Bantuan Living Cost Mahasiswa Terdampak Bencana Tahap II, Begini Alurnya
- account_circle Warjono
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- comment 0 komentar

Bantuan subsidi living cost sebesar Rp 500 juta. (istimewa)
TERAS MALIOBORO– Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi memperpanjang bantuan biaya hidup (living cost) bagi 1.296 mahasiswa asal Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang menempuh studi di Yogyakarta.
Langkah strategis ini merupakan bantuan tahap kedua yang diberikan Ngarsa Dalem setelah sebelumnya skema serupa sukses menyelamatkan masa depan mahasiswa terdampak bencana pada fase awal. Sultan menegaskan bahwa proteksi terhadap mahasiswa perantau adalah harga mati agar mereka tidak putus sekolah (drop out) akibat lumpuhnya ekonomi keluarga di daerah asal.
“Prinsipnya itu, jangan sampai ada dari 1.296 mahasiswa tersebut yang DO karena orang tuanya tidak mampu mengirim lagi. Supaya dia bisa tetap fokus sekolah. Jangan sampai,” tegas Sri Sultan usai menerima audiensi Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) DIY dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) DIY di Gedhong Wilis, Selasa (13/01/2026).
Siapa yang Berhak Menerima?
- 296 Mahasiswa yang telah terdata pada tahap pertama.
- Mahasiswa aktif yang berasal dari wilayah bencana: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Kuliah di Perguruan Tinggi yang berada di wilayah DIY.
Berapa Besaran Bantuan?
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp 300.000 / bulan.
- Skema Penyaluran: * 1,5 Bulan Pertama (Suntikan Dana Perbankan/BMPD).
- 6 Bulan Berikutnya (Pendanaan penuh dari Anggaran Pemda DIY).
Bagaimana Cara Mencairkannya?
- Cek Status Terdata: Pastikan Anda masuk dalam list 1.296 mahasiswa yang telah diverifikasi sebelumnya.
- Akses Melalui Bank BPD DIY: Penyaluran tetap dilakukan secara non-tunai melalui rekening Bank BPD DIY.
- Koordinasi Kelompok: Hubungi pengurus asrama atau kelompok mahasiswa daerah masing-masing yang berada di bawah pengelolaan Bank BPD DIY untuk verifikasi ulang data. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar