Breaking News
Trending Tags
Beranda » EKBIS » Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di Banyumas, berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok skema ponzi. Pelaku bahkan diduga memanipulasi lima orang karyawan rumah makannya untuk membantu tindak penipuan yang dilakukan terhadap ratusan nasabah.

Jika dibongkar lebih dalam, kasus ini akan memunculkan pertanyaan, mengapa masyarakat masih saja terjebak dalam permainan uang alias money game yang diciptakan Charles Ponzi pada 1920-an ini? Pada prinsipnya, skema Ponzi adalah sebuah ilusi perputaran uang. Platform ini tidak memiliki roda bisnis atau aset produktif yang nyata. Keuntungan besar yang dipamerkan sebenarnya berasal dari uang setoran anggota baru.

Dengan tidak adanya asset yang dikelola, money game ala ponzi ini bisa dibilang tidak tergolong produk investasi termasuk juga bukan produk bank. Sistem ini menuntut adanya aliran dana segar dari korban baru secara terus-menerus. Selama jumlah anggota baru bertambah secara eksponensial, sistem akan terlihat sehat dan lancar dalam mencairkan bonus (withdrawal).

Agar selalu ada korban baru untuk menutupi kewajiban tersangka N alias D kepada korban lama, maka para calon korban diiming-imingi dengan tingkat keuntungan fantastis, yang tidak wajar. Namun, secara matematis, skema ini akan memiliki titik jenuh. Ketika jumlah perekrutan melambat dan arus kas masuk lebih kecil daripada beban bayar bonus, platform akan mengalami kegagalan sistem secara mendadak. Di sinilah momen oknum mantan pegawai bank ini melakukan exit scam dan berupaya menghilang membawa kabur sisa dana korban.

Mantan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan kerap menegaskan ciri utama skema ponzi yang harus diwaspadai masyarakat. Menurutnya, produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Dari sisi logis, perbankan diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan batasan bunga yang rasional. Skema Ponzi menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Hal yang sama dijelaskan oleh Perencana Keuangan & Praktisi Investasi Prita Hapsari Ghozi yang menekankan bahwa di lembaga keuangan atau perbankan, keuntungan atau imbal hasil (return) itu didasarkan pada perputaran bisnis yang riil atau suku bunga acuan yang logis. Sementara dalam skema Ponzi, tidak ada bisnis nyata di dalamnya. Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama murni berasal dari uang investor baru. Alhasil, produk seperti yang ditawarkan oleh tersangka N alias D adalah jelas bukan produk perbankan maupun investasi.

Selain itu, ada faktor psikologis mendalam yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melumpuhkan logika korbannya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Fear of Missing Out (FOMO). Ketika melihat teman atau kerabat mendapatkan hasil dari sebuah penawaran investasi, benteng rasionalitas seseorang cenderung runtuh. Korban tidak lagi memeriksa legalitas, melainkan terdorong rasa takut ketinggalan untuk ikut mendapat keuntungan.

Hukum di Indonesia sebetulnya menyediakan jalur bagi korban untuk mengupayakan hak pengembalian dana mereka. Begitu tanda-tanda scam terlihat (seperti penarikan dana tertunda lebih dari 2×24 jam dengan beragam alasan), korban harus segera membuat Laporan Polisi. Jangan sekadar melaporkan dengan pasal penipuan biasa (Pasal 378 KUHP). Korban juga dapat meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan (terkait larangan skema piramida), serta yang paling krusial Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal TPPU menjadi senjata paling ampuh bagi korban. Mengapa? Karena melalui undang-undang ini, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk melacak aliran dana (follow the money), menyita aset tersembunyi milik pelaku—baik yang berupa properti, kendaraan mewah, saham, hingga aset kripto—serta menyita aset yang sudah dialihkan kepada keluarga pelaku.

Setelah aset pelaku berhasil disita oleh negara, bagaimana cara membagikannya kembali kepada korban? Di sinilah titik krusial yang sering kali salah dipahami. Jika proses hukum pidana berjalan biasa, aset sitaan sering kali berakhir dirampas untuk kas negara, bukan dikembalikan ke korban. Untuk menghindari hal tersebut, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh.

Pertama, Korban mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK nantinya akan menghitung kerugian nyata para korban. Hasil perhitungan ini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan ke dalam tuntutan pidana. Dengan demikian, hakim akan memerintahkan agar asset yang disita dari pelaku langsung dilelang dan dibagi secara proporsional kepada korban yang terdata di LPSK.

Kedua, jika dirasa aset pelaku terancam habis atau proses pidana berjalan lambat, korban dapat mendaftarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit terhadap pelaku. Dalam jalur hukum perdata niaga ini, status korban akan diubah menjadi kreditur yang memiliki hak tagih atas aset debitor (pelaku). Jika pengadilan memutuskan pailit, aset pelaku akan disita dan dikelola oleh kurator independen yang ditunjuk pengadilan, untuk kemudian dilelang dan hasilnya dibagikan secara adil kepada seluruh korban. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Malinda Dee” Purwokerto Manfaatkan Kedekatan dengan Nasabah dan Gunakan Skema Ponzi

    “Malinda Dee” Purwokerto Manfaatkan Kedekatan dengan Nasabah dan Gunakan Skema Ponzi

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan pegawai bank yang kini resmi ditahan Polresta Banyumas. Perempuan berinisial N alias D (36) yang resmi menyandang status tersangka itu,  diduga kuat mendalangi aksi penipuan berkedok investasi yang menyasar ratusan nasabah dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Melihat […]

  • Menembus Pasifik: Kabel Laut Pukpuk TelkomGroup Jembatani Digitalisasi Indonesia-Papua Nugini

    Menembus Pasifik: Kabel Laut Pukpuk TelkomGroup Jembatani Digitalisasi Indonesia-Papua Nugini

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Langkah strategis berskala internasional kembali ditorehkan oleh TelkomGroup. Melalui anak usahanya, PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), raksasa telekomunikasi Indonesia ini resmi mengoperasikan Sistem Kabel Laut Pukpuk (Puk-Puk 1). Berkolaborasi dengan PNG DataCo, proyek ini menjadi jembatan digital perdana yang menghubungkan langsung jaringan serat optik Indonesia dengan Papua Nugini, sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia Timur sebagai […]

  • LAZISMU DIY Dinobatkan Jadi LAZISMU Terbaik Nasional 2025: Bukti Inovasi Filantropi Berdampak

    LAZISMU DIY Dinobatkan Jadi LAZISMU Terbaik Nasional 2025: Bukti Inovasi Filantropi Berdampak

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (LAZISMU DIY) kembali mengukir prestasi membanggakan. Dalam ajang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LAZISMU 2025 yang digelar meriah pada 6–9 November 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, LAZISMU DIY secara resmi ditetapkan sebagai LAZISMU Terbaik Nasional Tahun 2025. ​Penghargaan tertinggi ini menegaskan posisi LAZISMU DIY sebagai […]

  • Lebih Berbahaya, Presiden Al-Quds University Sebut Israel Tak Sekadar Menjajah, Tapi Ingin Menghapus Identitas Palestina

    Lebih Berbahaya, Presiden Al-Quds University Sebut Israel Tak Sekadar Menjajah, Tapi Ingin Menghapus Identitas Palestina

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Narasi konflik Palestina kini telah memasuki fase yang jauh lebih berbahaya. Bukan lagi sekadar pendudukan militer (occupation), namun telah bergeser menjadi strategi sistematis untuk menggantikan keberadaan rakyat Palestina secara total, terutama di wilayah suci Yerusalem. Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Al-Quds University, Palestina, Prof. Dr. Imad Abu Kishek, dalam kuliah tamu bertajuk […]

  • Di UNEJ Jember, AXA Mandiri Tegaskan Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda Indonesia

    Di UNEJ Jember, AXA Mandiri Tegaskan Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda Indonesia

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi keuangan nasional melalui partisipasinya dalam kuliah umum literasi keuangan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, juga ada pelaku industri asuransi dan asosiasi seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) […]

  • Nakhoda Inspiratif! Bos JNE Mohamad Feriadi Soeprapto Sabet Penghargaan “Indonesia Best 50 CEO Awards”

    Nakhoda Inspiratif! Bos JNE Mohamad Feriadi Soeprapto Sabet Penghargaan “Indonesia Best 50 CEO Awards”

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Konsistensi dalam menghadirkan kepemimpinan yang adaptif, inspiratif, dan berorientasi pada kesejahteraan karyawan kembali membuahkan apresiasi bergengsi bagi dunia logistik tanah air. Presiden Direktur JNE, Mohamad Feriadi Soeprapto, resmi dinobatkan sebagai salah satu pemimpin perusahaan terbaik dalam ajang 7th Anniversary Indonesia Best 50 CEO Awards 2026 “Employees’ Choice”. Penghargaan yang diselenggarakan oleh The Iconomics Media […]

expand_less