Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Menurut Khaeruddin, pernikahan pada dasarnya adalah ranah hukum perdata. Penarikan isu ini ke ranah pidana dianggap sebagai langkah yang sangat sensitif kecuali terdapat pihak yang dirugikan secara nyata.

“Pasal-pasal ini kontroversial karena pernikahan tidak serta-merta masuk ranah pidana. Kecuali jika ada dampak yang merugikan salah satu pihak, barulah ranah pidana bisa dimungkinkan,” jelas Khaeruddin saat ditemui di Kampus UMY, Selasa (13/01/2026).

Membedah Dua Wajah Nikah Siri di Indonesia

Dalam perspektif hukum Islam, Khaeruddin menjelaskan bahwa nikah siri tidak bisa digeneralisasi. Ia membagi praktik ini menjadi dua kategori besar:

  1. Nikah Urfi: Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah secara agama serta diakui adat, namun hanya terkendala masalah administrasi negara (tidak dicatatkan).
  2. Nikah Tersembunyi: Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pengumuman kepada masyarakat.

“Untuk nikah yang tidak dicatatkan (Urfi), kami memandang itu hanya tidak sah secara administratif dan bisa dinikahkan kembali, bukan dipidana. Berbeda dengan nikah siri tersembunyi yang lebih mendekati perzinaan terselubung. Kemungkinan besar inilah yang ingin ditertibkan KUHP, namun rumusannya justru berisiko menyasar keduanya,” tambahnya.

Titik Lemah di Pasal 401-404 KUHP

Khaeruddin secara spesifik menyoroti Pasal 402 KUHP sebagai titik paling problematik. Rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menyeret pasangan yang sudah sah secara agama ke dalam penjara. Ketentuan ini dianggap bisa bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 UU Perkawinan harus dipahami secara utuh: Sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan keduanya saling menguatkan.

“Jika hanya satu sisi yang dibaca, muncul kesan seolah-olah pernikahan yang sah secara agama menjadi tidak bernilai di mata hukum pidana,” tegas pakar lulusan luar negeri ini.

Desakan Pengkajian Ulang oleh DPR dan Pemerintah

Ketidakjelasan norma hukum dalam pasal-pasal ini dikhawatirkan akan membebani hakim di persidangan dengan tafsir yang beragam, yang ujungnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Menutup keterangannya, Khaeruddin mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang secara mendalam sebelum pasal ini diberlakukan secara luas.

“Penyusunannya harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial. Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan kegaduhan dan penolakan masif di masyarakat karena dianggap mengkriminalisasi tradisi agama yang sudah hidup ratusan tahun,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jualan Laris di Tengah Gempuran Digital? WhatsApp Turun Gunung Latih UMKM 3 Kota

    Jualan Laris di Tengah Gempuran Digital? WhatsApp Turun Gunung Latih UMKM 3 Kota

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    ​​TERAS MALIOBORO–Demi memperkuat ketahanan ekonomi di tengah kondisi pasar yang dinamis, WhatsApp dan UKMINDONESIA.ID resmi meluncurkan program pelatihan adopsi digital yang menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiga kota besar Indonesia. ​Yogyakarta menjadi kota pertama yang menggelar sesi pelatihan ini pada Selasa, 19 November 2025, yang diikuti oleh 70 UMKM dari […]

  • Telkom Perkuat Infrastruktur Digital dan Keamanan Siber

    Telkom Perkuat Infrastruktur Digital dan Keamanan Siber

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan Fortinet, Inc. (Fortinet). Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun kolaborasi untuk peningkatan infrastruktur digital, kemampuan SD-WAN, dan ketahanan keamanan siber. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Strategic Business Development & Portfolio Seno Soemadji  dan Senior Vice President Legal & Compliance […]

  • Tak Lagi Ribet, Warga Jogja Bocorkan Rahasia Pantau Sertipikat dari Gawai

    Tak Lagi Ribet, Warga Jogja Bocorkan Rahasia Pantau Sertipikat dari Gawai

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Era mengantre panjang dan bolak-balik ke kantor pertanahan kini mulai menjadi masa lalu warga Yogyakarta. Kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku besutan Kementerian ATR/BPN sukses mengubah wajah pelayanan publik menjadi lebih ringkas, transparan, dan berada dalam genggaman tangan masyarakat, mulai dari tenaga profesional hingga ibu rumah tangga. Inovasi digital ini terbukti menjadi solusi jitu bagi mereka […]

  • Pandji P Djajanegara Ungkap Strategi Pengembangan Bank CIMB Syariah di Era Digital

    Pandji P Djajanegara Ungkap Strategi Pengembangan Bank CIMB Syariah di Era Digital

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO — Direktur Syariah Banking Bank CIMB Niaga, Pandji P Djajanegara, menegaskan pentingnya inovasi, digitalisasi, dan kesetaraan layanan antara segmen konvensional dan syariah sebagai kunci pengembangan industri perbankan syariah nasional. Dalam wawancara eksklusif di Yogyakarta, Sabtu (1/11/2025), Pandji menjelaskan arah dan strategi besar CIMB Niaga Syariah dalam memperluas pangsa pasar serta memperkuat posisi di […]

  • Targetkan Setara Bali, InJourney Siapkan Ekosistem Wisata Terintegrasi di “Yogyakarta International Airport”

    Targetkan Setara Bali, InJourney Siapkan Ekosistem Wisata Terintegrasi di “Yogyakarta International Airport”

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Masa depan pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersiap memasuki babak baru yang lebih modern dan terintegrasi. Melalui holding InJourney, PT Angkasa Pura Indonesia berkomitmen menyatukan ekosistem penerbangan, perhotelan, hingga destinasi wisata dalam satu pintu guna mendongkrak daya saing Jogja di kancah internasional. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia Muhammad […]

  • Biaya Medis Diproyeksi Tembus 17,8%, Generali Bayar Klaim Rp1,3 Triliun Sepanjang 2025

    Biaya Medis Diproyeksi Tembus 17,8%, Generali Bayar Klaim Rp1,3 Triliun Sepanjang 2025

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Biaya kesehatan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Berdasarkan riset Indonesia Health Benefits Indonesia, tren medis nasional diproyeksikan mencapai 17,8 persen pada 2026. Angka ini jauh di atas inflasi global sebesar 11,1 persen dan rata-rata Asia 12,5 persen. Di tengah lonjakan biaya tersebut, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mencatat pembayaran lebih dari 273.000 klaim dengan total […]

expand_less