Breaking News
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Penjualan Solar dan Penguasaan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap di Sadeng

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Penjualan Solar dan Penguasaan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap di Sadeng

  • account_circle Warjono
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO—Kasus dugaan praktik monopoli penjualan solar dan penguasaan kegiatan usaha perikanan tangkap di PPP Sadeng memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta mulai melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dan klarifikasi kepada pihak pelapor.

Dalam keterangan tertulisnya, KPPU Yogyakarta menyebutkan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri dan Penguasaan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok, membenarkan telah diterimanya aduan tersebut. Bahkan, KPPU telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Pelapor atas subtansi yang dilaporkan.

“Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” tegas Kamal Barok.

Rugikan Nelayan, Hambat Pertumbuhan Usaha

KPPU, katanya, sangat serius dalam menangani kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan nelayan dan menghambat pertumbuhan kegiatan usaha perikanan tangkap di DIY.

Perkara ini bersumber dari laporan dari masyarakat yang pada pokoknya melaporkan telah terjadi dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam penjualan BBM Solar Industri dan Penguasaan Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap di PPP Sadeng, Gunungkidul.

“Saat ini, semua informasi yang diperoleh masih kita dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data & informasi dari berbagai pihak terkait,” lanjut Kamal.

Dari substansi laporan, dugaan awal ditengarai adanya pengusaha kapal (nelayan besar) yang sudah lama menguasai PPP Sadeng. Namun dalam perkembangannya, kemudian hadir pengusaha kapal (nelayan) yang “dianggap” sebagai pesaing baru dan perilaku dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terjadi.

Dugaannya bermula dari adanya kesepakatan yang dibuat oleh pengusaha kapal (nelayan besar) sebagai “pemodal” dan Agen BBM Solar Industri dengan memanfaatkan/mengendalikan koperasi untuk mengikat perjanjian yang mewajibkan atau membatasi penjualan BBM Solar Industri di PPP Sadeng harus melalui koperasi dengan pemasok BBM yang sudah ditentukan.

Pengusaha Bebas Membeli Solar dari Agen

Seharusnya, untuk BBM jenis Solar Industri, setiap pengusaha kapal ikan bebas membeli dari Agen BBM Industri resmi manapun. Adanya perjanjian yang mengikat kepada pengusaha kapal ikan harus membeli BBM Solar Industri dari koperasi dan/atau Agen BBM Industri tertentu melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang didalami yakni Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999. KPPU akan mendalami indikasi ini untuk memastikan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, khususnya bagi para nelayan dan pengusaha kapal di PPP Sadeng.

“Kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik/perilaku atau membuat perjanjian yang membatasi pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat,” pungkas Kamal. (*)

  • Penulis: Warjono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CIMB Niaga Cetak Laba Rp 6,7 Triliun, Kredit UKM dan KPM Melonjak Jadi Mesin Pertumbuhan

    CIMB Niaga Cetak Laba Rp 6,7 Triliun, Kredit UKM dan KPM Melonjak Jadi Mesin Pertumbuhan

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) membuktikan ketahanannya di tengah dinamika ekonomi dengan mencatat perolehan laba sebelum pajak konsolidasi sebesar Rp6,7 triliun pada sembilan bulan pertama 2025. Angka ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 1,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan laba ini ditopang oleh pertumbuhan kredit yang baik, didominasi oleh segmen retail dan […]

  • Kinerja Bank Mandiri Solid Pada Kuartal III/2025, Perkokoh Peran sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Kinerja Bank Mandiri Solid Pada Kuartal III/2025, Perkokoh Peran sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri berhasil mempertahankan tren pertumbuhan bisnis pada kuartal III 2025. Di tengah dinamika ekonomi global yang masih menantang, Bank Mandiri mencatat kinerja yang solid dengan pertumbuhan kredit, penghimpunan dana, serta transformasi digital yang berkelanjutan. Pencapaian ini mempertegas komitmen perseroan untuk terus melakukan akselerasi dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui sinergi seluruh […]

  • PERDOKJASI Luncurkan DPM, Jadi Tonggak Baru Kedokteran Asuransi Indonesia

    PERDOKJASI Luncurkan DPM, Jadi Tonggak Baru Kedokteran Asuransi Indonesia

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Dalam momentum ulang tahun pertamanya, Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) meluncurkan Dewan Penasihat Medis (DPM) sebagai lembaga etik dan ilmiah yang akan menjadi penuntun arah sistem pembiayaan kesehatan nasional. Peluncuran ini berlangsung dalam forum FORESIGHT PERDOKJASI 2025 bertema “Kedokteran Asuransi sebagai Pilar Sistem Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia,” […]

  • Meriahkan Hari Asuransi 2025, AXA Mandiri Berikan Literasi Asuransi dan Polis Gratis Kepada UMKM

    Meriahkan Hari Asuransi 2025, AXA Mandiri Berikan Literasi Asuransi dan Polis Gratis Kepada UMKM

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis asuransi Mandiri Mikro Sejahtera kepada pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang menjadi nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di sejumlah daerah. Seperti di Makassar, Sulawesi Selatan dan Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan ini […]

  • Kolaborasi Strategis, Pemda DIY & Bulog Jamin Stok Beras Aman Hingga 2026

    Kolaborasi Strategis, Pemda DIY & Bulog Jamin Stok Beras Aman Hingga 2026

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta untuk memperkuat ketahanan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin solid. Kolaborasi strategis ini secara resmi ditegaskan dalam pertemuan antara Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dengan Kepala Perum Bulog Kanwil Yogyakarta yang baru, Dedi Aprilyadi, di Kompleks Kepatihan, 18 November […]

  • Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

    Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Menurut Khaeruddin, pernikahan pada […]

expand_less