Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » ​Skandal Data! Dana Pemda Rp 18 Triliun “Hilang”, Menkeu Purbaya Desak Kemendagri Usut Tuntas

​Skandal Data! Dana Pemda Rp 18 Triliun “Hilang”, Menkeu Purbaya Desak Kemendagri Usut Tuntas

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah dana mengendap pemerintah daerah (Pemda) di perbankan dengan data Bank Indonesia (BI). Alih-alih mendapatkan pembenaran, laporan Tito justru memancing kecurigaan keras dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

​Purbaya mempertanyakan validitas temuan Mendagri. Ia berpendapat, perbedaan data ini lebih mencerminkan kelalaian Pemda dalam pencatatan kas mereka sendiri. Alasannya, BI secara sistematis mencatat data uang di perbankan, yang selaras dengan rekaman seluruh bank nasional.

​Tito menyampaikan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke rekening kas daerah per September 2025, total dana mengendap hanya tercatat senilai Rp 215 triliun. Angka ini kontras dengan catatan BI yang menunjukkan nominal mencapai lebih dari Rp 233 triliun, menghasilkan selisih mencolok sebesar Rp 18 triliun.

“Ini membuat saya bertanya-tanya, kemana mengalirnya Rp 18 triliun itu? Bank sentral mengacu pada laporan dari bank-bank di seluruh Indonesia. Jika Pemda mencatat angka yang kurang Rp 18 triliun, Pemda mungkin tidak teliti dalam perhitungan atau penulisannya, karena data BI sudah terintegrasi dalam sistem,” ujar Purbaya menanggapi Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, Senin (20/10/2025).

Minta Investigasi

​Oleh karena itu, Purbaya mendesak Tito segera melakukan investigasi mendalam terhadap ketidakcocokan data simpanan daerah di perbankan tersebut. Purbaya menegaskan ia akan menyambut baik jika ternyata dana selisih tersebut telah Pemda manfaatkan untuk memacu pergerakan ekonomi lokal. Namun, jika sebaliknya, Purbaya meminta agar selisih tersebut diusut hingga tuntas.

​“Kita harus menginvestigasi ke mana selisih Rp 18 triliun itu. Namun, selama daerah membelanjakannya untuk menggerakkan ekonomi, itu bagus. Kuncinya ada di sana. Jangan sampai Pemda justru mentransfer kembali uang itu ke pusat, atau menahannya di bank yang ada di Jakarta,” tutup Purbaya. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adira Expo Berkah Ramadan Gempur Jogja dengan Promo Bunga Rendah dan Hadiah Umrah

    Adira Expo Berkah Ramadan Gempur Jogja dengan Promo Bunga Rendah dan Hadiah Umrah

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Adira Finance resmi menggelar solusi finansial besar-besaran di Yogyakarta. Mulai 6 hingga 8 Maret 2026, ajang Adira Expo Berkah Ramadan hadir di Ambarrukmo Plaza, untuk menjawab lonjakan kebutuhan masyarakat Yogyakarta menjelang Idul Fitri. Mengusung tema kepraktisan, pameran ini menawarkan skema kredit kendaraan hingga pembiayaan syariah dengan proses approval kilat di lokasi. “Kami memahami Ramadan […]

  • Yogyakarta Buka 76 Indonesian Downhill 2026, Siap Sajikan Trek Paling Ekstrem!

    Yogyakarta Buka 76 Indonesian Downhill 2026, Siap Sajikan Trek Paling Ekstrem!

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Kompetisi balap sepeda gunung paling bergengsi di Indonesia, 76 Indonesian Downhill, siap membuka musim 2026 dengan gebrakan besar dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Kota yang selama ini dikenal sebagai pusat budaya dan pendidikan itu kini kembali menegaskan diri sebagai salah satu barometer sport tourism nasional, dengan menjadi tuan rumah seri pembuka ajang downhill […]

  • Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar Menjadi Solusi Proteksi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar Menjadi Solusi Proteksi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang tak kunjung mereda kembali memicu kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi global. Konflik yang berkepanjangan tidak hanya berdampak pada lonjakan harga energi, tetapi juga memicu volatilitas pasar keuangan dan tekanan terhadap nilai tukar berbagai mata uang, termasuk rupiah. Dalam situasi seperti ini, masyarakat dituntut untuk semakin cermat […]

  • AXA Mandiri Serahkan Surplus Underwriting 2024 ke Baznas dan Disalurkan ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Bekasi

    AXA Mandiri Serahkan Surplus Underwriting 2024 ke Baznas dan Disalurkan ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Bekasi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menyerahkan secara simbolis lebih dari Rp250 juta nilai surplus underwriting 2024 ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Nilai surplus underwriting tahun 2024 tumbuh positif dibandingkan tahun 2023. Nilai surplus underwriting AXA Mandiri tahun 2024 disalurkan Baznas ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Bekasi untuk pembangunan dan […]

  • Kepala Perpusnas Akui Literasi Belum Memuaskan, Gelar Festival dan Gempur Penjuru Negeri dengan Buku

    Kepala Perpusnas Akui Literasi Belum Memuaskan, Gelar Festival dan Gempur Penjuru Negeri dengan Buku

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) secara resmi membuka Festival Literasi Perpusnas 2025 dengan sebuah pesan kuat. Di satu sisi, acara ini menjadi ajang apresiasi bagi para pegiat literasi. Di sisi lain, Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, memberikan catatan jujur bahwa perjuangan membangun budaya baca di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. Mengusung tema “Literasi Untuk […]

  • Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

    Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Menurut Khaeruddin, pernikahan pada […]

expand_less