Breaking News
Trending Tags
Beranda » EKBIS » Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di Banyumas, berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok skema ponzi. Pelaku bahkan diduga memanipulasi lima orang karyawan rumah makannya untuk membantu tindak penipuan yang dilakukan terhadap ratusan nasabah.

Jika dibongkar lebih dalam, kasus ini akan memunculkan pertanyaan, mengapa masyarakat masih saja terjebak dalam permainan uang alias money game yang diciptakan Charles Ponzi pada 1920-an ini? Pada prinsipnya, skema Ponzi adalah sebuah ilusi perputaran uang. Platform ini tidak memiliki roda bisnis atau aset produktif yang nyata. Keuntungan besar yang dipamerkan sebenarnya berasal dari uang setoran anggota baru.

Dengan tidak adanya asset yang dikelola, money game ala ponzi ini bisa dibilang tidak tergolong produk investasi termasuk juga bukan produk bank. Sistem ini menuntut adanya aliran dana segar dari korban baru secara terus-menerus. Selama jumlah anggota baru bertambah secara eksponensial, sistem akan terlihat sehat dan lancar dalam mencairkan bonus (withdrawal).

Agar selalu ada korban baru untuk menutupi kewajiban tersangka N alias D kepada korban lama, maka para calon korban diiming-imingi dengan tingkat keuntungan fantastis, yang tidak wajar. Namun, secara matematis, skema ini akan memiliki titik jenuh. Ketika jumlah perekrutan melambat dan arus kas masuk lebih kecil daripada beban bayar bonus, platform akan mengalami kegagalan sistem secara mendadak. Di sinilah momen oknum mantan pegawai bank ini melakukan exit scam dan berupaya menghilang membawa kabur sisa dana korban.

Mantan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan kerap menegaskan ciri utama skema ponzi yang harus diwaspadai masyarakat. Menurutnya, produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Dari sisi logis, perbankan diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan batasan bunga yang rasional. Skema Ponzi menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Hal yang sama dijelaskan oleh Perencana Keuangan & Praktisi Investasi Prita Hapsari Ghozi yang menekankan bahwa di lembaga keuangan atau perbankan, keuntungan atau imbal hasil (return) itu didasarkan pada perputaran bisnis yang riil atau suku bunga acuan yang logis. Sementara dalam skema Ponzi, tidak ada bisnis nyata di dalamnya. Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama murni berasal dari uang investor baru. Alhasil, produk seperti yang ditawarkan oleh tersangka N alias D adalah jelas bukan produk perbankan maupun investasi.

Selain itu, ada faktor psikologis mendalam yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melumpuhkan logika korbannya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Fear of Missing Out (FOMO). Ketika melihat teman atau kerabat mendapatkan hasil dari sebuah penawaran investasi, benteng rasionalitas seseorang cenderung runtuh. Korban tidak lagi memeriksa legalitas, melainkan terdorong rasa takut ketinggalan untuk ikut mendapat keuntungan.

Hukum di Indonesia sebetulnya menyediakan jalur bagi korban untuk mengupayakan hak pengembalian dana mereka. Begitu tanda-tanda scam terlihat (seperti penarikan dana tertunda lebih dari 2×24 jam dengan beragam alasan), korban harus segera membuat Laporan Polisi. Jangan sekadar melaporkan dengan pasal penipuan biasa (Pasal 378 KUHP). Korban juga dapat meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan (terkait larangan skema piramida), serta yang paling krusial Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal TPPU menjadi senjata paling ampuh bagi korban. Mengapa? Karena melalui undang-undang ini, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk melacak aliran dana (follow the money), menyita aset tersembunyi milik pelaku—baik yang berupa properti, kendaraan mewah, saham, hingga aset kripto—serta menyita aset yang sudah dialihkan kepada keluarga pelaku.

Setelah aset pelaku berhasil disita oleh negara, bagaimana cara membagikannya kembali kepada korban? Di sinilah titik krusial yang sering kali salah dipahami. Jika proses hukum pidana berjalan biasa, aset sitaan sering kali berakhir dirampas untuk kas negara, bukan dikembalikan ke korban. Untuk menghindari hal tersebut, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh.

Pertama, Korban mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK nantinya akan menghitung kerugian nyata para korban. Hasil perhitungan ini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan ke dalam tuntutan pidana. Dengan demikian, hakim akan memerintahkan agar asset yang disita dari pelaku langsung dilelang dan dibagi secara proporsional kepada korban yang terdata di LPSK.

Kedua, jika dirasa aset pelaku terancam habis atau proses pidana berjalan lambat, korban dapat mendaftarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit terhadap pelaku. Dalam jalur hukum perdata niaga ini, status korban akan diubah menjadi kreditur yang memiliki hak tagih atas aset debitor (pelaku). Jika pengadilan memutuskan pailit, aset pelaku akan disita dan dikelola oleh kurator independen yang ditunjuk pengadilan, untuk kemudian dilelang dan hasilnya dibagikan secara adil kepada seluruh korban. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Telkom Perkuat Infrastruktur Digital dan Keamanan Siber

    Telkom Perkuat Infrastruktur Digital dan Keamanan Siber

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan Fortinet, Inc. (Fortinet). Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun kolaborasi untuk peningkatan infrastruktur digital, kemampuan SD-WAN, dan ketahanan keamanan siber. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Strategic Business Development & Portfolio Seno Soemadji  dan Senior Vice President Legal & Compliance […]

  • Bangun Talenta Digital Masa Depan, Telkom Diganjar Lestari Award 2026

    Bangun Talenta Digital Masa Depan, Telkom Diganjar Lestari Award 2026

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Telkom diganjar Lestari Award 2026 setelah dinilai berhasil membangun ekosistem pengembangan talenta digital yang berkelanjutan. Penghargaan ini menjadi pengakuan bahwa strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dijalankan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tidak hanya memperkuat daya saing perusahaan, tetapi juga mendukung lahirnya pemimpin digital yang siap menghadapi tantangan industri masa depan. Penghargaan kategori […]

  • Teknologi Canggih FOTILE: Kompor Tanam Dilengkapi Safety System Pemutus Gas Otomatis, Mulai Rp2 Jutaan

    Teknologi Canggih FOTILE: Kompor Tanam Dilengkapi Safety System Pemutus Gas Otomatis, Mulai Rp2 Jutaan

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–FOTILE, brand peralatan dapur premium dari 32 negara, kini resmi hadir di Depo Pelita Sokaraja, Banyumas, pada Jumat (7/11/2025). Kehadiran FOTILE ini membawa fokus utama pada inovasi keselamatan melalui kompor tanam berteknologi canggih, yang dirancang untuk melindungi keluarga Indonesia dari risiko kebocoran gas. Peresmian outlet baru ini dihadiri oleh Direktur FOTILE Indonesia, Sun Ling, […]

  • AXA Mandiri Bareng Yayasan Mimpi Anak Wangsa Indonesia Wujudkan Impian Anak-Anak yang Tengah Berjuang Melawan Penyakit Kritis

    AXA Mandiri Bareng Yayasan Mimpi Anak Wangsa Indonesia Wujudkan Impian Anak-Anak yang Tengah Berjuang Melawan Penyakit Kritis

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menjalin kerja sama dengan Make-A-Wish® Indonesia (Yayasan Mimpi Anak Wangsa Indonesia) untuk mewujudkan impian anak-anak yang tengah berjuang melawan penyakit kritis. Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen AXA Mandiri dalam menghadirkan dampak positif bagi masyarakat melalui berbagai inisiatif yang berfokus pada kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas […]

  • Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

    Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola yang diduga digunakan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjebak para korbannya. Berdasarkan informasi yang terungkap pada proses penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk menambah dana ‘investasi’, termasuk melalui pengajuan kredit berulang […]

  • Bank Mandiri Terus Fokus Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Melalui Solusi Finansial Menyeluruh

    Bank Mandiri Terus Fokus Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Melalui Solusi Finansial Menyeluruh

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Di tengah situasi yang menantang dan dinamis, Bank Mandiri terus mencatatkan akselerasi pertumbuhan berkelanjutan dalam empat bulan pertama tahun 2026. Berdasarkan laporan keuangan bank only per 30 April 2026, bank berlogo pita emas ini membukukan laba bersih sebesar Rp18,1 triliun, tumbuh 18,9 persen secara year on year (YoY). Catatan kinerja tersebut tidak […]

expand_less