Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola yang diduga digunakan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjebak para korbannya. Berdasarkan informasi yang terungkap pada proses penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk menambah dana ‘investasi’, termasuk melalui pengajuan kredit berulang ke sejumlah bank.

Modus yang diduga digunakan Sang Ratu Investasi bodong, adalah dengan menunjukkan bonus atau imbal hasil yang telah diterima peserta lain. Kondisi tersebut kemudian dijadikan alat untuk membangun kepercayaan kepada korban baru, sekaligus mendorong peserta yang sudah bergabung agar kembali menambah dana investasi dengan iming-iming keuntungan lebih besar.

Tergiur dengan bonus keuntungan yang ditunjukkan tersangka, membuat sebagian korban yang sejatinya sudah menikmati keuntungan, ingin meningkatkan lagi nilai imbal hasil yang diterima.

Lantas, untuk menambah nilai ‘investasinya’ ke tersangka, sebagian korban melakukan top up kredit, alias mengajukan kredit baru ke berbagai bank. Bahkan, agar top up kredit yang dilakukan nasabah disetujui bank, para korban sampai mengaku hendak menggunakan uang tersebut untuk membeli sawah dan beragam keperluan lainnya.

Dalam praktik money game berskema ponzi yang dilakukan tersangka, pembayaran bonus kepada peserta pada tahap awal berasal dari dana yang disetorkan oleh peserta baru. Skema seperti ini dapat terus berjalan selama masih ada aliran dana dari anggota baru. Ketika perekrutan berhenti, kemampuan tersangka untuk memenuhi janji pembayaran ikut terhenti.

Terlebih, sebagian besar dana yang disetor para korban, ternyata digelapkan tersangka untuk membeli sejumlah asset. Akibatnya, selain tidak mendapat imbal hasil yang dijanjikan, dana yang telah disetor para korban juga tak kembali. Sementara di sisi lain, kewajiban korban untuk mencicil pelunasan kredit tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno S.H. mengingatkan, salah satu karakteristik utama skema ponzi adalah kemampuan pelaku membangun kepercayaan melalui pembayaran awal kepada sebagian peserta. Pembayaran tersebut sering kali menciptakan persepsi seolah-olah investasi benar-benar menghasilkan keuntungan, sehingga mendorong peserta untuk menambah dana atau mengajak orang lain bergabung.

“Antara penawaran investasi bodong yang dilakukan tersangka dengan pengajuan kredit ke bank adalah dua hal yang berbeda. Sudah banyak terjadi pada kasus penipuan sejenis di berbagai tempat, para korban mengajukan kredit ke bank dengan beragam alasan, agar dapat ‘berinvestasi’ pada produk yang ditawarkan penipu,” ucap Sri, baru-baru ini.

Aksi penipuan investasi bodong berskema ponzi seperti yang terjadi di Purwokerto, sebenarnya sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Mulai dari aksi penipuan berkedok investasi berskema ponzi oleh koperasi simpan pinjam Indosurya dan Pandawa Group, penipuan umroh oleh First Travel, hingga penipuan investasi agribisnis oleh QSAR.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang terjadi pada 2020, merupakan skandal penipuan investasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Total kerugian nasabah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang. Modus Operandi yang dilakukan, dengan menawarkan investasi yang dimanipulasi agar menyerupai deposito perbankan, dengan imbal hasil tinggi sebesar 9% hingga 12% per tahun.

Selanjutnya, penipuan investasi agribisnis yang dikelola PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Kasus ini meledak pada 2002, setelah perusahaan tersebut gagal membayar kewajiban dana investasi senilai Rp 544 miliar yang dihimpun dari sekitar 6.800 investor. Proses hukum seluruh kasus penipuan investasi bodong tersebut telah selesai dan pihak yang terlibat telah dijatuhi vonis pengadilan.

“Anehnya, dari semua kasus penipuan tersebut, hanya di Purwokerto, para korban penipuan malah meminta pembatalan kredit ke bank, dan bukannya melaporkan kerugian serta aksi penipuan yang dialami, ke aparat penegak hukum,” ucap Sri heran.

Menurut Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni, S.H., secara hukum perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Oleh karena itu, kerugian akibat investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.

“Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal,” tegasnya. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada! Penipuan WhatsApp Naik Saat Ramadan, Ini Daftar Profesi yang Rentan Jadi Korban

    Waspada! Penipuan WhatsApp Naik Saat Ramadan, Ini Daftar Profesi yang Rentan Jadi Korban

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Ramadan menjadi momen meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Namun di balik tingginya komunikasi, transaksi, dan belanja online, ancaman penipuan justru melonjak tajam. IM3 merespons situasi ini dengan menghadirkan perlindungan WhatsApp Call pertama di Indonesia melalui fitur SATSPAM+ yang kini resmi hadir di Yogyakarta. Lonjakan risiko bukan sekadar kekhawatiran. Data tahun 2025 menunjukkan kasus penipuan digital […]

  • 8,2 Juta Orang Diprediksi Masuk DIY, Polda Siapkan Total 25 Pos Pengamanan Antisipasi Kerawanan

    8,2 Juta Orang Diprediksi Masuk DIY, Polda Siapkan Total 25 Pos Pengamanan Antisipasi Kerawanan

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–DIY diperkirakan kembali menjadi salah satu tujuan utama mobilitas masyarakat pada periode arus mudik dan libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Jumlah ini didapat berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, yang menunjukan jumlah orang yang diprediksi akan masuk ke wilayah DIY selama masa Lebaran tahun ini mencapai sekitar 8,2 juta orang. Lonjakan mobilitas tersebut menjadi perhatian […]

  • Lewat Cabang dan Mandiri Agen, Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025

    Lewat Cabang dan Mandiri Agen, Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri menegaskan perannya sebagai mitra pemerintah memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan aktif terhadap program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang digagas pemerintah. Tujuannya, memperkuat daya beli dan menjaga konsumsi rumah tangga di seluruh Indonesia. Bank berlogo pita emas ini kembali […]

  • Larangan Impor 12 Komoditas Berlaku: Pakar UGM Ingatkan Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan

    Larangan Impor 12 Komoditas Berlaku: Pakar UGM Ingatkan Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemerintah resmi memberlakukan larangan impor terhadap 12 komoditas pangan dan non-pangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup komoditas strategis mulai dari gula, beras, hingga pakaian bekas dan barang elektronik berbasis sistem pendingin. Merespons kebijakan tersebut, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Subejo, memberikan catatan kritis. […]

  • ANTARA ZIKIR DAN TASBIH (2)

    ANTARA ZIKIR DAN TASBIH (2)

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Teras Malioboro – Terkadang, masalah terbesar kita bukanlah kemiskinan. Bukan pula penyakit atau kehilangan. Masalah terbesar kita adalah perasaan bahwa kita sedang berjalan sendirian. Dalam keramaian kita merasa sepi. Di tengah keluarga, kita merasa tidak dipahami. Di tengah berbagai aktivitas, kita merasa seperti pengembara yang kehilangan arah untuk menepi. Pada saat-saat demikian, yang paling dirindukan […]

  • UMKM Jogja Naik Kelas! Rahasia Sukses Packaging dan Teknologi Pangan di Jogja Food & Beverage Expo 2026

    UMKM Jogja Naik Kelas! Rahasia Sukses Packaging dan Teknologi Pangan di Jogja Food & Beverage Expo 2026

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Gelaran Jogja Food & Beverage Expo 2026 di JEC bukan sekadar ajang icip-icip kuliner. Di balik deretan stan yang memanjakan lidah, tersimpan pesan kuat bagi para pelaku usaha lokal: Inovasi atau Tertinggal. Pameran yang berlangsung hingga 11 April 2026 ini menjadi bukti bahwa kualitas rasa saja tidak cukup untuk menembus pasar global—teknologi pengemasan dan […]

expand_less