Larangan Impor 12 Komoditas Berlaku: Pakar UGM Ingatkan Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan
- account_circle Warjono
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar

Ilustrasi
TERAS MALIOBORO–Pemerintah resmi memberlakukan larangan impor terhadap 12 komoditas pangan dan non-pangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup komoditas strategis mulai dari gula, beras, hingga pakaian bekas dan barang elektronik berbasis sistem pendingin.
Merespons kebijakan tersebut, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Subejo, memberikan catatan kritis. Meski bertujuan menghidupkan industri dalam negeri, ia menegaskan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk memastikan data pasokan (supply) dan permintaan (demand) benar-benar akurat.
“Pemerintah perlu memastikan ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri, terutama pangan. Jika produksi domestik belum mencukupi, kebijakan ini berisiko memicu gejolak ekonomi dan lonjakan harga,” ujar Prof. Subejo di Kampus UGM, Rabu (14/1/2026).
Waspada Gagal Panen dan Ketimpangan Distribusi
Subejo menyoroti bahwa ketercukupan jumlah barang saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan sistem logistik yang mumpuni. Menurutnya, distribusi yang buruk dapat memicu ketimpangan harga antarwilayah di Indonesia.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan strategi mitigasi atau “rencana cadangan” jika terjadi kondisi darurat di sektor pangan. “Penting untuk ada opsi lain apabila terjadi keadaan darurat seperti gagal panen. Kalau jumlahnya cukup tapi sistem distribusinya tidak baik, itu juga akan jadi masalah,” tuturnya.
Lubang Tikus Penyelundupan dan Diplomasi
Terkait komoditas non-pangan seperti pakaian bekas (thrifting) impor yang kini dilarang total, Subejo menyoroti lemahnya titik pengawasan di perbatasan. Mengingat geografis Indonesia yang luas dan berbentuk kepulauan, potensi penyelundupan ilegal melalui “jalur tikus” sangat besar.
“Indonesia sangat luas, kadang melalui pulau-pulau kecil yang tidak terdeteksi intensif. Jika sistem pengawasan di pelabuhan kurang baik, penyelundupan barang ilegal pasti akan mengganggu industri domestik,” ungkapnya.
Lebih jauh, Prof. Subejo mengingatkan adanya risiko diplomasi perdagangan. Kebijakan proteksionisme yang terlalu ketat bisa memancing reaksi balasan dari negara mitra dagang.
“Kalau Indonesia tidak mau menerima barang mereka, tentu kelapa sawit atau karet kita bisa terhambat pengirimannya ke luar negeri. Dibutuhkan negosiasi internasional agar saling memahami posisi masing-masing,” tambahnya.
Sebagai indikator keberhasilan, Subejo menyebut masyarakat bisa memantau dua hal sederhana: stabilitas harga di pasar dan tingkat produksi nasional. Jika harga melonjak tajam setelah impor ditutup, itu menjadi alarm bahwa produksi dalam negeri belum siap menopang kebutuhan rakyat. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar