Warga Tak Lagi Sendirian, Pemerintah Resmikan 438 Posbankum di DIY
- account_circle Warjono
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sri Sultan HB X bersama Menteri Supratman Andi Agtas secara simbolis meresmikan operasional Posbankum di DIY. (istimewa)
TERAS MALIOBORO–Keadilan kini tak lagi berjarak dari rakyat kecil. Peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Kalurahan dan Kelurahan se-DIY pada Selasa (20/01/2026) di Hotel Royal Ambarrukmo, menjadi penegasan bahwa hukum bukanlah kemewahan yang hanya bisa diakses kelompok tertentu, melainkan aturan kebijaksanaan untuk memanusiakan manusia. Sesuai nasihat Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kehadiran Posbankum ini diharapkan menjadi ruang perlindungan bagi warga desa agar tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan hukum, sekaligus mengedepankan keadilan substantif yang membawa ketenteraman, bukan sekadar urusan menang atau kalah.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam peresmian tersebut menyatakan bahwa Posbankum adalah bagian dari revolusi birokrasi melalui transformasi digital. Mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan beralih ke sistem digital untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Data laporan yang masuk ke setiap Posbankum di desa akan ditampilkan melalui dashboard kementerian. Kita bisa memantau secara real time wilayah mana yang memiliki tingkat permasalahan hukum tertinggi,” jelas Supratman.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memegang akun khusus untuk memantau langsung kinerja layanan hukum hingga ke tingkat desa.

Supratman Andi Agtas. (istimewa)
Reformasi Kalurahan: Negara Hadir sebagai “Pangayom”
Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa di Yogyakarta, kalurahan adalah ruang hidup tempat persoalan hukum pertama kali muncul. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan sedekat mungkin dengan warga.
“Reformasi Kalurahan kami rancang agar negara hadir bukan hanya melalui anggaran, tetapi melalui pangayoman yang memberi rasa aman dan adil. Posbankum harus mendampingi warga dengan empati dan menjelaskan hukum dengan bahasa yang dipahami rakyat,” tegas Sultan.
Kepala Desa sebagai Juru Damai
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai peacemaker. Dengan adanya akses bantuan hukum pro bono (gratis), masalah di tingkat lokal diharapkan selesai melalui mediasi tanpa perlu naik ke jalur hukum yang lebih kompleks.
“Jika masalah di desa sudah selesai, maka stabilitas hukum nasional juga akan terjaga,” kata Ahmad Riza Patria.
Sebaran Posbankum di DIY
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, merinci sebaran 438 Posbankum tersebut:
- Gunungkidul: 144 pos (terbanyak)
- Kulon Progo: 88 pos
- Sleman: 86 pos
- Bantul: 75 pos
- Kota Yogyakarta: 45 pos
Untuk menopang layanan ini, DIY telah menyiagakan 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi serta ratusan paralegal tersertifikasi yang siap memberikan pendampingan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar