Breaking News
Trending Tags
Beranda » EKBIS » Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di Banyumas, berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok skema ponzi. Pelaku bahkan diduga memanipulasi lima orang karyawan rumah makannya untuk membantu tindak penipuan yang dilakukan terhadap ratusan nasabah.

Jika dibongkar lebih dalam, kasus ini akan memunculkan pertanyaan, mengapa masyarakat masih saja terjebak dalam permainan uang alias money game yang diciptakan Charles Ponzi pada 1920-an ini? Pada prinsipnya, skema Ponzi adalah sebuah ilusi perputaran uang. Platform ini tidak memiliki roda bisnis atau aset produktif yang nyata. Keuntungan besar yang dipamerkan sebenarnya berasal dari uang setoran anggota baru.

Dengan tidak adanya asset yang dikelola, money game ala ponzi ini bisa dibilang tidak tergolong produk investasi termasuk juga bukan produk bank. Sistem ini menuntut adanya aliran dana segar dari korban baru secara terus-menerus. Selama jumlah anggota baru bertambah secara eksponensial, sistem akan terlihat sehat dan lancar dalam mencairkan bonus (withdrawal).

Agar selalu ada korban baru untuk menutupi kewajiban tersangka N alias D kepada korban lama, maka para calon korban diiming-imingi dengan tingkat keuntungan fantastis, yang tidak wajar. Namun, secara matematis, skema ini akan memiliki titik jenuh. Ketika jumlah perekrutan melambat dan arus kas masuk lebih kecil daripada beban bayar bonus, platform akan mengalami kegagalan sistem secara mendadak. Di sinilah momen oknum mantan pegawai bank ini melakukan exit scam dan berupaya menghilang membawa kabur sisa dana korban.

Mantan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan kerap menegaskan ciri utama skema ponzi yang harus diwaspadai masyarakat. Menurutnya, produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Dari sisi logis, perbankan diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan batasan bunga yang rasional. Skema Ponzi menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Hal yang sama dijelaskan oleh Perencana Keuangan & Praktisi Investasi Prita Hapsari Ghozi yang menekankan bahwa di lembaga keuangan atau perbankan, keuntungan atau imbal hasil (return) itu didasarkan pada perputaran bisnis yang riil atau suku bunga acuan yang logis. Sementara dalam skema Ponzi, tidak ada bisnis nyata di dalamnya. Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama murni berasal dari uang investor baru. Alhasil, produk seperti yang ditawarkan oleh tersangka N alias D adalah jelas bukan produk perbankan maupun investasi.

Selain itu, ada faktor psikologis mendalam yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melumpuhkan logika korbannya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Fear of Missing Out (FOMO). Ketika melihat teman atau kerabat mendapatkan hasil dari sebuah penawaran investasi, benteng rasionalitas seseorang cenderung runtuh. Korban tidak lagi memeriksa legalitas, melainkan terdorong rasa takut ketinggalan untuk ikut mendapat keuntungan.

Hukum di Indonesia sebetulnya menyediakan jalur bagi korban untuk mengupayakan hak pengembalian dana mereka. Begitu tanda-tanda scam terlihat (seperti penarikan dana tertunda lebih dari 2×24 jam dengan beragam alasan), korban harus segera membuat Laporan Polisi. Jangan sekadar melaporkan dengan pasal penipuan biasa (Pasal 378 KUHP). Korban juga dapat meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan (terkait larangan skema piramida), serta yang paling krusial Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal TPPU menjadi senjata paling ampuh bagi korban. Mengapa? Karena melalui undang-undang ini, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk melacak aliran dana (follow the money), menyita aset tersembunyi milik pelaku—baik yang berupa properti, kendaraan mewah, saham, hingga aset kripto—serta menyita aset yang sudah dialihkan kepada keluarga pelaku.

Setelah aset pelaku berhasil disita oleh negara, bagaimana cara membagikannya kembali kepada korban? Di sinilah titik krusial yang sering kali salah dipahami. Jika proses hukum pidana berjalan biasa, aset sitaan sering kali berakhir dirampas untuk kas negara, bukan dikembalikan ke korban. Untuk menghindari hal tersebut, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh.

Pertama, Korban mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK nantinya akan menghitung kerugian nyata para korban. Hasil perhitungan ini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan ke dalam tuntutan pidana. Dengan demikian, hakim akan memerintahkan agar asset yang disita dari pelaku langsung dilelang dan dibagi secara proporsional kepada korban yang terdata di LPSK.

Kedua, jika dirasa aset pelaku terancam habis atau proses pidana berjalan lambat, korban dapat mendaftarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit terhadap pelaku. Dalam jalur hukum perdata niaga ini, status korban akan diubah menjadi kreditur yang memiliki hak tagih atas aset debitor (pelaku). Jika pengadilan memutuskan pailit, aset pelaku akan disita dan dikelola oleh kurator independen yang ditunjuk pengadilan, untuk kemudian dilelang dan hasilnya dibagikan secara adil kepada seluruh korban. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luar Biasa! Tiga GTK MAN 2 Sleman Sapu Bersih Juara 1 Anugerah GTK Madrasah DIY

    Luar Biasa! Tiga GTK MAN 2 Sleman Sapu Bersih Juara 1 Anugerah GTK Madrasah DIY

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2026
    • 0Komentar

    Tiga GTK MAN 2 Sleman meraih Juara 1 dalam tiga kategori Anugerah GTK Madrasah DIY 2026.   Erani Saraswati menjadi Juara 1 Guru Inovatif, Ana Eka Suryati Juara 1 Guru Dedikatif, dan Chichilia Ika Permata Juara 1 Tenaga Kependidikan Inovatif.   Prestasi tersebut menjadi bukti dedikasi, inovasi, dan kerja keras GTK, sekaligus memotivasi keluarga besar […]

  • Bank Mandiri Taspen Apresiasi Kunjungan Nasabah, Operasional Berjalan Normal

    Bank Mandiri Taspen Apresiasi Kunjungan Nasabah, Operasional Berjalan Normal

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri Taspen mengapresiasi kunjungan sejumlah nasabah ke kantor cabang Purwokerto, yang ingin mempertanyakan perkembangan kasus penipuan yang mereka alami. Manajemen telah melakukan dialog yang konstruktif dengan memberikan penjelasan kepada nasabah. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutarabat, perusahaan memahami kondisi yang dialami para nasabah yang menjadi korban pada kasus […]

  • Saat Cerutu Jadi Diplomasi Budaya: Kisah Taru Martani Curi Perhatian di Panggung TEI 2025

    Saat Cerutu Jadi Diplomasi Budaya: Kisah Taru Martani Curi Perhatian di Panggung TEI 2025

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Di tengah riuh rendah ribuan produk modern yang memadati Trade Expo Indonesia (TEI) 2025, stan PT Taru Martani menawarkan sesuatu yang berbeda: sebuah etalase warisan budaya. Produsen cerutu tertua asal Yogyakarta ini tidak hanya datang untuk berbisnis, tetapi mengemban misi sebagai “duta budaya” yang membawa narasi sejarah dan kebanggaan industri kreatif lokal ke panggung […]

  • Bukan Sekadar Cek Komposisi, AceKid Bongkar 411 Tes Rahasia di Balik Susu Anti Sembelit

    Bukan Sekadar Cek Komposisi, AceKid Bongkar 411 Tes Rahasia di Balik Susu Anti Sembelit

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kenapa banyak susu formula susah larut dan bikin anak sembelit? Pertanyaan yang menghantui hampir semua orang tua ini akhirnya dijawab gamblang oleh AceKid. Bukan dengan iklan, tapi dengan membuka dapur produksinya selebar-lebarnya ke publik. Melalui kampanye #CekTransparansiAceKid, brand susu formula premium ini mengajak orang tua Indonesia untuk tidak lagi percaya pada klaim kemasan saja. […]

  • ANTASENA Sambangi Warga Jogja, Bawa Buah Tangan Sertipikat

    ANTASENA Sambangi Warga Jogja, Bawa Buah Tangan Sertipikat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi unggulan yang kini berjalan secara konsisten adalah ANTASENA (Antar Sertipikat kepada Masyarakat), yakni layanan pengantaran sertipikat tanah langsung ke rumah pemohon setelah proses administrasi selesai. Menariknya, layanan ini diberikan cuma-cuma, tanpa biaya tambahan. Pada kesempatan kali ini, petugas Kantor […]

  • Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru, Suami Nurma Menghilang?

    Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru, Suami Nurma Menghilang?

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Jumlah korban tindak penipuan yang dilakukan Ratu investasi bodong, Nurma Handikasari (36) terus bertambah. Menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan, hingga Rabu (24/6/2026) tercatat ada 25 korban yang telah memberikan keterangan kepada polisi dengan total kerugian sekira Rp5 miliar. Ardi mengatakan, penyidikan masih terus berjalan, serta membuka peluang adanya tersangka lain. […]

expand_less