Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Raih Gelar Profesi, Dosen UGM Desak Pemerintah Cari Solusi Retaker

Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Raih Gelar Profesi, Dosen UGM Desak Pemerintah Cari Solusi Retaker

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Ming, 14 Jun 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Di tengah masih tingginya kebutuhan dokter di Indonesia, ribuan calon dokter justru menghadapi ancaman gagal memperoleh gelar profesi meski telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan kedokteran. Kondisi ini memunculkan perdebatan mengenai keadilan sistem pendidikan kedokteran sekaligus efektivitas mekanisme uji kompetensi nasional.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kelompok yang dikenal sebagai retaker, yakni dokter muda yang telah menuntaskan pendidikan akademik dan profesi, menjalani kepaniteraan klinik (koas), mengikuti yudisium, bahkan sebagian telah mengucapkan sumpah dokter. Namun mereka belum dapat memperoleh ijazah profesi karena belum berhasil lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang menjadi syarat akhir untuk menjalankan praktik secara resmi.

Kasus ini mencuat setelah pemerintah menerapkan ketentuan batas kesempatan mengikuti ujian kompetensi. Ribuan peserta yang telah berkali-kali mengikuti UKMPPD terancam kehilangan peluang memperoleh gelar profesi dokter apabila tidak memenuhi syarat kelulusan dalam batas waktu yang ditentukan.

Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menilai persoalan retaker tidak bisa dipandang semata sebagai masalah administratif. Menurutnya, isu tersebut menyangkut perlindungan masyarakat sekaligus hak para calon dokter yang telah menempuh pendidikan selama bertahun-tahun.

“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Rimawati, Jumat (12/6).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan UKMPPD merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap dokter yang memberikan layanan kesehatan benar-benar memiliki kompetensi sesuai standar nasional. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengharuskan tenaga medis memiliki kompetensi sebelum menjalankan praktik.

Menurut Rimawati, pemerintah berada pada posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi melindungi calon tenaga medis yang telah menempuh pendidikan panjang, dan di sisi lain melindungi masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

“Pemerintah di sini melindungi dua pihak. Melindungi calon tenaga medis dan juga melindungi masyarakat,” ujarnya.

Dinilai Tidak Adil Jika Langsung Dikeluarkan

Meski mendukung pentingnya uji kompetensi, Rimawati menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan bagi para retaker. Sebab mereka telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit untuk menyelesaikan pendidikan kedokteran hingga tahap profesi.

Menurutnya, keputusan mengeluarkan atau menggugurkan retaker tanpa solusi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi dan rasa keadilan.

“Kalau kita lihat dalam perspektif adil atau tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini ya tidak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada sanksi atau pembatasan kesempatan ujian, tetapi juga menyiapkan jalan keluar yang memberikan kepastian status bagi mereka yang belum berhasil lulus UKMPPD.

“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.

Fakultas Kedokteran Juga Harus Dievaluasi

Rimawati menegaskan bahwa tingginya jumlah retaker tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada mahasiswa. Institusi pendidikan kedokteran juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pembelajaran dan kesiapan lulusan menghadapi ujian kompetensi.

Menurutnya, rendahnya tingkat kelulusan UKMPPD di suatu fakultas seharusnya menjadi indikator untuk melakukan evaluasi internal. Kampus perlu mengidentifikasi kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa dan memberikan pembinaan yang lebih efektif sebelum mereka kembali mengikuti ujian.

Ia juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir. Kebutuhan dokter yang tinggi memang harus direspons dengan peningkatan kapasitas pendidikan, tetapi pembukaan program studi baru harus diimbangi dengan jaminan kualitas pendidikan.

“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” tegasnya.

Jalur Hukum Terbuka, Solusi Tetap Diperlukan

Terkait kemungkinan gugatan hukum dari para retaker, Rimawati menyebut setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun ia menilai ketentuan mengenai kewajiban lulus uji kompetensi telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.

Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian persoalan retaker seharusnya tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan. Pemerintah dan fakultas kedokteran perlu melakukan evaluasi terhadap kondisi masing-masing peserta, termasuk menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan mereka belum berhasil lulus.

Menurutnya, tidak semua retaker memiliki latar belakang yang sama. Ada yang tetap aktif mengikuti perkembangan ilmu kedokteran, tetapi ada pula yang sempat tidak aktif setelah menyelesaikan pendidikan profesi.

“Status mahasiswa tadi juga harus dilihat. Apakah sempat tidak aktif setelah lulus atau bagaimana. Jadi setiap kasus perlu dilihat secara lebih spesifik,” pungkasnya.

Perlu diinfokan, polemik retaker menjadi perhatian nasional setelah muncul kekhawatiran bahwa ribuan dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan profesi berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh gelar dokter akibat belum lulus UKMPPD dalam batas kesempatan tertentu. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga dokter, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan akses layanan kesehatan yang terbatas. Situasi ini memunculkan perdebatan antara pentingnya menjaga standar kompetensi dokter dan kebutuhan mencari solusi yang adil bagi para calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan formal. (*)

 

 

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LG OLED evo AI 2026 Resmi Meluncur, “Voice Command” Bahasa Indonesia Jadi Senjata Baru TV Premium LG

    LG OLED evo AI 2026 Resmi Meluncur, “Voice Command” Bahasa Indonesia Jadi Senjata Baru TV Premium LG

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Persaingan televisi premium memasuki babak baru. PT LG Electronics Indonesia resmi memperkenalkan jajaran TV premium 2026 yang dipimpin oleh OLED evo AI. Di tengah berbagai inovasi layar, audio, dan kecerdasan buatan yang dibawanya, satu fitur tampil sebagai sorotan utama: AI Voice Command yang mampu memahami Bahasa Indonesia dan bahkan Bahasa daerah secara natural, termasuk […]

  • 10 Titik Penukaran Minyak “Jelantah”, Warga Dapat Saldo Mulai Rp 5.500 per Liter

    10 Titik Penukaran Minyak “Jelantah”, Warga Dapat Saldo Mulai Rp 5.500 per Liter

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Warga Daerah Istimewa Yogyakarta kini tidak perlu lagi membuang minyak jelantah ke selokan atau tempat sampah. PT Pertamina Patra Niaga meluncurkan MyPertamina U-Collect Box di 10 titik strategis wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Peluncuran berlangsung saat peresmian Kampoeng Ramadhan Jogokariyan di Masjid Jogokariyan. Pertamina menggandeng PT Noovoleum Indonesia Investama untuk memastikan proses pengumpulan dan pengolahan […]

  • Tim Jawa Tengah Tak Terbendung, UKSW dan Unika Juara Campus League 2026 Regional Jogja

    Tim Jawa Tengah Tak Terbendung, UKSW dan Unika Juara Campus League 2026 Regional Jogja

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Dominasi tim-tim bola basket asal Jawa Tengah benar-benar tak terbendung dalam laga final Campus League 2026 Regional Jogja yang digelar di GOR Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (7/5/2026). Tim putra Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga dan tim putri Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang sukses mengawinkan gelar juara, menegaskan kekuatan besar […]

  • Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

    Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menandatangani kesepakatan dengan PT Administrasi Medika (AdMedika) dan PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (RS Mitra Keluarga) untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan. Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik. Sehingga pasien akan […]

  • Tebar Dividen Rp 21,9 Triliun, RUPST Telkom Pertahankan Direksi dan Restui “Buyback” Saham Rp 4 Triliun

    Tebar Dividen Rp 21,9 Triliun, RUPST Telkom Pertahankan Direksi dan Restui “Buyback” Saham Rp 4 Triliun

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencetak keputusan besar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025. Selain membagikan dividen jumbo senilai Rp21,9 triliun kepada pemegang saham, perusahaan juga mempertahankan seluruh jajaran direksi serta mengantongi persetujuan program buyback saham hingga Rp4 triliun. Keputusan tersebut menegaskan kepercayaan pemegang saham terhadap kinerja dan arah transformasi […]

  • Telkom Tancap Gas Eksekusi TLKM 30: Rampingkan Anak Usaha dan Bidik Valuasi Raksasa

    Telkom Tancap Gas Eksekusi TLKM 30: Rampingkan Anak Usaha dan Bidik Valuasi Raksasa

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi memasuki fase krusial dalam agenda reformasi menyeluruh melalui strategi TLKM 30. Tahun 2026 menjadi panggung pembuktian bagi Telkom untuk memperkuat fundamental bisnis lewat penataan portofolio, penguatan tata kelola (Good Corporate Governance), hingga pembentukan strategic holding guna mendongkrak valuasi aset perusahaan. Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menegaskan bahwa […]

expand_less