Breaking News
Trending Tags
Beranda » EKBIS » Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di Banyumas, berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok skema ponzi. Pelaku bahkan diduga memanipulasi lima orang karyawan rumah makannya untuk membantu tindak penipuan yang dilakukan terhadap ratusan nasabah.

Jika dibongkar lebih dalam, kasus ini akan memunculkan pertanyaan, mengapa masyarakat masih saja terjebak dalam permainan uang alias money game yang diciptakan Charles Ponzi pada 1920-an ini? Pada prinsipnya, skema Ponzi adalah sebuah ilusi perputaran uang. Platform ini tidak memiliki roda bisnis atau aset produktif yang nyata. Keuntungan besar yang dipamerkan sebenarnya berasal dari uang setoran anggota baru.

Dengan tidak adanya asset yang dikelola, money game ala ponzi ini bisa dibilang tidak tergolong produk investasi termasuk juga bukan produk bank. Sistem ini menuntut adanya aliran dana segar dari korban baru secara terus-menerus. Selama jumlah anggota baru bertambah secara eksponensial, sistem akan terlihat sehat dan lancar dalam mencairkan bonus (withdrawal).

Agar selalu ada korban baru untuk menutupi kewajiban tersangka N alias D kepada korban lama, maka para calon korban diiming-imingi dengan tingkat keuntungan fantastis, yang tidak wajar. Namun, secara matematis, skema ini akan memiliki titik jenuh. Ketika jumlah perekrutan melambat dan arus kas masuk lebih kecil daripada beban bayar bonus, platform akan mengalami kegagalan sistem secara mendadak. Di sinilah momen oknum mantan pegawai bank ini melakukan exit scam dan berupaya menghilang membawa kabur sisa dana korban.

Mantan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan kerap menegaskan ciri utama skema ponzi yang harus diwaspadai masyarakat. Menurutnya, produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Dari sisi logis, perbankan diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan batasan bunga yang rasional. Skema Ponzi menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Hal yang sama dijelaskan oleh Perencana Keuangan & Praktisi Investasi Prita Hapsari Ghozi yang menekankan bahwa di lembaga keuangan atau perbankan, keuntungan atau imbal hasil (return) itu didasarkan pada perputaran bisnis yang riil atau suku bunga acuan yang logis. Sementara dalam skema Ponzi, tidak ada bisnis nyata di dalamnya. Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama murni berasal dari uang investor baru. Alhasil, produk seperti yang ditawarkan oleh tersangka N alias D adalah jelas bukan produk perbankan maupun investasi.

Selain itu, ada faktor psikologis mendalam yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melumpuhkan logika korbannya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Fear of Missing Out (FOMO). Ketika melihat teman atau kerabat mendapatkan hasil dari sebuah penawaran investasi, benteng rasionalitas seseorang cenderung runtuh. Korban tidak lagi memeriksa legalitas, melainkan terdorong rasa takut ketinggalan untuk ikut mendapat keuntungan.

Hukum di Indonesia sebetulnya menyediakan jalur bagi korban untuk mengupayakan hak pengembalian dana mereka. Begitu tanda-tanda scam terlihat (seperti penarikan dana tertunda lebih dari 2×24 jam dengan beragam alasan), korban harus segera membuat Laporan Polisi. Jangan sekadar melaporkan dengan pasal penipuan biasa (Pasal 378 KUHP). Korban juga dapat meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan (terkait larangan skema piramida), serta yang paling krusial Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal TPPU menjadi senjata paling ampuh bagi korban. Mengapa? Karena melalui undang-undang ini, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk melacak aliran dana (follow the money), menyita aset tersembunyi milik pelaku—baik yang berupa properti, kendaraan mewah, saham, hingga aset kripto—serta menyita aset yang sudah dialihkan kepada keluarga pelaku.

Setelah aset pelaku berhasil disita oleh negara, bagaimana cara membagikannya kembali kepada korban? Di sinilah titik krusial yang sering kali salah dipahami. Jika proses hukum pidana berjalan biasa, aset sitaan sering kali berakhir dirampas untuk kas negara, bukan dikembalikan ke korban. Untuk menghindari hal tersebut, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh.

Pertama, Korban mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK nantinya akan menghitung kerugian nyata para korban. Hasil perhitungan ini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan ke dalam tuntutan pidana. Dengan demikian, hakim akan memerintahkan agar asset yang disita dari pelaku langsung dilelang dan dibagi secara proporsional kepada korban yang terdata di LPSK.

Kedua, jika dirasa aset pelaku terancam habis atau proses pidana berjalan lambat, korban dapat mendaftarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit terhadap pelaku. Dalam jalur hukum perdata niaga ini, status korban akan diubah menjadi kreditur yang memiliki hak tagih atas aset debitor (pelaku). Jika pengadilan memutuskan pailit, aset pelaku akan disita dan dikelola oleh kurator independen yang ditunjuk pengadilan, untuk kemudian dilelang dan hasilnya dibagikan secara adil kepada seluruh korban. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lupakan Gawai Sejenak! Keluarga Kita Ajak Orangtua di Jogja Bangun Koneksi Lewat Main Bareng

    Lupakan Gawai Sejenak! Keluarga Kita Ajak Orangtua di Jogja Bangun Koneksi Lewat Main Bareng

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Di era di mana gawai sering kali menjadi “pengasuh” kedua bagi anak, membangun kedekatan emosional di rumah menjadi tantangan besar bagi para orangtua. Menjawab keresahan tersebut, organisasi pendidikan keluarga Keluarga Kita menggelar acara spesial bertajuk “Main Bareng Keluarga Kita” di GIK UGM Yogyakarta pada Sabtu, 31 Januari 2026. Acara ini hadir sebagai oase bagi […]

  • Tebar Dividen Rp 21,9 Triliun, RUPST Telkom Pertahankan Direksi dan Restui “Buyback” Saham Rp 4 Triliun

    Tebar Dividen Rp 21,9 Triliun, RUPST Telkom Pertahankan Direksi dan Restui “Buyback” Saham Rp 4 Triliun

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencetak keputusan besar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025. Selain membagikan dividen jumbo senilai Rp21,9 triliun kepada pemegang saham, perusahaan juga mempertahankan seluruh jajaran direksi serta mengantongi persetujuan program buyback saham hingga Rp4 triliun. Keputusan tersebut menegaskan kepercayaan pemegang saham terhadap kinerja dan arah transformasi […]

  • Sunflower Angel di Candi Prambanan Sedot Ribuan Pengunjung, Perpaduan Seni Kontemporer dan Romatisme Jadi Magnet Baru Pariwisata

    Sunflower Angel di Candi Prambanan Sedot Ribuan Pengunjung, Perpaduan Seni Kontemporer dan Romatisme Jadi Magnet Baru Pariwisata

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kawasan Candi Prambanan kembali menjadi pusat perhatian wisatawan. Kali ini bukan hanya karena kemegahan warisan budaya dunia tersebut, tetapi juga kehadiran instalasi seni kontemporer Sunflower Angel yang berhasil memikat ribuan pengunjung sejak dibuka untuk publik. Pameran yang berlangsung pada 21 Mei hingga 14 Juni 2026 itu menghadirkan karya seni bunga matahari berukuran besar yang […]

  • Soal Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Sultan: Kabupaten Kota Tak Boleh Jalan Sendiri

    Soal Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Sultan: Kabupaten Kota Tak Boleh Jalan Sendiri

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memimpin langsung seluruh bupati dan wali kota se-DIY dalam sebuah kunjungan maraton ke tiga lokasi pengolahan sampah, Selasa (21/10/2025). Aksi “turun gunung” ini bukan sekadar peninjauan biasa, melainkan langkah strategis untuk menyatukan visi dalam menyambut proyek nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Di hadapan para kepala […]

  • Luncurkan Skuad Lengkap, Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026

    Luncurkan Skuad Lengkap, Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Menjelang Proliga 2026 Putri, Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) sekaligus mengumumkan susunan lengkap tim voli putri profesionalnya. Peluncuran ini menandai kesiapan JLM untuk bersaing di level tertinggi kompetisi voli nasional, sekaligus mempertegas akselerasi peran bank berkode emiten BMRI ini dalam pengembangan prestasi olahraga nasional. Tak sekadar membentuk […]

  • HIJRAH DAN KESADARAN BARU MEMAKNAI HIDUP

    HIJRAH DAN KESADARAN BARU MEMAKNAI HIDUP

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    Teras Malioboro – Ketika mendengar kata hijrah, kebanyakan orang segera membayangkan berpindah. Ada yang teringat perjalanan Rasulullah dari Makkah menuju Madinah. Ada pula yang membayangkan seseorang yang berpindah lingkungan, pekerjaan, atau bahkan cara hidup. Padahal, jika kita menelusuri lebih dalam hadis tentang niat yang sangat populer itu, kita akan menemukan sebuah pelajaran yang jauh mendalam […]

expand_less