Breaking News
Trending Tags
Beranda » EKBIS » Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di Banyumas, berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok skema ponzi. Pelaku bahkan diduga memanipulasi lima orang karyawan rumah makannya untuk membantu tindak penipuan yang dilakukan terhadap ratusan nasabah.

Jika dibongkar lebih dalam, kasus ini akan memunculkan pertanyaan, mengapa masyarakat masih saja terjebak dalam permainan uang alias money game yang diciptakan Charles Ponzi pada 1920-an ini? Pada prinsipnya, skema Ponzi adalah sebuah ilusi perputaran uang. Platform ini tidak memiliki roda bisnis atau aset produktif yang nyata. Keuntungan besar yang dipamerkan sebenarnya berasal dari uang setoran anggota baru.

Dengan tidak adanya asset yang dikelola, money game ala ponzi ini bisa dibilang tidak tergolong produk investasi termasuk juga bukan produk bank. Sistem ini menuntut adanya aliran dana segar dari korban baru secara terus-menerus. Selama jumlah anggota baru bertambah secara eksponensial, sistem akan terlihat sehat dan lancar dalam mencairkan bonus (withdrawal).

Agar selalu ada korban baru untuk menutupi kewajiban tersangka N alias D kepada korban lama, maka para calon korban diiming-imingi dengan tingkat keuntungan fantastis, yang tidak wajar. Namun, secara matematis, skema ini akan memiliki titik jenuh. Ketika jumlah perekrutan melambat dan arus kas masuk lebih kecil daripada beban bayar bonus, platform akan mengalami kegagalan sistem secara mendadak. Di sinilah momen oknum mantan pegawai bank ini melakukan exit scam dan berupaya menghilang membawa kabur sisa dana korban.

Mantan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan kerap menegaskan ciri utama skema ponzi yang harus diwaspadai masyarakat. Menurutnya, produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Dari sisi logis, perbankan diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan batasan bunga yang rasional. Skema Ponzi menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Hal yang sama dijelaskan oleh Perencana Keuangan & Praktisi Investasi Prita Hapsari Ghozi yang menekankan bahwa di lembaga keuangan atau perbankan, keuntungan atau imbal hasil (return) itu didasarkan pada perputaran bisnis yang riil atau suku bunga acuan yang logis. Sementara dalam skema Ponzi, tidak ada bisnis nyata di dalamnya. Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama murni berasal dari uang investor baru. Alhasil, produk seperti yang ditawarkan oleh tersangka N alias D adalah jelas bukan produk perbankan maupun investasi.

Selain itu, ada faktor psikologis mendalam yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melumpuhkan logika korbannya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Fear of Missing Out (FOMO). Ketika melihat teman atau kerabat mendapatkan hasil dari sebuah penawaran investasi, benteng rasionalitas seseorang cenderung runtuh. Korban tidak lagi memeriksa legalitas, melainkan terdorong rasa takut ketinggalan untuk ikut mendapat keuntungan.

Hukum di Indonesia sebetulnya menyediakan jalur bagi korban untuk mengupayakan hak pengembalian dana mereka. Begitu tanda-tanda scam terlihat (seperti penarikan dana tertunda lebih dari 2×24 jam dengan beragam alasan), korban harus segera membuat Laporan Polisi. Jangan sekadar melaporkan dengan pasal penipuan biasa (Pasal 378 KUHP). Korban juga dapat meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan (terkait larangan skema piramida), serta yang paling krusial Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal TPPU menjadi senjata paling ampuh bagi korban. Mengapa? Karena melalui undang-undang ini, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk melacak aliran dana (follow the money), menyita aset tersembunyi milik pelaku—baik yang berupa properti, kendaraan mewah, saham, hingga aset kripto—serta menyita aset yang sudah dialihkan kepada keluarga pelaku.

Setelah aset pelaku berhasil disita oleh negara, bagaimana cara membagikannya kembali kepada korban? Di sinilah titik krusial yang sering kali salah dipahami. Jika proses hukum pidana berjalan biasa, aset sitaan sering kali berakhir dirampas untuk kas negara, bukan dikembalikan ke korban. Untuk menghindari hal tersebut, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh.

Pertama, Korban mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK nantinya akan menghitung kerugian nyata para korban. Hasil perhitungan ini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan ke dalam tuntutan pidana. Dengan demikian, hakim akan memerintahkan agar asset yang disita dari pelaku langsung dilelang dan dibagi secara proporsional kepada korban yang terdata di LPSK.

Kedua, jika dirasa aset pelaku terancam habis atau proses pidana berjalan lambat, korban dapat mendaftarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit terhadap pelaku. Dalam jalur hukum perdata niaga ini, status korban akan diubah menjadi kreditur yang memiliki hak tagih atas aset debitor (pelaku). Jika pengadilan memutuskan pailit, aset pelaku akan disita dan dikelola oleh kurator independen yang ditunjuk pengadilan, untuk kemudian dilelang dan hasilnya dibagikan secara adil kepada seluruh korban. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ​Fortinet Perkuat Benteng Keamanan Siber Kampus Indonesia di Yogyakarta

    ​Fortinet Perkuat Benteng Keamanan Siber Kampus Indonesia di Yogyakarta

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Fortinet, pemimpin global dalam solusi keamanan siber terpadu, menegaskan komitmennya terhadap masa depan pendidikan tinggi Indonesia melalui gelaran Cybersecurity Forum: Leading Cybersecurity in Higher Education di Yogyakarta pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Uniknya, acara strategis ini diawali dengan Fun Run sejauh 5 kilometer, melintasi rute ikonik Novotel Suites Yogyakarta menuju Malioboro, yang tak hanya […]

  • LPS-UGM Perkuat Kolaborasi: Siapkan SDM Unggul untuk Program Penjaminan Polis 2028

    LPS-UGM Perkuat Kolaborasi: Siapkan SDM Unggul untuk Program Penjaminan Polis 2028

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengukuhkan kerja sama strategis. Melanjutkan kemitraan yang terjalin sejak 2016, kedua institusi memperluas cakupan kolaborasi untuk mendukung kesiapan LPS menjalankan tugas baru sebagai penjamin polis asuransi yang efektif mulai tahun 2028. ​Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak berlangsung di Yogyakarta pada 20 […]

  • Bank Mandiri Dorong Laju Ekonomi Hijau dengan Dukung Transisi Energi Bersih di Indonesia

    Bank Mandiri Dorong Laju Ekonomi Hijau dengan Dukung Transisi Energi Bersih di Indonesia

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai motor pendukung transisi energi bersih di Indonesia. Hingga Kuartal III tahun 2025, pembiayaan berkelanjutan untuk sektor energi terbarukan sudah tembus Rp13 triliun. Itu berarti, naik 29 persen secara tahunan. Angka tersebut menjadi bukti, bagaimana Mandiri semakin agresif mendorong agenda ekonomi hijau yang kini menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Senior Vice […]

  • AXA Mandiri Serahkan Surplus Underwriting 2024 ke Baznas dan Disalurkan ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Bekasi

    AXA Mandiri Serahkan Surplus Underwriting 2024 ke Baznas dan Disalurkan ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Bekasi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menyerahkan secara simbolis lebih dari Rp250 juta nilai surplus underwriting 2024 ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Nilai surplus underwriting tahun 2024 tumbuh positif dibandingkan tahun 2023. Nilai surplus underwriting AXA Mandiri tahun 2024 disalurkan Baznas ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Bekasi untuk pembangunan dan […]

  • Wudhu Lahir Batin

    Wudhu Lahir Batin

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • 1Komentar

    Sholat yang baik, bermula dari wudhu yang sama baiknya. Kesempurnaan sholat, berawal dari wudhu yang sama sempurnanya. Rasul menggariskan bahwa kunci surga adalah sholat. Sementara kunci sholat adalah wudhu. Dalam beberapa tulisan Payung Peneduh terdahulu, telah kami hamparkan bahwa terdapat kesamaan pola antara iman dan sholat. Ada lapisan dalam yang berada di hati atau batin. […]

  • Kurban AYWS 2026 Capai Rp590 Juta, Disalurkan ke Warga dan Desa Binaan

    Kurban AYWS 2026 Capai Rp590 Juta, Disalurkan ke Warga dan Desa Binaan

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Semangat berbagi dan ketulusan berkurban kembali menggema di lingkungan Al Azhar Yogyakarta World Schools (AYWS). Secara serentak di tiga kampus—Sleman, Bantul, dan Wonosari—AYWS menggelar penyembelihan hewan kurban pada Kamis (28/5/2026), menghadirkan suasana penuh khidmat sekaligus kebersamaan yang hangat. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Badan Pengelola dan Pelaksana Harian (BPPH) AYWS, pengurus Jamiyyah, […]

expand_less