Disnaker Resmi Buka Posko THR, Ingatkan Pengusaha Bayar Tepat Waktu
- account_circle Warjono
- calendar_month Sen, 23 Feb 2026
- comment 0 komentar

Ilustrasi. (AI)
TERAS MALIOBORO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melayani konsultasi dan aduan pekerja menjelang Idul Fitri 2026. Disnaker meminta seluruh pengusaha mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan.
Posko THR mulai beroperasi sejak 19 Februari 2026 hingga H-7 Lebaran. Layanan ini membantu pekerja yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan persoalan pembayaran THR keagamaan.
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiani, menegaskan bahwa pengusaha wajib menunaikan kewajiban tersebut.
“Kami mengimbau para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan,” ujarnya saat membuka pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman, Senin (23/2/2026).
Kewajiban pembayaran THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Ketentuan teknisnya ada dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Melalui forum LKS Tripartit, Disnaker juga menyampaikan rencana monitoring lapangan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan.
Disnaker berkaca pada pelaksanaan tahun 2025. Saat itu, Posko THR menerima 29 aduan yang melibatkan 21 perusahaan. Dinas merekomendasikan agar pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY menindaklanjuti lima kasus diantaranya.
Epiphana berharap tahun ini seluruh perusahaan menyalurkan THR tepat waktu sehingga tidak muncul pelanggaran yang berlarut.
Posko THR berlokasi di Lantai 2 Gedung Disnaker Sleman. Layanan buka setiap hari pukul 08.00–14.00 WIB. Lima mediator hubungan industrial siap melayani konsultasi dan menerima aduan pekerja selama masa operasional. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar