Dengar Kritik Masyarakat, Kantor Pertanahan Yogyakarta Siapkan Strategi Layanan “Anti-Ribet” 2026
- account_circle Warjono
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- comment 0 komentar

Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menggelar konsultasi publik, untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. (istimewa)
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–Berurusan dengan administrasi pertanahan sering kali dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Namun, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mencoba mendobrak batasan tersebut dengan membuka diri terhadap kritik dan masukan secara langsung. Melalui langkah transparan ini, pelayanan pertanahan di Kota Gudeg diproyeksikan akan semakin modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga di tahun mendatang.
Kegiatan bertajuk Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada Rabu (24/12/2025) menjadi bukti nyata komitmen tersebut. Forum ini bukan sekadar seremoni akhir tahun, melainkan ruang dialog terbuka untuk membedah kualitas layanan yang telah berjalan sepanjang tahun 2025. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, instansi ini berupaya memastikan tidak ada lagi sekat antara pemberi layanan dan warga sebagai pengguna jasa.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, secara resmi membuka forum ini sekaligus memaparkan capaian kinerja instansinya selama satu tahun terakhir. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah institusi publik tidak hanya diukur dari angka pencapaian target administratif, tetapi juga sejauh mana masyarakat merasa puas dan terbantu dengan solusi yang diberikan. Martini menegaskan bahwa masukan publik adalah energi utama untuk perbaikan.
Momentum ini digunakan sebagai ajang evaluasi total untuk menyusun cetak biru pelayanan pertanahan tahun 2026. Aspirasi yang diserap dari forum ini akan dikonversi menjadi strategi pelayanan yang lebih lincah dan akuntabel. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta ingin memastikan bahwa setiap keluhan yang muncul di tahun ini menjadi dasar perbaikan sistematis yang nyata pada tahun depan agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan.
Fokus pada Transparansi
Forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, praktisi media massa, hingga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai narasumber memberikan bobot tersendiri pada forum ini. Ombudsman mengingatkan bahwa pelibatan publik secara aktif adalah instrumen wajib dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan melayani.
Perwakilan Ombudsman RI DIY menekankan bahwa Forum Konsultasi Publik adalah langkah strategis untuk menekan potensi maladministrasi di lapangan. Dengan adanya dialog terbuka, standar pelayanan publik dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat yang semakin dinamis. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan responsivitas yang dituntut publik terhadap institusi pemerintah di tengah era digitalisasi birokrasi saat ini.
“Forum Konsultasi Publik ini merupakan momentum penting bagi kami untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan. Masukan dan kritik yang disampaikan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menyusun strategi pelayanan publik Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta di tahun 2026,” tegas Sri Martini di hadapan para peserta forum. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar