Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola yang diduga digunakan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjebak para korbannya. Berdasarkan informasi yang terungkap pada proses penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk menambah dana ‘investasi’, termasuk melalui pengajuan kredit berulang ke sejumlah bank.

Modus yang diduga digunakan Sang Ratu Investasi bodong, adalah dengan menunjukkan bonus atau imbal hasil yang telah diterima peserta lain. Kondisi tersebut kemudian dijadikan alat untuk membangun kepercayaan kepada korban baru, sekaligus mendorong peserta yang sudah bergabung agar kembali menambah dana investasi dengan iming-iming keuntungan lebih besar.

Tergiur dengan bonus keuntungan yang ditunjukkan tersangka, membuat sebagian korban yang sejatinya sudah menikmati keuntungan, ingin meningkatkan lagi nilai imbal hasil yang diterima.

Lantas, untuk menambah nilai ‘investasinya’ ke tersangka, sebagian korban melakukan top up kredit, alias mengajukan kredit baru ke berbagai bank. Bahkan, agar top up kredit yang dilakukan nasabah disetujui bank, para korban sampai mengaku hendak menggunakan uang tersebut untuk membeli sawah dan beragam keperluan lainnya.

Dalam praktik money game berskema ponzi yang dilakukan tersangka, pembayaran bonus kepada peserta pada tahap awal berasal dari dana yang disetorkan oleh peserta baru. Skema seperti ini dapat terus berjalan selama masih ada aliran dana dari anggota baru. Ketika perekrutan berhenti, kemampuan tersangka untuk memenuhi janji pembayaran ikut terhenti.

Terlebih, sebagian besar dana yang disetor para korban, ternyata digelapkan tersangka untuk membeli sejumlah asset. Akibatnya, selain tidak mendapat imbal hasil yang dijanjikan, dana yang telah disetor para korban juga tak kembali. Sementara di sisi lain, kewajiban korban untuk mencicil pelunasan kredit tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno S.H. mengingatkan, salah satu karakteristik utama skema ponzi adalah kemampuan pelaku membangun kepercayaan melalui pembayaran awal kepada sebagian peserta. Pembayaran tersebut sering kali menciptakan persepsi seolah-olah investasi benar-benar menghasilkan keuntungan, sehingga mendorong peserta untuk menambah dana atau mengajak orang lain bergabung.

“Antara penawaran investasi bodong yang dilakukan tersangka dengan pengajuan kredit ke bank adalah dua hal yang berbeda. Sudah banyak terjadi pada kasus penipuan sejenis di berbagai tempat, para korban mengajukan kredit ke bank dengan beragam alasan, agar dapat ‘berinvestasi’ pada produk yang ditawarkan penipu,” ucap Sri, baru-baru ini.

Aksi penipuan investasi bodong berskema ponzi seperti yang terjadi di Purwokerto, sebenarnya sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Mulai dari aksi penipuan berkedok investasi berskema ponzi oleh koperasi simpan pinjam Indosurya dan Pandawa Group, penipuan umroh oleh First Travel, hingga penipuan investasi agribisnis oleh QSAR.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang terjadi pada 2020, merupakan skandal penipuan investasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Total kerugian nasabah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang. Modus Operandi yang dilakukan, dengan menawarkan investasi yang dimanipulasi agar menyerupai deposito perbankan, dengan imbal hasil tinggi sebesar 9% hingga 12% per tahun.

Selanjutnya, penipuan investasi agribisnis yang dikelola PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Kasus ini meledak pada 2002, setelah perusahaan tersebut gagal membayar kewajiban dana investasi senilai Rp 544 miliar yang dihimpun dari sekitar 6.800 investor. Proses hukum seluruh kasus penipuan investasi bodong tersebut telah selesai dan pihak yang terlibat telah dijatuhi vonis pengadilan.

“Anehnya, dari semua kasus penipuan tersebut, hanya di Purwokerto, para korban penipuan malah meminta pembatalan kredit ke bank, dan bukannya melaporkan kerugian serta aksi penipuan yang dialami, ke aparat penegak hukum,” ucap Sri heran.

Menurut Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni, S.H., secara hukum perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Oleh karena itu, kerugian akibat investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.

“Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal,” tegasnya. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geely Perkuat Eksistensi di Kota Pelajar: EX2 dan Starray EM-i Resmi Mengaspal di Yogyakarta

    Geely Perkuat Eksistensi di Kota Pelajar: EX2 dan Starray EM-i Resmi Mengaspal di Yogyakarta

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Geely Auto Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menggarap pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hari ini, Selasa (9/12/2025) Geely secara resmi meluncurkan dua model andalannya, Geely EX2 (Compact EV) dan Geely Starray EM-i (Plug-in Hybrid/PHEV), melalui pameran yang digelar di Mini Atrium Pakuwon Mall Jogja pada 8–14 Desember 2025. Kehadiran duo […]

  • Tunjukkan Resiliensi, Bank Mandiri Sukses Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Pasca Ketegangan Geopolitik

    Tunjukkan Resiliensi, Bank Mandiri Sukses Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Pasca Ketegangan Geopolitik

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri kembali mencatatkan kinerja positif di pasar keuangan internasional melalui keberhasilan penerbitan surat utang global senilai USD 750 juta dengan tenor 5 tahun dan tingkat kupon sebesar 5,25% pada 31 Maret 2026. Penerbitan ini juga mencatatkan kelebihan permintaan atau oversubscribe sebesar 3,3 kali. Ini mencerminkan tingginya minat investor internasional terhadap Bank […]

  • Nelayan Batang yang Tenggelam Saat Perbaiki Kapal Ditemukan Meninggal, Basarnas Evakuasi di Tengah Laut

    Nelayan Batang yang Tenggelam Saat Perbaiki Kapal Ditemukan Meninggal, Basarnas Evakuasi di Tengah Laut

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO.ID–Operasi pencarian nelayan yang hilang di perairan Batang akhirnya membuahkan hasil. Tim SAR gabungan berhasil menemukan Eko Kudiran (32), kru KM Tunggu Pangestu, dalam kondisi meninggal dunia, Selasa (10/2/2026). Korban ditemukan terapung di tengah laut sekitar dua mil dari lokasi awal kejadian, setelah sebelumnya dilaporkan hanyut dan tenggelam saat memperbaiki kerusakan kapal di Sungai Sambong. […]

  • Siap Cetak Ahli AI! Telkom Buka Pendaftaran Magang Digistar Class 2026 untuk Mahasiswa

    Siap Cetak Ahli AI! Telkom Buka Pendaftaran Magang Digistar Class 2026 untuk Mahasiswa

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka pintu bagi talenta muda terbaik bangsa melalui program Digistar Class Intern 2026 Batch 1. Kali ini, Telkom memberikan fokus khusus pada pengembangan kompetensi di bidang Artificial Intelligence (AI) dan Business to Business (B2B) Solutions, dua sektor yang menjadi tulang punggung industri digital masa depan. Program magang intensif […]

  • AXA Mandiri Bekali Pelajar SMA Negeri 3 Jakarta dengan Literasi Keuangan dan Kesehatan Mental

    AXA Mandiri Bekali Pelajar SMA Negeri 3 Jakarta dengan Literasi Keuangan dan Kesehatan Mental

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menggelar kegiatan edukasi literasi keuangan dan kesehatan mental bagi ratusan siswa SMA Negeri 3 Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen AXA Mandiri untuk mendukung terbentuknya generasi muda Indonesia yang sehat secara keuangan maupun mental sebagai bekal menghadapi masa depan. […]

  • Terjatuh ke Sumur 15 Meter di Jepara, Ibu 55 Tahun di Jepara Berhasil Selamat

    Terjatuh ke Sumur 15 Meter di Jepara, Ibu 55 Tahun di Jepara Berhasil Selamat

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Seorang warga bernama Biyanti (55) selamat setelah terjatuh ke sumur sedalam sekitar 15 meter di Petekehan Kidul RT 20/04, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (19/2/2026) sekira pukul 04.00 WIB. Peristiwa terjadi saat korban hendak mengambil air pada waktu subuh. Afif, tetangga korban, menjelaskan bahwa Biyanti berjalan ke sumur karena membutuhkan air untuk ke kamar […]

expand_less