Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Dika Divonis Penjara Dan Wajib Ganti Rugi, Bank Dinyatakan Tak Terlibat

Dika Divonis Penjara Dan Wajib Ganti Rugi, Bank Dinyatakan Tak Terlibat

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sab, 3 Okt 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (1/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara kepada pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut.

Selain sanksi pidana kurungan badan, majelis hakim mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para korban, yaitu Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Putusan tersebut menegaskan kewajiban terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil para korban penipuan berkedok investasi fiktif yang dirancangnya sendiri.

Aspek paling krusial dalam amar putusan majelis hakim PN Purwokerto ini terletak pada pertimbangan hukum dalam  putusan tersebut. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa aksi kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Nurma Handika Sari merupakan tindak pidana individu (murni perbuatan pribadi terdakwa) dan sama sekali tidak melibatkan bank.

Dengan demikian tuduhan mengenai adanya kredit bermasalah resmi gugur demi hukum. Putusan PN Purwokerto ini memberikan kepastian hukum bahwa akad perjanjian kredit antara nasabah dan pihak bank tetap mengikat secara sah menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Fakta hukum yang terungkap secara sah dan meyakinkan di muka persidangan memperlihatkan bahwa seluruh tahapan pencairan kredit yang diajukan oleh nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang berlaku. Tidak ditemukan satupun cacat prosedur, maupun malapraktik administratif dalam proses verifikasi akad kredit.

Muara dari malapetaka finansial yang dialami para korban murni dipicu oleh manipulasi yang dilakukan terdakwa. Setelah dana kredit dari bank masuk secara legal ke rekening para nasabah, Dika membujuk para korban menyerahkan dana tersebut kepadanya. Terdakwa menjanjikan skema pemutaran uang berimbal hasil menggiurkan yang belakangan terbukti fiktif belaka.

“Putusan persidangan membeberkan fakta hukum yang terang benderang: permohonan kredit yang diajukan nasabah diproses otentik dan sah menurut hukum perdata. Hubungan keperdataan antara nasabah dan lembaga perbankan berdiri terpisah dengan hubungan kejahatan pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Dika secara pribadi,” tegas pengamat hukum Sri Wityasno.

Fakta persidangan juga mengungkapkan dana miliaran rupiah milik para korban—yang sejatinya berasal dari pinjaman resmi perbankan—tidak digunakan untuk kegiatan investasi produktif. Sebaliknya, dana hasil penipuan tersebut digunakan untuk menopang gaya hidup mewah serta menutupi utang-utang pribadi terdakwa dengan skema gali lubang tutup lubang. Pola tersebut mempertegas status Dika sebagai pelaku tunggal yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah.

Vonis hakim PN Purwokerto ini sekaligus menjadi cermin penting bagi penegakan hukum perbankan nasional: memisahkan dengan tegas antara prosedur bisnis keuangan yang sah dan kejahatan penipuan individu yang berkedok investasi pribadi.

“Kami pernah menghimbau dan sekali lagi kami sampaikan, bahwa penyelesaian masalah kerugian yang diderita nasabah, sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa, sebaiknya dilakukan melalui koridor hukum. Agar para korban mendapatkan keadilan yang berkekuatan hukum pasti,” ucap Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lenovo Legion Ecosystem Hadir di Yogyakarta, Bawa Standar Baru Gaming Terintegrasi dan Berperforma Cerdas

    Lenovo Legion Ecosystem Hadir di Yogyakarta, Bawa Standar Baru Gaming Terintegrasi dan Berperforma Cerdas

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Lenovo Indonesia resmi memperkenalkan Lenovo Legion Ecosystem Gen-10 kepada publik Yogyakarta, Kamis (27/11/2025). Kota budaya dan pendidikan ini kembali menjadi panggung penting bagi perusahaan teknologi global untuk meluncurkan inovasi berkelas dunia. Jika sebelumnya Yogyakarta dikenal sebagai tempat tumbuhnya komunitas kreator, pelajar teknologi, dan e-sports, maka kehadiran Legion Ecosystem melengkapi dinamika tersebut dengan […]

  • Lazismu RS PKU Muhammadiyah Lipat Gandakan Santunan THR untuk Ratusan Pekerja Jalanan

    Lazismu RS PKU Muhammadiyah Lipat Gandakan Santunan THR untuk Ratusan Pekerja Jalanan

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan Gamping melalui Kantor Layanan Lazismu membuktikan bahwa pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan kesejahteraan umat. Pada Kamis (12/3/2026), lembaga ini menyalurkan dana segar sebesar Rp255 juta lebih dalam wujud Tunjangan Hari Raya (THR) dan paket sembako premium. Aksi ini menyasar ratusan warga dhuafa yang selama ini menjadi saksi bisu […]

  • Kepala Perpusnas Akui Literasi Belum Memuaskan, Gelar Festival dan Gempur Penjuru Negeri dengan Buku

    Kepala Perpusnas Akui Literasi Belum Memuaskan, Gelar Festival dan Gempur Penjuru Negeri dengan Buku

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) secara resmi membuka Festival Literasi Perpusnas 2025 dengan sebuah pesan kuat. Di satu sisi, acara ini menjadi ajang apresiasi bagi para pegiat literasi. Di sisi lain, Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, memberikan catatan jujur bahwa perjuangan membangun budaya baca di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. Mengusung tema “Literasi Untuk […]

  • “Indonesia International Challenge” Jogja, Mulyo Handoyo Optimis Tim Garuda Muda Sabet Minimal 3 Gelar

    “Indonesia International Challenge” Jogja, Mulyo Handoyo Optimis Tim Garuda Muda Sabet Minimal 3 Gelar

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Tim bulutangkis Indonesia, yang dijuluki “Garuda Muda”, datang ke Yogyakarta dengan tekad membara. Dalam ajang Wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025 yang digelar dua pekan di GOR Among Rogo, Kepala Pelatih Pelatnas PBSI Mulyo Handoyo menargetkan gelar juara umum sebagai bentuk pembuktian kualitas pembinaan nasional. Mulyo Handoyo mengungkapkan bahwa tim telah menjalani persiapan […]

  • Rekor! Ketepatan Waktu Aduan E-Lapor DIY Tembus 97 Persen, Sekda Ni Made: Jangan Antikritik dan Kaku

    Rekor! Ketepatan Waktu Aduan E-Lapor DIY Tembus 97 Persen, Sekda Ni Made: Jangan Antikritik dan Kaku

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan lonjakan performa signifikan dalam merespons suara masyarakat. Sepanjang tahun 2025, tingkat ketepatan waktu penanganan aduan melalui sistem E-Lapor DIY meroket hingga 97,29%, naik tajam dari tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 78,46%. Meski secara angka sangat impresif, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengingatkan […]

  • Magister Sosiologi UMM Bekerja Sama dengan FKUB Kota Magelang

    Magister Sosiologi UMM Bekerja Sama dengan FKUB Kota Magelang

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Program Studi Magister Sosiologi pada Direktorat Program Pascasarjana (DPPS) Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan FGD (Focus Group Discussion) tentang Peran, Permasalahan, dan Tantangan FKUB dalam Memperkuat Kota Moderasi Beragama. Kegiatan ini digelar di Ruang Pertemuan Lantai 2, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang, Senin (20/10/2025). Pada kesempatan tersebut, dua birokrat dan […]

expand_less