Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola yang diduga digunakan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjebak para korbannya. Berdasarkan informasi yang terungkap pada proses penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk menambah dana ‘investasi’, termasuk melalui pengajuan kredit berulang ke sejumlah bank.

Modus yang diduga digunakan Sang Ratu Investasi bodong, adalah dengan menunjukkan bonus atau imbal hasil yang telah diterima peserta lain. Kondisi tersebut kemudian dijadikan alat untuk membangun kepercayaan kepada korban baru, sekaligus mendorong peserta yang sudah bergabung agar kembali menambah dana investasi dengan iming-iming keuntungan lebih besar.

Tergiur dengan bonus keuntungan yang ditunjukkan tersangka, membuat sebagian korban yang sejatinya sudah menikmati keuntungan, ingin meningkatkan lagi nilai imbal hasil yang diterima.

Lantas, untuk menambah nilai ‘investasinya’ ke tersangka, sebagian korban melakukan top up kredit, alias mengajukan kredit baru ke berbagai bank. Bahkan, agar top up kredit yang dilakukan nasabah disetujui bank, para korban sampai mengaku hendak menggunakan uang tersebut untuk membeli sawah dan beragam keperluan lainnya.

Dalam praktik money game berskema ponzi yang dilakukan tersangka, pembayaran bonus kepada peserta pada tahap awal berasal dari dana yang disetorkan oleh peserta baru. Skema seperti ini dapat terus berjalan selama masih ada aliran dana dari anggota baru. Ketika perekrutan berhenti, kemampuan tersangka untuk memenuhi janji pembayaran ikut terhenti.

Terlebih, sebagian besar dana yang disetor para korban, ternyata digelapkan tersangka untuk membeli sejumlah asset. Akibatnya, selain tidak mendapat imbal hasil yang dijanjikan, dana yang telah disetor para korban juga tak kembali. Sementara di sisi lain, kewajiban korban untuk mencicil pelunasan kredit tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno S.H. mengingatkan, salah satu karakteristik utama skema ponzi adalah kemampuan pelaku membangun kepercayaan melalui pembayaran awal kepada sebagian peserta. Pembayaran tersebut sering kali menciptakan persepsi seolah-olah investasi benar-benar menghasilkan keuntungan, sehingga mendorong peserta untuk menambah dana atau mengajak orang lain bergabung.

“Antara penawaran investasi bodong yang dilakukan tersangka dengan pengajuan kredit ke bank adalah dua hal yang berbeda. Sudah banyak terjadi pada kasus penipuan sejenis di berbagai tempat, para korban mengajukan kredit ke bank dengan beragam alasan, agar dapat ‘berinvestasi’ pada produk yang ditawarkan penipu,” ucap Sri, baru-baru ini.

Aksi penipuan investasi bodong berskema ponzi seperti yang terjadi di Purwokerto, sebenarnya sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Mulai dari aksi penipuan berkedok investasi berskema ponzi oleh koperasi simpan pinjam Indosurya dan Pandawa Group, penipuan umroh oleh First Travel, hingga penipuan investasi agribisnis oleh QSAR.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang terjadi pada 2020, merupakan skandal penipuan investasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Total kerugian nasabah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang. Modus Operandi yang dilakukan, dengan menawarkan investasi yang dimanipulasi agar menyerupai deposito perbankan, dengan imbal hasil tinggi sebesar 9% hingga 12% per tahun.

Selanjutnya, penipuan investasi agribisnis yang dikelola PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Kasus ini meledak pada 2002, setelah perusahaan tersebut gagal membayar kewajiban dana investasi senilai Rp 544 miliar yang dihimpun dari sekitar 6.800 investor. Proses hukum seluruh kasus penipuan investasi bodong tersebut telah selesai dan pihak yang terlibat telah dijatuhi vonis pengadilan.

“Anehnya, dari semua kasus penipuan tersebut, hanya di Purwokerto, para korban penipuan malah meminta pembatalan kredit ke bank, dan bukannya melaporkan kerugian serta aksi penipuan yang dialami, ke aparat penegak hukum,” ucap Sri heran.

Menurut Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni, S.H., secara hukum perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Oleh karena itu, kerugian akibat investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.

“Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal,” tegasnya. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Livin’ Fest Medan 2025 Dibuka, Wadah Sinergi UMKM dan Sektor Produktif oleh Bank Mandiri

    Livin’ Fest Medan 2025 Dibuka, Wadah Sinergi UMKM dan Sektor Produktif oleh Bank Mandiri

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di REGALE International Convention Centre, Medan, Kamis (23/10/2025). Kegiatan yang digelar untuk memperingati HUT ke-27 ini menjadi wujud komitmen perseroan dalam mengusung semangat “Sinergi Majukan Negeri”. Festival yang berlangsung hingga 26 Oktober 2025 tersebut menghadirkan kolaborasi sektor perbankan, usaha produktif, UMKM, dan industri kreatif guna […]

  • Bangkitkan Ekonomi Sumatera, InJourney Pulihkan 24 UMKM dan Revitalisasi Fasilitas Umum Pascabencana

    Bangkitkan Ekonomi Sumatera, InJourney Pulihkan 24 UMKM dan Revitalisasi Fasilitas Umum Pascabencana

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, kembali menunjukkan komitmen nyata dalam misi kemanusiaan. Melalui program InJourney Care, perusahaan pelat merah ini menerjunkan 44 relawan dan menyalurkan bantuan fokus pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera. ​Bantuan yang diserahkan secara simbolis di Aceh Tamiang, Rabu […]

  • Menaklukkan Sisi Utara Gunungkidul, Ekspedisi JNE 2026 Membuka Gerbang Ekonomi Tersembunyi Karst

    Menaklukkan Sisi Utara Gunungkidul, Ekspedisi JNE 2026 Membuka Gerbang Ekonomi Tersembunyi Karst

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Jika Anda mengira pesona Kabupaten Gunungkidul hanya habis di garis pantai selatan, maka Anda melewatkan paruh utara yang menyimpan daya magis berbeda. Sisi utara adalah wilayah di mana tebing-tebing geo-heritage berdiri angkuh, sejarah klasik bersemayam, dan geliat ekonomi lokal tumbuh dalam senyap di balik kerasnya batuan karst. ​Titik mati yang jarang tersentuh radar wisata […]

  • Dari Jepara hingga Manggarai Barat, TelkomGroup Perkuat Pesisir dengan 20 Ribu Mangrove

    Dari Jepara hingga Manggarai Barat, TelkomGroup Perkuat Pesisir dengan 20 Ribu Mangrove

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Aksi penghijauan TelkomGroup menjangkau dua kawasan pesisir dari Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Timur. TelkomGroup menanam 20 ribu bibit mangrove di Desa Kedungmalang, Kabupaten Jepara, dan Desa Golo Sepang, Kabupaten Manggarai Barat. TelkomGroup menanam 10 ribu bibit mangrove di masing-masing wilayah. Aksi ini menyasar kawasan dengan kebutuhan konservasi yang berbeda. Jepara menghadapi persoalan abrasi. […]

  • Aksi Demo Korban Penipuan Dika Dinilai Janggal

    Aksi Demo Korban Penipuan Dika Dinilai Janggal

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    Korban Diminta Lapor ke Polisi, Untuk Penyelesaian Ganti Rugi TERAS MALIOBORO – Aksi demo jilid kedua oleh korban tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka NHS alias Dika (36), di kantor cabang Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, Kamis (9/7/2026) mencuatkan sebuah kejanggalan. Informasi dari Polresta Banyumas, hingga kini korban yang melapor ke polisi jumlahnya tidak […]

  • Polresta Banyumas Himbau Segera Melapor, Kuasa Hukum Korban Penipuan Malah Belum Laporkan Tersangka ke Polisi

    Polresta Banyumas Himbau Segera Melapor, Kuasa Hukum Korban Penipuan Malah Belum Laporkan Tersangka ke Polisi

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Aksi demo jilid kedua oleh korban tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka NHS alias Dika (36), di kantor cabang Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, Kamis (9/7/2026) mencuatkan sebuah kejanggalan. Informasi dari Polresta Banyumas, hingga kini korban yang melapor ke polisi jumlahnya tidak sebanyak peserta aksi demo yang mengaku sebagai korban penipuan. […]

expand_less