIY tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo bersama pengawas ketenagakerjaan Ryan Perdana, Diah Swstikaningrum, dan Novendy Setiya Wibawa.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan tindak lanjut atas pengaduan mengenai upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan penerapan Struktur dan Skala Upah yang dinilai tidak adil, tidak ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan pada PT Taru Martani.
“Sebagai tindak lanjut atas pengaduan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan penerapan Struktur Skala Upah (SUSU) yang tidak adil, maka dapat kami beritahukan bahwa pada perusahaan saudara tidak ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan,” demikian kutipan surat Disnakertrans DIY yang disampaikan manajemen.
Klarifikasi tersebut disampaikan beberapa hari setelah aksi buruh di Kompleks Kepatihan pada 17 September. Dalam aksi itu, massa buruh turut mendesak Pemda DIY terkait penerapan struktur dan skala upah di PT Taru Martani.
Lastri mengatakan perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan pekerja dan serikat pekerja. Menurut dia, setiap persoalan hubungan industrial perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dengan mengedepankan data dan dokumen.
“Kami tidak bermaksud membatasi hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kami berharap setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan berdasarkan mekanisme hubungan industrial dan tidak berkembang menjadi narasi yang merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Soal pernyataan mengenai dugaan motif personal di balik aksi, Lastri menyebut hal tersebut sebagai pandangan manajemen. Ia mengaitkannya dengan persoalan pribadi sejumlah oknum pengurus serikat pekerja dan karyawan yang menurutnya memiliki persoalan utang, termasuk pinjaman online (pinjol).
“Manajemen menyayangkan adanya motif personal di balik gerakan ini. Kami juga menemukan adanya penagihan pihak ketiga melalui media sosial resmi perusahaan yang menurut kami telah berdampak pada nama baik PT Taru Martani,” katanya.
Lastri menambahkan, manajemen juga telah melakukan sejumlah upaya untuk membantu meringankan beban finansial karyawan. Di antaranya melalui pembagian voucher sembako, program tebus murah, kegiatan dengan doorprize dan pembagian peralatan rumah tangga, serta makan siang bersama yang digelar sebulan sekali.
“PT Taru Martani berkomitmen untuk kesejahteraan karyawan,” tandasnya.
Menurut Lastri, hubungan kerja perlu dibangun dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sebagai badan usaha, PT Taru Martani menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan perusahaan sesuai regulasi ketenagakerjaan sekaligus menjaga komunikasi dengan pekerja dan pemangku kepentingan.
“Bekerja di perusahaan mana pun harus dilandasi keseimbangan yang sehat antara hak dan kewajiban. Sebagai badan usaha, PT Taru Martani bergerak secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja,” ungkapnya. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar