LKY Soroti Perlindungan Konsumen di DIY, Desak Pengesahan Perda dan Pembaharuan UU
- account_circle Warjono
- calendar_month Sen, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO–Perlindungan konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai membutuhkan penguatan serius di tengah perubahan pola transaksi yang semakin kompleks. Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mendesak Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Konsumen sekaligus mendorong pemerintah pusat memperbarui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi penting dalam Musyawarah Anggota (Musang) LKY 2026 yang digelar pada 5–6 September 2026 di Yogyakarta. Mengusung tema “Menguatkan Partisipasi, Akuntabilitas, dan Regenerasi Organisasi Menuju 50 Tahun LKY”, forum tersebut tidak hanya mengevaluasi perjalanan organisasi, tetapi juga memetakan tantangan perlindungan konsumen dan arah gerakan konsumen ke depan.
LKY Nilai UU Perlindungan Konsumen Tertinggal dari Perubahan Zaman
LKY menilai persoalan perlindungan konsumen saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan kondisi ketika UU Nomor 8 Tahun 1999 disahkan pada 20 April 1999. Setelah lebih dari 27 tahun, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha mengalami perubahan drastis seiring pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Konsumen kini tidak hanya berhadapan dengan toko, produsen, distributor, atau penyedia jasa secara langsung. Mereka juga berinteraksi dengan marketplace, platform digital, layanan berbasis aplikasi, layanan keuangan digital, sistem pembayaran elektronik, produk digital, algoritma, hingga pelaku usaha yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Perubahan itu membawa sederet persoalan baru. Penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, transaksi tanpa persetujuan yang memadai, klausula baku dalam kontrak elektronik, dark patterns, kesulitan mendapatkan pengembalian dana, ketidakjelasan tanggung jawab platform, hingga sengketa dengan pelaku usaha lintas negara menjadi tantangan yang semakin nyata.
Karena itu, LKY menilai pembaruan UU Perlindungan Konsumen tidak bisa lagi ditunda. Pembaruan tersebut bukan sekadar mengganti istilah lama dengan terminologi teknologi terbaru, melainkan harus memperkuat posisi konsumen dalam menghadapi perubahan struktur pasar dan ketimpangan relasi kuasa antara konsumen dan pelaku usaha.
Di tingkat DIY, LKY juga mendesak Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY segera menuntaskan serta mengesahkan Perda Perlindungan Konsumen yang telah disusun. Menurut LKY, regulasi daerah tersebut dibutuhkan sebagai landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang responsif terhadap perkembangan persoalan, termasuk transaksi digital.
LKY juga mendorong agar pendidikan perlindungan konsumen masuk lebih kuat dalam proses pendidikan formal, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Konsumen muda dinilai perlu dibekali kemampuan mengenali praktik usaha yang merugikan, memahami risiko transaksi digital, menjaga data pribadi dan keamanan transaksi, serta mengetahui jalur pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Dari Kelompok Konsumen Sadar hingga Kepengurusan Baru LKY
Penguatan perlindungan konsumen, menurut LKY, tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan pemerintah. Kekuatan konsumen harus dibangun dari masyarakat.
Karena itu, LKY akan memperkuat dan memperluas Kelompok Konsumen Sadar (KKS) sebagai basis gerakan konsumen. KKS diharapkan bukan sekadar menjadi kelompok penerima informasi, tetapi menjadi ruang masyarakat untuk mengenali persoalan konsumen, meningkatkan pengetahuan, mengawasi praktik usaha, serta memperjuangkan hak di lingkungannya.
LKY juga mendorong pelaku usaha mengarusutamakan perlindungan konsumen dalam praktik bisnis, mulai dari UMKM, BUMD, BUMN hingga perusahaan besar. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengembangan pilot project bersama Forum Komunikasi (Forkom) UMKM di Kabupaten Sleman.
Di sektor pendidikan, LKY akan mengembangkan program LKY Goes to School dan LKY Goes to Campus sebagai ruang edukasi bagi pelajar dan mahasiswa. Kolaborasi dengan akademisi, media, komunitas, NGO, serta LPKSM juga akan diperkuat untuk memperluas gerakan perlindungan konsumen.
Pendiri LKY, Agustina Prasetyo Murniati, yang hadir dalam Musang 2026, turut memberikan gagasan agar momentum tersebut digunakan untuk menegaskan kembali identitas LKY sebagai organisasi gerakan konsumen yang berideologi keadilan sosial.
Bagi LKY, perlindungan konsumen tidak berhenti pada penyelesaian pengaduan individual. Isu tersebut menyangkut bagaimana relasi kuasa di pasar dibentuk, bagaimana negara menjalankan fungsi perlindungan, bagaimana pelaku usaha mempertanggungjawabkan praktik bisnisnya, serta bagaimana konsumen dapat memiliki posisi yang lebih kuat.
LKY ingin konsumen tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai subjek yang sadar, kritis, dan memiliki kekuatan untuk memperjuangkan haknya.
Musang LKY 2026 sekaligus menghasilkan struktur kepengurusan baru untuk periode 2026–2030. Setelah sebelumnya Ketua LKY dijabat Siti Mulyani, kepengurusan baru terdiri atas Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
Dewan Pengurus terdiri dari Hamdan Kurniawan sebagai Ketua, Retno Kadarsih sebagai Sekretaris, dan Fani Latifah sebagai Bendahara. Sementara Dewan Pengawas diisi Johanes Widijantoro, Rennta Chrisdiana, dan Nanang Ismuhartoyo. (*)
- Penulis: Warjono






Saat ini belum ada komentar