Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

Gilaa!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola yang diduga digunakan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjebak para korbannya. Berdasarkan informasi yang terungkap pada proses penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk menambah dana ‘investasi’, termasuk melalui pengajuan kredit berulang ke sejumlah bank.

Modus yang diduga digunakan Sang Ratu Investasi bodong, adalah dengan menunjukkan bonus atau imbal hasil yang telah diterima peserta lain. Kondisi tersebut kemudian dijadikan alat untuk membangun kepercayaan kepada korban baru, sekaligus mendorong peserta yang sudah bergabung agar kembali menambah dana investasi dengan iming-iming keuntungan lebih besar.

Tergiur dengan bonus keuntungan yang ditunjukkan tersangka, membuat sebagian korban yang sejatinya sudah menikmati keuntungan, ingin meningkatkan lagi nilai imbal hasil yang diterima.

Lantas, untuk menambah nilai ‘investasinya’ ke tersangka, sebagian korban melakukan top up kredit, alias mengajukan kredit baru ke berbagai bank. Bahkan, agar top up kredit yang dilakukan nasabah disetujui bank, para korban sampai mengaku hendak menggunakan uang tersebut untuk membeli sawah dan beragam keperluan lainnya.

Dalam praktik money game berskema ponzi yang dilakukan tersangka, pembayaran bonus kepada peserta pada tahap awal berasal dari dana yang disetorkan oleh peserta baru. Skema seperti ini dapat terus berjalan selama masih ada aliran dana dari anggota baru. Ketika perekrutan berhenti, kemampuan tersangka untuk memenuhi janji pembayaran ikut terhenti.

Terlebih, sebagian besar dana yang disetor para korban, ternyata digelapkan tersangka untuk membeli sejumlah asset. Akibatnya, selain tidak mendapat imbal hasil yang dijanjikan, dana yang telah disetor para korban juga tak kembali. Sementara di sisi lain, kewajiban korban untuk mencicil pelunasan kredit tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno S.H. mengingatkan, salah satu karakteristik utama skema ponzi adalah kemampuan pelaku membangun kepercayaan melalui pembayaran awal kepada sebagian peserta. Pembayaran tersebut sering kali menciptakan persepsi seolah-olah investasi benar-benar menghasilkan keuntungan, sehingga mendorong peserta untuk menambah dana atau mengajak orang lain bergabung.

“Antara penawaran investasi bodong yang dilakukan tersangka dengan pengajuan kredit ke bank adalah dua hal yang berbeda. Sudah banyak terjadi pada kasus penipuan sejenis di berbagai tempat, para korban mengajukan kredit ke bank dengan beragam alasan, agar dapat ‘berinvestasi’ pada produk yang ditawarkan penipu,” ucap Sri, baru-baru ini.

Aksi penipuan investasi bodong berskema ponzi seperti yang terjadi di Purwokerto, sebenarnya sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Mulai dari aksi penipuan berkedok investasi berskema ponzi oleh koperasi simpan pinjam Indosurya dan Pandawa Group, penipuan umroh oleh First Travel, hingga penipuan investasi agribisnis oleh QSAR.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang terjadi pada 2020, merupakan skandal penipuan investasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Total kerugian nasabah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang. Modus Operandi yang dilakukan, dengan menawarkan investasi yang dimanipulasi agar menyerupai deposito perbankan, dengan imbal hasil tinggi sebesar 9% hingga 12% per tahun.

Selanjutnya, penipuan investasi agribisnis yang dikelola PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Kasus ini meledak pada 2002, setelah perusahaan tersebut gagal membayar kewajiban dana investasi senilai Rp 544 miliar yang dihimpun dari sekitar 6.800 investor. Proses hukum seluruh kasus penipuan investasi bodong tersebut telah selesai dan pihak yang terlibat telah dijatuhi vonis pengadilan.

“Anehnya, dari semua kasus penipuan tersebut, hanya di Purwokerto, para korban penipuan malah meminta pembatalan kredit ke bank, dan bukannya melaporkan kerugian serta aksi penipuan yang dialami, ke aparat penegak hukum,” ucap Sri heran.

Menurut Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni, S.H., secara hukum perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Oleh karena itu, kerugian akibat investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.

“Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal,” tegasnya. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grebeg Pasar Takjil Berlangsung di Lima Pasar, Kesempatan Warga Sleman Borong Dagangan UMKM

    Grebeg Pasar Takjil Berlangsung di Lima Pasar, Kesempatan Warga Sleman Borong Dagangan UMKM

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar Grebeg Pasar Takjil di lima pasar tradisional, untuk menggerakkan ekonomi rakyat selama Ramadan. Program ini mengajak ASN dan masyarakat ramai-ramai berbelanja agar dagangan pelaku UMKM cepat laris. Kegiatan perdana berlangsung di Pasar Kejambon, Sindumartani, Ngemplak, Senin (23/2/2026). Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, memimpin rombongan Pemkab yang terdiri dari ASN berbagai organisasi […]

  • Bank Mandiri Resmi Buka Livin’ Fest 2025 di Palembang

    Bank Mandiri Resmi Buka Livin’ Fest 2025 di Palembang

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Palembang, ajang kolaborasi besar yang menjadi persembahan spesial bagi nasabah setia bank berkode emiten BMRI ini. Digelar pada 13-16 November 2025 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC) dan Palembang Icon, festival ini mempertemukan pelaku UMKM, industri kreatif, dan inovasi finansial dalam satu ekosistem […]

  • Lakukan Campaign Melangkah Pasti, AXA Mandiri Juga Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

    Lakukan Campaign Melangkah Pasti, AXA Mandiri Juga Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Wealth Signature USD sebagai produk terbarunya di awal tahun 2026. Asuransi Mandiri Wealth Signature USD merupakan asuransi dwiguna kombinasi yang memiliki manfaat utama yaitu perlindungan jiwa dan perencanaan keuangan jangka panjang. Produk terbaru AXA Mandiri ini sangat cocok untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan […]

  • Disnaker Resmi Buka Posko THR, Ingatkan Pengusaha Bayar Tepat Waktu

    Disnaker Resmi Buka Posko THR, Ingatkan Pengusaha Bayar Tepat Waktu

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melayani konsultasi dan aduan pekerja menjelang Idul Fitri 2026. Disnaker meminta seluruh pengusaha mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan. Posko THR mulai beroperasi sejak 19 Februari 2026 hingga H-7 Lebaran. Layanan ini membantu pekerja yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan persoalan […]

  • BSI Ajak Keluarga Besar Al Azhar Yogyakarta World Schools Hidup Berkah Lewat Keuangan Syariah

    BSI Ajak Keluarga Besar Al Azhar Yogyakarta World Schools Hidup Berkah Lewat Keuangan Syariah

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO — Suasana Masjid Al Hafidh Kampus 1 Al Azhar Yogyakarta World Schools (AYWS) Sabtu pagi (8/11/2025) itu terasa berbeda. Ratusan guru, karyawan, dan pimpinan keluarga besar Al Azhar Yogyakarta tampak antusias menyimak pemaparan dari Muhammad Nuzuar, Branch Manager BSI KCP Yogyakarta Kusumanegara. Melalui kegiatan Kajian Rutin Sabtu Wage yang juga bertepatan dengan Haul […]

  • Pendidikan Khas Kejogjaan, Sultan Instruksikan Pemberlakuan di Seluruh Sekolah

    Pendidikan Khas Kejogjaan, Sultan Instruksikan Pemberlakuan di Seluruh Sekolah

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO—Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta seluruh sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) secara serentak. Targetnya, kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2026-2027. ​Instruksi ini muncul, usai Sultan bertemu dengan Dewan Pendidikan DIY di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Senin (23/02). Sultan ingin nilai-nilai budaya Jogja […]

expand_less