Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gebyar Budaya UST: Sulap Wastra Nusantara Jadi Gala Gown “Pulau Emas” dan Inovasi Kuliner Asia

    Gebyar Budaya UST: Sulap Wastra Nusantara Jadi Gala Gown “Pulau Emas” dan Inovasi Kuliner Asia

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta kembali membuktikan diri sebagai rahim inovasi berbasis kearifan lokal. Melalui perhelatan akbar Gebyar Budaya Pagelaran Karya Cipta 2025, Program Studi Pendidikan Vokasional Kesejahteraan Keluarga (PVKK) memamerkan puluhan mahakarya yang siap bersaing di kancah industri kreatif global. Sebanyak 53 desain busana mewah dan 27 kreasi boga inovatif dipamerkan sebagai hasil […]

  • DIY Tuntaskan “Road to ICIHES 2025” dengan Pengukuhan Duta, Inovator, dan Kawasan Halal

    DIY Tuntaskan “Road to ICIHES 2025” dengan Pengukuhan Duta, Inovator, dan Kawasan Halal

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Komitmen Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjadi episentrum ekonomi dan industri halal nasional menuju standar global semakin kokoh. Hal ini ditandai dengan suksesnya acara “Awarding 4 Events Road to The 3rd International Conference on Islamic and Halal Economic Studies (ICIHES) 2025”, yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY bekerja sama dengan Sekolah Pascasarjana […]

  • Bangkitkan Ekonomi Sumatera, InJourney Pulihkan 24 UMKM dan Revitalisasi Fasilitas Umum Pascabencana

    Bangkitkan Ekonomi Sumatera, InJourney Pulihkan 24 UMKM dan Revitalisasi Fasilitas Umum Pascabencana

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, kembali menunjukkan komitmen nyata dalam misi kemanusiaan. Melalui program InJourney Care, perusahaan pelat merah ini menerjunkan 44 relawan dan menyalurkan bantuan fokus pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera. ​Bantuan yang diserahkan secara simbolis di Aceh Tamiang, Rabu […]

  • Ustadz Maulana: Jangan Biarkan Hidup Kosong Tanpa Ibadah dan Silaturahmi

    Ustadz Maulana: Jangan Biarkan Hidup Kosong Tanpa Ibadah dan Silaturahmi

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Suasana Auditorium Al Hafidh Kampus 1 Al Azhar Yogyakarta World Schools (AYWS), Monjali Sleman, pada Rabu (22/10/2025) terasa segar dan penuh tawa. Jamiyyah SD Islam Al Azhar 31 dan 77 Yogyakarta sukses menggelar Kajian Akbar bertema “Bahagia dengan Bersyukur, Tenang dengan Bersabar” bersama dai kondang Ustadz Muhammad Nur Maulana. Kehadiran ustadz yang […]

  • Perpanjang Subsidi “Living Cost” 1.296 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, Sultan: Jangan Sampai Ada yang DO

    Perpanjang Subsidi “Living Cost” 1.296 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, Sultan: Jangan Sampai Ada yang DO

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan komitmennya sebagai “Kota Pelajar” yang mengayomi. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi memperpanjang bantuan biaya hidup (living cost) bagi 1.296 mahasiswa asal Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang menempuh studi di Yogyakarta. Langkah strategis ini merupakan bantuan tahap kedua yang diberikan Ngarsa Dalem setelah […]

  • Bersyukur Hulu dan Hilirnya Kebahagiaan

    Bersyukur Hulu dan Hilirnya Kebahagiaan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    Bersyukur, hulu dan hilirnya kebahagiaan. Mata air keteduhan dan kedamaian. Tumbuh subur, di atas ladang iman, kasih sayang, dan kebaikan. “Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Perbanyaklah bersyukur kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar.” [QS. 2 : 152] “Duhai Rasulullah, mengapa engkau sholat, sedemikian rupa. Hingga kaki mu bengkak dan mengeras kulitnya. Padahal,  Allah […]

expand_less