Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola yang diduga digunakan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjebak para korbannya. Berdasarkan informasi yang terungkap pada proses penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk menambah dana ‘investasi’, termasuk melalui pengajuan kredit berulang ke sejumlah bank.

Modus yang diduga digunakan Sang Ratu Investasi bodong, adalah dengan menunjukkan bonus atau imbal hasil yang telah diterima peserta lain. Kondisi tersebut kemudian dijadikan alat untuk membangun kepercayaan kepada korban baru, sekaligus mendorong peserta yang sudah bergabung agar kembali menambah dana investasi dengan iming-iming keuntungan lebih besar.

Tergiur dengan bonus keuntungan yang ditunjukkan tersangka, membuat sebagian korban yang sejatinya sudah menikmati keuntungan, ingin meningkatkan lagi nilai imbal hasil yang diterima.

Lantas, untuk menambah nilai ‘investasinya’ ke tersangka, sebagian korban melakukan top up kredit, alias mengajukan kredit baru ke berbagai bank. Bahkan, agar top up kredit yang dilakukan nasabah disetujui bank, para korban sampai mengaku hendak menggunakan uang tersebut untuk membeli sawah dan beragam keperluan lainnya.

Dalam praktik money game berskema ponzi yang dilakukan tersangka, pembayaran bonus kepada peserta pada tahap awal berasal dari dana yang disetorkan oleh peserta baru. Skema seperti ini dapat terus berjalan selama masih ada aliran dana dari anggota baru. Ketika perekrutan berhenti, kemampuan tersangka untuk memenuhi janji pembayaran ikut terhenti.

Terlebih, sebagian besar dana yang disetor para korban, ternyata digelapkan tersangka untuk membeli sejumlah asset. Akibatnya, selain tidak mendapat imbal hasil yang dijanjikan, dana yang telah disetor para korban juga tak kembali. Sementara di sisi lain, kewajiban korban untuk mencicil pelunasan kredit tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno S.H. mengingatkan, salah satu karakteristik utama skema ponzi adalah kemampuan pelaku membangun kepercayaan melalui pembayaran awal kepada sebagian peserta. Pembayaran tersebut sering kali menciptakan persepsi seolah-olah investasi benar-benar menghasilkan keuntungan, sehingga mendorong peserta untuk menambah dana atau mengajak orang lain bergabung.

“Antara penawaran investasi bodong yang dilakukan tersangka dengan pengajuan kredit ke bank adalah dua hal yang berbeda. Sudah banyak terjadi pada kasus penipuan sejenis di berbagai tempat, para korban mengajukan kredit ke bank dengan beragam alasan, agar dapat ‘berinvestasi’ pada produk yang ditawarkan penipu,” ucap Sri, baru-baru ini.

Aksi penipuan investasi bodong berskema ponzi seperti yang terjadi di Purwokerto, sebenarnya sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Mulai dari aksi penipuan berkedok investasi berskema ponzi oleh koperasi simpan pinjam Indosurya dan Pandawa Group, penipuan umroh oleh First Travel, hingga penipuan investasi agribisnis oleh QSAR.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang terjadi pada 2020, merupakan skandal penipuan investasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Total kerugian nasabah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang. Modus Operandi yang dilakukan, dengan menawarkan investasi yang dimanipulasi agar menyerupai deposito perbankan, dengan imbal hasil tinggi sebesar 9% hingga 12% per tahun.

Selanjutnya, penipuan investasi agribisnis yang dikelola PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Kasus ini meledak pada 2002, setelah perusahaan tersebut gagal membayar kewajiban dana investasi senilai Rp 544 miliar yang dihimpun dari sekitar 6.800 investor. Proses hukum seluruh kasus penipuan investasi bodong tersebut telah selesai dan pihak yang terlibat telah dijatuhi vonis pengadilan.

“Anehnya, dari semua kasus penipuan tersebut, hanya di Purwokerto, para korban penipuan malah meminta pembatalan kredit ke bank, dan bukannya melaporkan kerugian serta aksi penipuan yang dialami, ke aparat penegak hukum,” ucap Sri heran.

Menurut Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni, S.H., secara hukum perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Oleh karena itu, kerugian akibat investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.

“Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal,” tegasnya. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkat Kinerja Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan, AXA Mandiri Raih Penghargaan 27th Infobank Insurance Recognition 2026

    Berkat Kinerja Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan, AXA Mandiri Raih Penghargaan 27th Infobank Insurance Recognition 2026

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berhasil meraih penghargaan dalam 27th Infobank Insurance Recognition 2026 yang digelar Infobank. Ajang tersebut memberikan penghargaan kepada perusahaan asuransi dengan kinerja terbaik berdasarkan hasil usaha dan kondisi keuangan sepanjang 2025. AXA Mandiri mendapatkan penghargaan tersebut dalam kategori The Excellent Life Performance Company 2026. Sepanjang tahun […]

  • Menapak Tilas Walter Spies: Safari Film ROOTS di Tanah Jawa Buka Ruang Diskusi Kritis Pariwisata Bali

    Menapak Tilas Walter Spies: Safari Film ROOTS di Tanah Jawa Buka Ruang Diskusi Kritis Pariwisata Bali

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Rangkaian panjang pemutaran film dokumenter-fiksi ROOTS – One Hundred Years of Walter Spies in Bali karya sutradara Michael Schindhelm sukses menggelar safari budaya di Tanah Jawa sepanjang Mei 2026. Setelah bergerak melintasi Jakarta, Yogyakarta, hingga Magelang, program prestisius ini resmi ditutup dengan manis di Bale Banjar Sokasi Café, Ubud, Bali, akhir pekan lalu. ​Pemutaran […]

  • Sang “Pawang” ODGJ Ipda Purnomo Nonaktifkan Pendapatan dari Akun YouTube

    Sang “Pawang” ODGJ Ipda Purnomo Nonaktifkan Pendapatan dari Akun YouTube

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kabar mengejutkan datang dari sosok polisi berhati mulia, Ipda Purnomo. Pemilik akun YouTube viral Purnomo Belajar Baik yang selama ini dikenal ikhlas mengurusi ratusan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telantar, mengumumkan akan menonaktifkan pendapatan dari kanal YouTube-nya selamanya. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Purnomo melalui akun Instagram @purnomopolisibaik pada Selasa (29/9/2026), setelah ia mengaku […]

  • Sukses Laksanakan RUPSLB, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    Sukses Laksanakan RUPSLB, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (19/12/2025) sebagai bagian dari penguatan tata kelola serta kesiapan strategis perseroan dalam memasuki fase lanjutan transformasi bisnis. Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah agenda strategis. Antara lain, persetujuan perubahan Anggaran Dasar, pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan […]

  • Pegadaian Bantul dan Rumah BUMN DIY Gelar MletikPreneur untuk UMKM Naik Kelas

    Pegadaian Bantul dan Rumah BUMN DIY Gelar MletikPreneur untuk UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2026
    • 0Komentar

    35 pelaku UMKM Bantul mengikuti program UMKM Naik Kelas yang digelar Pegadaian Bantul bersama Rumah BUMN DIY.   Pendampingan intensif dilakukan setiap Rabu selama September 2026 untuk menggali potensi dan memperkuat kapasitas usaha.   Kolaborasi lintas pihak mendorong UMKM tidak sekadar bertahan, tetapi mampu berkembang, menemukan peluang, dan naik kelas.   TERAS MALIOBORO — “Bapak-Ibu […]

  • Ajak Nasabah Ikut Survei Danantara CX100

    Ajak Nasabah Ikut Survei Danantara CX100

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • 0Komentar

    AXA Mandiri Soroti Kemudahan Klaim Digital dan Express Claim   TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengajak nasabah untuk berpartisipasi dalam Polling Danantara CX100 – Cukup 1 Menit untuk Perubahan Lebih Baik. Sebuah survei kepuasan pelanggan yang diselenggarakan Danantara Indonesia sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi kualitas layanan di lingkungan Badan […]

expand_less