Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Raih Gelar Profesi, Dosen UGM Desak Pemerintah Cari Solusi Retaker

Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Raih Gelar Profesi, Dosen UGM Desak Pemerintah Cari Solusi Retaker

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Ming, 14 Jun 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Di tengah masih tingginya kebutuhan dokter di Indonesia, ribuan calon dokter justru menghadapi ancaman gagal memperoleh gelar profesi meski telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan kedokteran. Kondisi ini memunculkan perdebatan mengenai keadilan sistem pendidikan kedokteran sekaligus efektivitas mekanisme uji kompetensi nasional.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kelompok yang dikenal sebagai retaker, yakni dokter muda yang telah menuntaskan pendidikan akademik dan profesi, menjalani kepaniteraan klinik (koas), mengikuti yudisium, bahkan sebagian telah mengucapkan sumpah dokter. Namun mereka belum dapat memperoleh ijazah profesi karena belum berhasil lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang menjadi syarat akhir untuk menjalankan praktik secara resmi.

Kasus ini mencuat setelah pemerintah menerapkan ketentuan batas kesempatan mengikuti ujian kompetensi. Ribuan peserta yang telah berkali-kali mengikuti UKMPPD terancam kehilangan peluang memperoleh gelar profesi dokter apabila tidak memenuhi syarat kelulusan dalam batas waktu yang ditentukan.

Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menilai persoalan retaker tidak bisa dipandang semata sebagai masalah administratif. Menurutnya, isu tersebut menyangkut perlindungan masyarakat sekaligus hak para calon dokter yang telah menempuh pendidikan selama bertahun-tahun.

“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Rimawati, Jumat (12/6).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan UKMPPD merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap dokter yang memberikan layanan kesehatan benar-benar memiliki kompetensi sesuai standar nasional. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengharuskan tenaga medis memiliki kompetensi sebelum menjalankan praktik.

Menurut Rimawati, pemerintah berada pada posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi melindungi calon tenaga medis yang telah menempuh pendidikan panjang, dan di sisi lain melindungi masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

“Pemerintah di sini melindungi dua pihak. Melindungi calon tenaga medis dan juga melindungi masyarakat,” ujarnya.

Dinilai Tidak Adil Jika Langsung Dikeluarkan

Meski mendukung pentingnya uji kompetensi, Rimawati menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan bagi para retaker. Sebab mereka telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit untuk menyelesaikan pendidikan kedokteran hingga tahap profesi.

Menurutnya, keputusan mengeluarkan atau menggugurkan retaker tanpa solusi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi dan rasa keadilan.

“Kalau kita lihat dalam perspektif adil atau tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini ya tidak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada sanksi atau pembatasan kesempatan ujian, tetapi juga menyiapkan jalan keluar yang memberikan kepastian status bagi mereka yang belum berhasil lulus UKMPPD.

“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.

Fakultas Kedokteran Juga Harus Dievaluasi

Rimawati menegaskan bahwa tingginya jumlah retaker tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada mahasiswa. Institusi pendidikan kedokteran juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pembelajaran dan kesiapan lulusan menghadapi ujian kompetensi.

Menurutnya, rendahnya tingkat kelulusan UKMPPD di suatu fakultas seharusnya menjadi indikator untuk melakukan evaluasi internal. Kampus perlu mengidentifikasi kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa dan memberikan pembinaan yang lebih efektif sebelum mereka kembali mengikuti ujian.

Ia juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir. Kebutuhan dokter yang tinggi memang harus direspons dengan peningkatan kapasitas pendidikan, tetapi pembukaan program studi baru harus diimbangi dengan jaminan kualitas pendidikan.

“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” tegasnya.

Jalur Hukum Terbuka, Solusi Tetap Diperlukan

Terkait kemungkinan gugatan hukum dari para retaker, Rimawati menyebut setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun ia menilai ketentuan mengenai kewajiban lulus uji kompetensi telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.

Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian persoalan retaker seharusnya tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan. Pemerintah dan fakultas kedokteran perlu melakukan evaluasi terhadap kondisi masing-masing peserta, termasuk menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan mereka belum berhasil lulus.

Menurutnya, tidak semua retaker memiliki latar belakang yang sama. Ada yang tetap aktif mengikuti perkembangan ilmu kedokteran, tetapi ada pula yang sempat tidak aktif setelah menyelesaikan pendidikan profesi.

“Status mahasiswa tadi juga harus dilihat. Apakah sempat tidak aktif setelah lulus atau bagaimana. Jadi setiap kasus perlu dilihat secara lebih spesifik,” pungkasnya.

Perlu diinfokan, polemik retaker menjadi perhatian nasional setelah muncul kekhawatiran bahwa ribuan dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan profesi berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh gelar dokter akibat belum lulus UKMPPD dalam batas kesempatan tertentu. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga dokter, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan akses layanan kesehatan yang terbatas. Situasi ini memunculkan perdebatan antara pentingnya menjaga standar kompetensi dokter dan kebutuhan mencari solusi yang adil bagi para calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan formal. (*)

 

 

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Magister Sosiologi UMM Bekerja Sama dengan FKUB Kota Magelang

    Magister Sosiologi UMM Bekerja Sama dengan FKUB Kota Magelang

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Program Studi Magister Sosiologi pada Direktorat Program Pascasarjana (DPPS) Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan FGD (Focus Group Discussion) tentang Peran, Permasalahan, dan Tantangan FKUB dalam Memperkuat Kota Moderasi Beragama. Kegiatan ini digelar di Ruang Pertemuan Lantai 2, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang, Senin (20/10/2025). Pada kesempatan tersebut, dua birokrat dan […]

  • Samara Chocolates Hadir di Sleman, Ubah Kakao Nusantara Jadi Praline Premium Kelas Dunia

    Samara Chocolates Hadir di Sleman, Ubah Kakao Nusantara Jadi Praline Premium Kelas Dunia

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Indonesia selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu produsen kakao terbesar di dunia. Namun ironisnya, sebagian besar biji kakao justru diekspor sebagai bahan mentah, diolah di luar negeri, lalu kembali ke Tanah Air dalam bentuk cokelat premium dengan harga berkali-kali lipat. Kondisi itulah yang ingin diubah Samara Chocolates. Melalui grand launching di Sleman, Sabtu […]

  • Warga Tak Lagi Sendirian, Pemerintah Resmikan 438 Posbankum di DIY

    Warga Tak Lagi Sendirian, Pemerintah Resmikan 438 Posbankum di DIY

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Keadilan kini tak lagi berjarak dari rakyat kecil. Peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Kalurahan dan Kelurahan se-DIY pada Selasa (20/01/2026) di Hotel Royal Ambarrukmo, menjadi penegasan bahwa hukum bukanlah kemewahan yang hanya bisa diakses kelompok tertentu, melainkan aturan kebijaksanaan untuk memanusiakan manusia. Sesuai nasihat Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, […]

  • Lazismu RS PKU Muhammadiyah Lipat Gandakan Santunan THR untuk Ratusan Pekerja Jalanan

    Lazismu RS PKU Muhammadiyah Lipat Gandakan Santunan THR untuk Ratusan Pekerja Jalanan

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan Gamping melalui Kantor Layanan Lazismu membuktikan bahwa pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan kesejahteraan umat. Pada Kamis (12/3/2026), lembaga ini menyalurkan dana segar sebesar Rp255 juta lebih dalam wujud Tunjangan Hari Raya (THR) dan paket sembako premium. Aksi ini menyasar ratusan warga dhuafa yang selama ini menjadi saksi bisu […]

  • Lebih dari 800 Kg Bantuan Kesehatan DIY Meluncur ke Sumatera, Biaya Kirim Gratis dari JNE

    Lebih dari 800 Kg Bantuan Kesehatan DIY Meluncur ke Sumatera, Biaya Kirim Gratis dari JNE

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan solidaritas tinggi bagi korban bencana banjir di Sumatera. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, bantuan kemanusiaan berupa 810 kilogram obat-obatan dan alat kesehatan dikirimkan untuk mendukung layanan medis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. ​Pelepasan simbolis truk logistik JNE yang mengangkut 85 koli bantuan ini dilakukan oleh Wakil […]

  • DPR RI: Bank Tidak Terlibat Kasus Penipuan di Purwokerto, Aset Pelaku Harus Dikejar

    DPR RI: Bank Tidak Terlibat Kasus Penipuan di Purwokerto, Aset Pelaku Harus Dikejar

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana Nurma Handika Sari alias Dika pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah sejumlah bank di Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah ini dinilai sangat penting guna memulihkan kerugian finansial para korban. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, […]

expand_less