Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sen, 7 Sep 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya. Hal yang mengejutkan tersebut disampaikan pemilik restoran Kedai Tuas di Banyumas tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, pekan lalu (3/9/2026).

Pengakuan bersalah tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengakuan (BAP) Terdakwa yang ditandatangani langsung oleh Dika, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Kuasa Hukum Terdakwa. Dengan adanya BAP tersebut, proses persidangan perkara dilakukan secara singkat yang dipimpin oleh satu orang hakim tunggal, Romi Hardhika, SH.

Perubahan prosedur sidang ini dilakukan setelah terdakwa Dika tak mampu lagi menghindar dan secara terbuka mengakui seluruh perbuatan pidananya. Kendati diperiksa melalui skema singkat, pembuktian materiil di hadapan hakim semakin memperkuat konstruksi hukum bahwa pemilik Kedai Tuas tersebut dan antek-anteknya telah melakukan aksi kejahatan secara sadar dan terencana.

Masyarakat diimbau tidak terkecoh oleh narasi yang mengaburkan hakikat perkara ini. Perkara ini terbukti sah secara hukum bukanlah kasus kredit bermasalah maupun kredit fiktif. Fakta persidangan dan pengakuan bersalah terdakwa secara terang benderang membuktikan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, yang bahkan terindikasi kuat melibatkan peran aktif suami terdakwa.

Klarifikasi mengenai status hukum perkara ini sangat krusial untuk ditegaskan. Fakta persidangan yang terkuak pada kasus Dika ini sangat berbeda tajam dengan tuduhan yang sempat digembar-gemborkan. Karena prosedur pengajuan kredit oleh para korban justru berjalan sah sesuai prosedur perbankan.

Kejahatan pidana baru terjadi setelah uang kredit tersebut cair secara sah ke tangan nasabah. Di titik inilah terdakwa melancarkan tipu muslihat, memperdaya, dan membujuk para korban untuk menyerahkan dana hasil pencairan kredit tersebut ke dalam penguasaan Dika.

Uang pinjaman yang sejatinya milik nasabah itu tidak pernah dikelola dalam produk resmi bank, melainkan ditampung di rekening pribadi terdakwa dan digelapkan. Tindakan memperdaya dengan janji imbal hasil fantastis murni memenuhi unsur Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan, sementara tindakan menguasai dan menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi tanpa hak murni memenuhi unsur Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan.

Fakta mengejutkan lain yang menyingkap tabir kejahatan ini adalah adanya keterlibatan nyata suami terdakwa Dika. Berdasarkan kesaksian para saksi di persidangan, sang suami tidak sekadar mengetahui aksi culas istrinya, tetapi ikut hadir saat tindak penipuan berlangsung.

Kehadiran suami terdakwa bukan sekadar kebetulan. Keterikatan dan kehadiran suami terdakwa dalam momentum krusial penyerahan dokumen dan uang, memunculkan indikasi kuat adanya permufakatan jahat atau penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 20 KUHP Baru.

Berbagai bukti tersebut disampaikan para korban yang bersaksi di depan hakim, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Kendati rencana awal akan menghadirkan 6 (enam) saksi, pemeriksaan terhadap ketiga saksi korban ini dinilai sudah lebih dari cukup untuk membongkar secara tuntas seluruh rantai kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa.

Saksi Sukirah misalnya. Dia menerangkan bahwa dirinya mengajukan fasilitas kredit secara legal sebanyak 3 (tiga) kali dengan total pinjaman Rp 294 juta yang niat awalnya untuk merenovasi rumah. Terdakwa Dika kemudian melancarkan bujuk rayu agar Sukirah menyerahkan seluruh uang kredit tersebut ditambah simpanan tabungannya hingga membengkak menjadi Rp 700 juta, dengan iming-iming bunga fantastis Rp 30 juta per bulan.

Termakan rayuan tersebut, Sukirah mentransfer uang Rp 700 juta dari rekening Bank BRI miliknya ke rekening terdakwa. Fakta penting terungkap saat penyerahan dokumen transaksi dan administrasi yang dilakukan di Kedai Tuas. Dika hadir tidak sendirian, melainkan ditemani secara langsung oleh suaminya. Namun, janji manis itu sirna karena Sukirah baru menerima bunga sekitar Rp 51 juta sebelum akhirnya pembayarannya macet.

Hal serupa disampaikan saksi Edi Wahyono yang membeberkan bahwa dirinya melakukan top up kredit sebesar Rp 206 juta. Dari pencairan tersebut, Edi hanya mengambil Rp 45 juta, sedangkan sisa uang sebesar Rp 161 juta diserahkan langsung kepada Dika, lantaran tergiur janji keuntungan Rp 5 juta per bulan. Pada kenyataannya, Dika baru mentransfer janji keuntungan sebesar Rp 18 juta ke rekening BRI milik Edi, sementara sisa dana Rp 161 juta hilang digelapkan.

Demikian juga dengan saksi Rohmiyati yang menerangkan pengajuan kredit resmi sebesar Rp 300 juta. Dari dana itu, sebanyak Rp 250 juta diserahkan kepada Dika karena iming-iming keuntungan Rp 15 juta per bulan. Hingga persidangan bergulir, terdakwa baru mengembalikan dana sekitar Rp 140 juta, sehingga sisa uang milik Rohmiyati sebesar Rp 168 juta masih ditahan dan digelapkan oleh terdakwa.

Seluruh rangkaian fakta di atas menegaskan bahwa perkara mantan karyawan bank tersebut murni merupakan skema penipuan dan penggelapan berkedok investasi, bukan masalah administrasi pengajuan kredit.

Pengakuan bersalah Dika yang ditandatangani bersama JPU dan Kuasa Hukum terdakwa menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum. Harapannya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa, mengusut tuntas pihak lain yang membantu terdakwa, serta mengembalikan kerugian para korban, agar keadilan hukum dapat ditegakkan secara utuh tanpa ada pihak yang lolos dari jerat pidana. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Moncer dan Good Corporate Governance, Segini Target Harga Saham Bank Mandiri

    Kinerja Moncer dan Good Corporate Governance, Segini Target Harga Saham Bank Mandiri

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berhasil mencetak laba bersih 2025 yang sejalan dengan estimasi, bahkan melampaui konsensus analis. Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp 18,6 triliun pada kuartal IV-2025 (4Q25), melonjak 40% qoq atau 35% yoy. Dengan begitu, laba bersih sepanjang 2025 menjadi Rp 56,3 triliun atau tumbuh 1% yoy. “Perolehan laba […]

  • Baiti Jannati

    Baiti Jannati

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bahagia itu dekat dan sederhana. Ia ada di rumah kita. Hadir di meja makan dan dapur kita. Hadir dalam tawa anak-anak dan doa pasangan kita. Hadir dalam lelah yang dijalani bersama.

  • Bank Mandiri Taspen Apresiasi Kunjungan Nasabah, Operasional Berjalan Normal

    Bank Mandiri Taspen Apresiasi Kunjungan Nasabah, Operasional Berjalan Normal

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri Taspen mengapresiasi kunjungan sejumlah nasabah ke kantor cabang Purwokerto, yang ingin mempertanyakan perkembangan kasus penipuan yang mereka alami. Manajemen telah melakukan dialog yang konstruktif dengan memberikan penjelasan kepada nasabah. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutarabat, perusahaan memahami kondisi yang dialami para nasabah yang menjadi korban pada kasus […]

  • Literasi Sejak Dini: Anak-anak KB-TK Islam Al Azhar 55 Wonosari Belajar dari Para Pahlawan Profesi

    Literasi Sejak Dini: Anak-anak KB-TK Islam Al Azhar 55 Wonosari Belajar dari Para Pahlawan Profesi

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Kamis pagi, 30 Oktober 2025, gedung KB-TK Islam Al Azhar 55 Wonosari dipenuhi tawa ceria anak-anak. Mereka tampak antusias mengikuti puncak Bulan Bahasa bertema “Dari Kata-kata ke Cita-cita.” Acara ini bukan sekadar perayaan bahasa, tetapi juga upaya mengenalkan literasi dan cita-cita sejak dini melalui pengalaman belajar yang menyenangkan. Empat tamu istimewa hadir […]

  • Pegadaian Hadirkan Gadai Peduli Nol Persen untuk UMKM Pemula, ASEPHI Ingatkan Pentingnya Inovasi Produk di E-commerce

    Pegadaian Hadirkan Gadai Peduli Nol Persen untuk UMKM Pemula, ASEPHI Ingatkan Pentingnya Inovasi Produk di E-commerce

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Dalam menghadapi persaingan sengit di era digital, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dituntut memiliki inovasi produk yang kuat, sementara permodalan menjadi tantangan utama. Merespons kebutuhan ini, PT Pegadaian menghadirkan solusi konkret berupa program Gadai Peduli untuk UMKM pemula. Program ini diungkapkan dalam sesi sharing bersama puluhan pelaku UMKM di Rumah BUMN Yogyakarta, […]

  • Keamanan Digital Makin Instan, Telin dan IPification Meluncurkan Solusi Autentifikasi Tanpa OTP

    Keamanan Digital Makin Instan, Telin dan IPification Meluncurkan Solusi Autentifikasi Tanpa OTP

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) resmi menggandeng IPification untuk meluncurkan Telin Mobile Network Verification (MNV) pada 26 Februari 2026. Inovasi ini menghapus kerumitan kode OTP yang selama ini sering menjadi sasaran phishing dan SIM swap. Melalui teknologi berbasis jaringan seluler, Telin menawarkan sistem autentikasi yang aman, instan, dan sangat seamless bagi pengguna global. Kemitraan […]

expand_less