LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Klaten dalam 5 Hari Kerja, Rp39 Miliar Sudah Dicairkan
- account_circle Warjono
- calendar_month Kam, 9 Jul 2026
- comment 0 komentar

Fajar Bawono jelaskan pembayaran simpanan nasabah BPR Ceper. (Humas LPS)
TERAS MALIOBORO–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Ceper Klaten setelah izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin pada 25 Juni 2026, LPS telah mengumumkan simpanan layak bayar tahap pertama sekaligus mencairkan klaim senilai Rp39 miliar kepada nasabah.
Pembayaran klaim dilakukan melalui Bank Mandiri KCP Delanggu sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS. Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk mempercepat perlindungan terhadap dana masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim Berjalan Bertahap
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan selesai dilakukan, LPS langsung mengumumkan daftar nasabah yang memenuhi syarat penjaminan.
Tahap berikutnya adalah pembentukan tim likuidasi yang akan menangani seluruh proses penyelesaian PT BPR Ceper Permata Artha. Proses likuidasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 24 bulan.
“Saat ini kami membentuk tim likuidasi untuk membantu seluruh proses yang berjalan. Bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban terhadap bank maupun membutuhkan informasi terkait likuidasi BPR Ceper dapat menghubungi tim likuidasi LPS di kantor BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten,” ujar Fajar, Rabu (9/7/2026).
Ia menegaskan pembayaran klaim simpanan dilakukan secara bertahap. Karena itu, nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman berikutnya sambil memastikan simpanannya telah memenuhi syarat penjaminan.
Cakupan Penjaminan LPS di Jawa Tengah
Fajar menjelaskan, tingkat cakupan penjaminan LPS di Jawa Tengah masih sangat tinggi. Hingga Mei 2026, sekitar 99,97 persen rekening Bank Umum dan 99,99 persen rekening BPR telah masuk dalam cakupan penjaminan.
“Nasabah tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank. Ketika izin usaha bank dicabut, ada LPS yang menjamin simpanan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dana dengan meminta imbalan tertentu.
“Nasabah yang belum diumumkan pada tahap pertama harap bersabar dan jangan sampai terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Salah seorang nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, Liya Sriningsih, mengaku lega setelah seluruh simpanannya berhasil dicairkan. Ia telah menjadi nasabah sejak awal 2020 karena lokasi bank yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Menurut Liya, sebelum pencabutan izin usaha, aktivitas perbankan masih berjalan normal. Bahkan setelah Idulfitri 2026 dirinya masih sempat menyetor dana ke BPR tersebut.
“Awalnya saya tahu dari media sosial kalau izin usaha BPR dicabut. Untungnya saya sudah paham kalau simpanan di bank dijamin LPS, jadi saya tinggal mengikuti informasi dari bank,” ujarnya.
Setelah namanya diumumkan sebagai nasabah layak bayar, proses pencairan berlangsung cepat tanpa kendala.
“Alhamdulillah simpanan saya cair 100 persen tanpa potongan. Prosesnya juga mudah dan cepat,” katanya.
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan akan dijamin apabila memenuhi tiga syarat utama, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Adapun pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha masih dapat dilakukan hingga 25 Juni 2031 atau lima tahun sejak pencabutan izin usaha. Nasabah dapat melihat pengumuman status simpanannya di kantor PT BPR Ceper Permata Artha maupun melalui situs resmi LPS. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar