Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » DPR RI: Bank Tidak Terlibat Kasus Penipuan di Purwokerto, Aset Pelaku Harus Dikejar

DPR RI: Bank Tidak Terlibat Kasus Penipuan di Purwokerto, Aset Pelaku Harus Dikejar

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana Nurma Handika Sari alias Dika pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah sejumlah bank di Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah ini dinilai sangat penting guna memulihkan kerugian finansial para korban.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa penerapan UU TPPU sangat mendesak agar seluruh aset hasil kejahatan pelaku—seperti tanah, bangunan, hingga kendaraan—dapat dilacak, disita, dan dilelang. Hasilnya digunakan sebagai ganti rugi atas kerugian yang diderita para korban. Upaya hukum ini juga krusial agar pelaku tidak lepas dari tanggung jawab finansial meski telah menjalani sanksi pidana badan.

“Jadi bagaimana yang terbaik untuk bisa mengembalikan sebagian, syukur-syukur bisa seluruhnya dari kerugian korban. Kami mengusulkan harus ditindaklanjuti dengan mencari aset-aset dari oknum tersebut. Kalau ada aset-aset berupa tanah, bangunan, mobil apapun itu bisa mungkin disita dan dijual,” ucap Adisatrya di kompleks parlemen, beberapa waktu lalu.

Politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas-Cilacap) ini menambahkan, sejak awal kasus ini mencuat, DPR RI telah merespons dan memantau penyelesaiannya. Adi menghormati vonis 1 tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kepada pelaku, kendati vonis tersebut tidak sebanding dengan derita para korban. Oleh karena itu, penggunaan pasal TPPU menjadi kunci keadilan substantif untuk mengganti kerugian para korban.

“Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Dan kami sudah mendapatkan berita bahwa yang bersangkutan sudah divonis 1 tahun 10 bulan dan mengganti kerugian para korban yang walaupun nilainya masih jauh dari yang diharapkan. Kalau melihat hukumannya dengan derita para korban ini sangat tidak adil. Tetapi itu sudah menjadi keputusan pengadilan yang sebagai negara hukum dan kita hormati hukum. Suka tidak suka kita harus terima,” ujar Adisatrya.

Adisatrya juga menggarisbawahi pentingnya publik memahami konstruksi hukum perkara ini secara jernih. Menurutnya, ulah oknum mantan karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah tidak bisa disepadankan sebagai kejahatan korporasi. Bank Mandiri Taspen dalam konteks ini sejatinya berada di posisi pihak yang ikut dirugikan, baik secara material maupun imaterial.

Dia merujuk pada amar putusan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, yang menyatakan bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat murni dilakukan oleh Dika, tanpa adanya keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.

“Ya, memang harus kita pahami dan kita terima juga bahwa tindak pidana ini bukan merepresentasikan korporasi. Korporasi dalam hal ini juga dirugikan,” kata legislator tersebut.

Seperti diketahui, dalam proses persidangan terungkap fakta adanya akumulasi kekayaan instan yang dinikmati Dika dan keluarganya. Uang miliaran rupiah milik nasabah yang dihimpun melalui manipulasi penipuan dipakai untuk memperkaya diri dan membiayai gaya hidup hedonistik.

Terdakwa diketahui memanfaatkan aliran dana ilegal tersebut untuk membeli deretan aset pribadi berharga fantastis, mulai dari unit rumah mewah hingga kendaraan bermotor tipe terbaru. Tak hanya itu, uang nasabah juga dihabiskan untuk membiayai aktivitas konsumtif sehari-hari demi menunjang citra kehidupan mewah di lingkungannya.

Oleh karena itu, aktivasi pasal-pasal pencucian uang dipandang sebagai instrumen hukum paling efektif untuk mengejar seluruh aset (asset recovery) yang telah disamarkan maupun dikonversi ke dalam bentuk barang bergerak dan tidak bergerak.

“Makanya, pasal tindak pencucian uang ini juga harus diaktifkan, dalam hal ini supaya oknum yang bersangkutan juga bisa tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk pengembalian kerugian nasabah,” pungkas Adisatrya. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Mandiri Manajemen Investasi Sepakat Bekerja Sama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk 

    PT Mandiri Manajemen Investasi Sepakat Bekerja Sama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk 

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Direktur Keuangan, Operasional & Manajemen Risiko PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) Hardiyanto Pilia (2 kiri) didampingi Direktur Investasi Mandiri Investasi Ernawan R Salimsyah, CFA (kiri) berbincang dengan SVP International and Financial Institutions PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anna Kristanty (3 kanan) bersama Direktur BSI (berlaku efektif setelah fit & proper […]

  • Bukan Lagi Cara Tradisional, Mahasiswa UNY Ajari Petani Klaten Budidaya Lele “Cerdas” Berbasis IoT

    Bukan Lagi Cara Tradisional, Mahasiswa UNY Ajari Petani Klaten Budidaya Lele “Cerdas” Berbasis IoT

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemandangan tak biasa terlihat di Desa Prawatan, Klaten. Sekelompok warga, termasuk ibu-ibu anggota Kelompok Wanita Tani, kini tidak lagi beternak lele dengan cara konvensional. Mereka belajar mengatur jadwal pakan lewat aplikasi di ponsel pintar dan memantau kualitas air kolam melalui sensor canggih. Inilah revolusi kecil yang dibawa oleh tim mahasiswa dari PPK Ormawa BEM […]

  • Pendidikan Khas Kejogjaan, Sultan Instruksikan Pemberlakuan di Seluruh Sekolah

    Pendidikan Khas Kejogjaan, Sultan Instruksikan Pemberlakuan di Seluruh Sekolah

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO—Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta seluruh sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) secara serentak. Targetnya, kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2026-2027. ​Instruksi ini muncul, usai Sultan bertemu dengan Dewan Pendidikan DIY di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Senin (23/02). Sultan ingin nilai-nilai budaya Jogja […]

  • Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang Kritisi Model Pembangunan Terkini Melalui Kuliah Pakar

    Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang Kritisi Model Pembangunan Terkini Melalui Kuliah Pakar

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Program Studi Magister Sosiologi Direktorat Program Pascasarjana (DPPS) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menyelenggarakan kegiatan Kuliah Tamu bagi mahasiswa Program Pascasarjana dan guru-guru Sosiologi yang tergabung dalam MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Sosiologi Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat analisis sosiologis dalam studi-studi pembangunan, Pada kuliah tamu kali […]

  • RAT 2025 Kospin Jasa Cetak Rekor, Aset Naik ke Rp7,33 Triliun di Tengah Tekanan Ekonomi

    RAT 2025 Kospin Jasa Cetak Rekor, Aset Naik ke Rp7,33 Triliun di Tengah Tekanan Ekonomi

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kospin Jasa kembali menunjukkan ketangguhannya di tengah dinamika ekonomi global. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025, koperasi ini mencatatkan total aset sebesar Rp7,33 triliun, melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang menilai Kospin Jasa sebagai contoh nyata koperasi besar yang dikelola secara […]

  • Lawan Gempuran AI dengan Rasa, JNE Ajak Mahasiswa UII Olah Ide Jadi Karya Otentik

    Lawan Gempuran AI dengan Rasa, JNE Ajak Mahasiswa UII Olah Ide Jadi Karya Otentik

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Di tengah maraknya konten instan berbasis Artificial Intelligence (AI), orisinalitas dan “nyawa” dalam sebuah karya menjadi barang mewah yang kian dicari. Menangkap fenomena ini, JNE menggelar Creative Workshop bertajuk “Think Creative: Dari Ide Jadi Karya Penuh Cerita” di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Teatrikal Gedung Sardjito ini […]

expand_less