Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Dika Divonis Penjara Dan Wajib Ganti Rugi, Bank Dinyatakan Tak Terlibat

Dika Divonis Penjara Dan Wajib Ganti Rugi, Bank Dinyatakan Tak Terlibat

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sab, 3 Okt 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (1/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara kepada pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut.

Selain sanksi pidana kurungan badan, majelis hakim mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para korban, yaitu Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Putusan tersebut menegaskan kewajiban terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil para korban penipuan berkedok investasi fiktif yang dirancangnya sendiri.

Aspek paling krusial dalam amar putusan majelis hakim PN Purwokerto ini terletak pada pertimbangan hukum dalam  putusan tersebut. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa aksi kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Nurma Handika Sari merupakan tindak pidana individu (murni perbuatan pribadi terdakwa) dan sama sekali tidak melibatkan bank.

Dengan demikian tuduhan mengenai adanya kredit bermasalah resmi gugur demi hukum. Putusan PN Purwokerto ini memberikan kepastian hukum bahwa akad perjanjian kredit antara nasabah dan pihak bank tetap mengikat secara sah menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Fakta hukum yang terungkap secara sah dan meyakinkan di muka persidangan memperlihatkan bahwa seluruh tahapan pencairan kredit yang diajukan oleh nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang berlaku. Tidak ditemukan satupun cacat prosedur, maupun malapraktik administratif dalam proses verifikasi akad kredit.

Muara dari malapetaka finansial yang dialami para korban murni dipicu oleh manipulasi yang dilakukan terdakwa. Setelah dana kredit dari bank masuk secara legal ke rekening para nasabah, Dika membujuk para korban menyerahkan dana tersebut kepadanya. Terdakwa menjanjikan skema pemutaran uang berimbal hasil menggiurkan yang belakangan terbukti fiktif belaka.

“Putusan persidangan membeberkan fakta hukum yang terang benderang: permohonan kredit yang diajukan nasabah diproses otentik dan sah menurut hukum perdata. Hubungan keperdataan antara nasabah dan lembaga perbankan berdiri terpisah dengan hubungan kejahatan pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Dika secara pribadi,” tegas pengamat hukum Sri Wityasno.

Fakta persidangan juga mengungkapkan dana miliaran rupiah milik para korban—yang sejatinya berasal dari pinjaman resmi perbankan—tidak digunakan untuk kegiatan investasi produktif. Sebaliknya, dana hasil penipuan tersebut digunakan untuk menopang gaya hidup mewah serta menutupi utang-utang pribadi terdakwa dengan skema gali lubang tutup lubang. Pola tersebut mempertegas status Dika sebagai pelaku tunggal yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah.

Vonis hakim PN Purwokerto ini sekaligus menjadi cermin penting bagi penegakan hukum perbankan nasional: memisahkan dengan tegas antara prosedur bisnis keuangan yang sah dan kejahatan penipuan individu yang berkedok investasi pribadi.

“Kami pernah menghimbau dan sekali lagi kami sampaikan, bahwa penyelesaian masalah kerugian yang diderita nasabah, sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa, sebaiknya dilakukan melalui koridor hukum. Agar para korban mendapatkan keadilan yang berkekuatan hukum pasti,” ucap Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil DIY Rontok, SMAN 1 Seyegan Gagal di Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Semarang

    Wakil DIY Rontok, SMAN 1 Seyegan Gagal di Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Semarang

    • calendar_month Sen, 5 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Langkah wakil Daerah Istimewa Yogyakarta harus terhenti. SMAN 1 Seyegan, yang datang sebagai kampiun DIY, gagal membawa pulang trofi Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Semarang setelah kalah bersaing dari SMKN 1 Adiwerna Tegal di GSG UIN Walisongo Semarang, Sabtu (3/10/2026). Ini menjadi akhir perjalanan SMAN 1 Seyegan yang sebelumnya tampil perkasa di babak […]

  • Libur Nataru Tanpa Hambatan: CIMB Niaga Siagakan Layanan Digital dan Tebar Promo Fantastis

    Libur Nataru Tanpa Hambatan: CIMB Niaga Siagakan Layanan Digital dan Tebar Promo Fantastis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) menjadi momen yang paling dinanti masyarakat untuk traveling atau sekadar berkumpul bersama keluarga. Memahami tingginya kebutuhan transaksi di periode tersebut, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) memastikan layanan perbankan digitalnya tetap prima meski kantor cabang konvensional memasuki masa libur operasional. Selama periode libur […]

  • AYWS Perkuat Ekosistem Pendidikan Global, Siswa Dibekali Peta Jalan Studi ke Luar Negeri

    AYWS Perkuat Ekosistem Pendidikan Global, Siswa Dibekali Peta Jalan Studi ke Luar Negeri

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2026
    • 0Komentar

    AYWS dan RIM Education menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kerja sama pendidikan dan pendampingan studi luar negeri.   Siswa SMA Islam Al Azhar 34 Yogyakarta Internasional dan SMA Islam Al Azhar 9 Yogyakarta mendapat penjelasan langsung tentang peluang kuliah di luar negeri.   RIM Education memberikan layanan konsultasi mulai dari pilihan negara, jurusan, universitas, beasiswa, […]

  • AYWS, Sekolah Islam Profesional dengan Layanan Psikologi Terintegrasi

    AYWS, Sekolah Islam Profesional dengan Layanan Psikologi Terintegrasi

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Perubahan zaman yang semakin cepat membawa tantangan baru bagi dunia pendidikan. Tekanan akademik, pengaruh gadget, hingga persoalan sosial-emosional membuat siswa tidak lagi cukup hanya dibekali kemampuan kognitif. Dalam konteks ini, keberadaan layanan psikologi di sekolah kini dinilai bukan lagi pelengkap, melainkan kebutuhan yang mendesak. Fenomena tersebut mulai disadari oleh sejumlah lembaga pendidikan, […]

  • AYWS Resmi Luncurkan Wellness School, Jawab Tantangan Pendidikan Abad 21

    AYWS Resmi Luncurkan Wellness School, Jawab Tantangan Pendidikan Abad 21

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO — Tantangan zaman yang kian kompleks, mulai dari krisis kesehatan mental, kelelahan sosial, perubahan iklim, hingga banjir informasi digital, menuntut pendekatan pendidikan yang tidak lagi semata mengejar prestasi akademik. Menjawab kebutuhan itu, Al Azhar Yogyakarta World Schools (AYWS) secara resmi meluncurkan konsep Wellness School dalam Stadium General bertajuk “Mempersiapkan Generasi Emas Indonesia”, Selasa […]

  • Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Si Ratu Investasi Bodong Nurma Tipu Pensiunan

    Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Si Ratu Investasi Bodong Nurma Tipu Pensiunan

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Ratu Investasi Bodong Nurma Handikasari (36 tahun) terhadap nasabah dari sejumlah bank di Purwokerto oleh Polresta Banyumas, terus berkembang. Di tengah upaya polisi menelusuri aset dan aliran dana tersangka, muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara […]

expand_less