Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sen, 7 Sep 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya. Hal yang mengejutkan tersebut disampaikan pemilik restoran Kedai Tuas di Banyumas tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, pekan lalu (3/9/2026).

Pengakuan bersalah tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengakuan (BAP) Terdakwa yang ditandatangani langsung oleh Dika, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Kuasa Hukum Terdakwa. Dengan adanya BAP tersebut, proses persidangan perkara dilakukan secara singkat yang dipimpin oleh satu orang hakim tunggal, Romi Hardhika, SH.

Perubahan prosedur sidang ini dilakukan setelah terdakwa Dika tak mampu lagi menghindar dan secara terbuka mengakui seluruh perbuatan pidananya. Kendati diperiksa melalui skema singkat, pembuktian materiil di hadapan hakim semakin memperkuat konstruksi hukum bahwa pemilik Kedai Tuas tersebut dan antek-anteknya telah melakukan aksi kejahatan secara sadar dan terencana.

Masyarakat diimbau tidak terkecoh oleh narasi yang mengaburkan hakikat perkara ini. Perkara ini terbukti sah secara hukum bukanlah kasus kredit bermasalah maupun kredit fiktif. Fakta persidangan dan pengakuan bersalah terdakwa secara terang benderang membuktikan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, yang bahkan terindikasi kuat melibatkan peran aktif suami terdakwa.

Klarifikasi mengenai status hukum perkara ini sangat krusial untuk ditegaskan. Fakta persidangan yang terkuak pada kasus Dika ini sangat berbeda tajam dengan tuduhan yang sempat digembar-gemborkan. Karena prosedur pengajuan kredit oleh para korban justru berjalan sah sesuai prosedur perbankan.

Kejahatan pidana baru terjadi setelah uang kredit tersebut cair secara sah ke tangan nasabah. Di titik inilah terdakwa melancarkan tipu muslihat, memperdaya, dan membujuk para korban untuk menyerahkan dana hasil pencairan kredit tersebut ke dalam penguasaan Dika.

Uang pinjaman yang sejatinya milik nasabah itu tidak pernah dikelola dalam produk resmi bank, melainkan ditampung di rekening pribadi terdakwa dan digelapkan. Tindakan memperdaya dengan janji imbal hasil fantastis murni memenuhi unsur Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan, sementara tindakan menguasai dan menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi tanpa hak murni memenuhi unsur Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan.

Fakta mengejutkan lain yang menyingkap tabir kejahatan ini adalah adanya keterlibatan nyata suami terdakwa Dika. Berdasarkan kesaksian para saksi di persidangan, sang suami tidak sekadar mengetahui aksi culas istrinya, tetapi ikut hadir saat tindak penipuan berlangsung.

Kehadiran suami terdakwa bukan sekadar kebetulan. Keterikatan dan kehadiran suami terdakwa dalam momentum krusial penyerahan dokumen dan uang, memunculkan indikasi kuat adanya permufakatan jahat atau penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 20 KUHP Baru.

Berbagai bukti tersebut disampaikan para korban yang bersaksi di depan hakim, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Kendati rencana awal akan menghadirkan 6 (enam) saksi, pemeriksaan terhadap ketiga saksi korban ini dinilai sudah lebih dari cukup untuk membongkar secara tuntas seluruh rantai kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa.

Saksi Sukirah misalnya. Dia menerangkan bahwa dirinya mengajukan fasilitas kredit secara legal sebanyak 3 (tiga) kali dengan total pinjaman Rp 294 juta yang niat awalnya untuk merenovasi rumah. Terdakwa Dika kemudian melancarkan bujuk rayu agar Sukirah menyerahkan seluruh uang kredit tersebut ditambah simpanan tabungannya hingga membengkak menjadi Rp 700 juta, dengan iming-iming bunga fantastis Rp 30 juta per bulan.

Termakan rayuan tersebut, Sukirah mentransfer uang Rp 700 juta dari rekening Bank BRI miliknya ke rekening terdakwa. Fakta penting terungkap saat penyerahan dokumen transaksi dan administrasi yang dilakukan di Kedai Tuas. Dika hadir tidak sendirian, melainkan ditemani secara langsung oleh suaminya. Namun, janji manis itu sirna karena Sukirah baru menerima bunga sekitar Rp 51 juta sebelum akhirnya pembayarannya macet.

Hal serupa disampaikan saksi Edi Wahyono yang membeberkan bahwa dirinya melakukan top up kredit sebesar Rp 206 juta. Dari pencairan tersebut, Edi hanya mengambil Rp 45 juta, sedangkan sisa uang sebesar Rp 161 juta diserahkan langsung kepada Dika, lantaran tergiur janji keuntungan Rp 5 juta per bulan. Pada kenyataannya, Dika baru mentransfer janji keuntungan sebesar Rp 18 juta ke rekening BRI milik Edi, sementara sisa dana Rp 161 juta hilang digelapkan.

Demikian juga dengan saksi Rohmiyati yang menerangkan pengajuan kredit resmi sebesar Rp 300 juta. Dari dana itu, sebanyak Rp 250 juta diserahkan kepada Dika karena iming-iming keuntungan Rp 15 juta per bulan. Hingga persidangan bergulir, terdakwa baru mengembalikan dana sekitar Rp 140 juta, sehingga sisa uang milik Rohmiyati sebesar Rp 168 juta masih ditahan dan digelapkan oleh terdakwa.

Seluruh rangkaian fakta di atas menegaskan bahwa perkara mantan karyawan bank tersebut murni merupakan skema penipuan dan penggelapan berkedok investasi, bukan masalah administrasi pengajuan kredit.

Pengakuan bersalah Dika yang ditandatangani bersama JPU dan Kuasa Hukum terdakwa menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum. Harapannya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa, mengusut tuntas pihak lain yang membantu terdakwa, serta mengembalikan kerugian para korban, agar keadilan hukum dapat ditegakkan secara utuh tanpa ada pihak yang lolos dari jerat pidana. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS Atas Kasus di Purwokerto

    Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS Atas Kasus di Purwokerto

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi dengan tersangka NHS alias D (36). Hal itu disampaikan, seusai kunjungan tim kuasa hukum Bank Mandiri Taspen ke Polresta Banyumas, Jumat (3/7/2026). “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara optimal. Harapan […]

  • Batam Kokoh sebagai Gerbang Digital Indonesia, TelkomGroup Resmikan NCC

    Batam Kokoh sebagai Gerbang Digital Indonesia, TelkomGroup Resmikan NCC

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Gerbang Digital Indonesia semakin diperkuat melalui pendaratan sistem kabel bawah laut Nongsa Changi Cable (NCC) di Nongsa Digital Park (NDP), Batam, Senin (20/7/2026). Proyek strategis hasil kolaborasi TelkomGroup melalui PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), BW Digital, dan Nongsa Digital Park ini menjadi tonggak baru yang menghubungkan Indonesia, Singapura, hingga pasar digital global melalui infrastruktur […]

  • BTN Sulap Kartu Alumni UPV Veteran Yogyakarta Jadi Kartu Debit, Transaksi dan Iuran Dalam Satu Genggaman

    BTN Sulap Kartu Alumni UPV Veteran Yogyakarta Jadi Kartu Debit, Transaksi dan Iuran Dalam Satu Genggaman

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kartu Alumni UPN Veteran Yogyakarta kini tak lagi sekadar menjadi identitas bagi para lulusannya. Melalui kolaborasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, kartu alumni tersebut bertransformasi menjadi kartu debit yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi keuangan. Inovasi ini menjadi langkah baru dalam membangun ekosistem layanan keuangan digital yang terintegrasi di lingkungan […]

  • ​Perkuat Akses Keadilan, LBH Sembada dan Rutan Kelas IIA Yogyakarta Resmi Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum

    ​Perkuat Akses Keadilan, LBH Sembada dan Rutan Kelas IIA Yogyakarta Resmi Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Langkah nyata dalam menjamin hak konstitusional warga negara kembali dipertegas di Yogyakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta pada Rabu (14/1/2026). ​Bertempat di Kantor LBH Sembada, kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menyediakan layanan bantuan hukum yang berkualitas […]

  • 100 Santri dan Ustadz Dapat Layanan Mata Gratis, YPPIM – RS dr Yap Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kesehatan

    100 Santri dan Ustadz Dapat Layanan Mata Gratis, YPPIM – RS dr Yap Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kesehatan

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO — Upaya meningkatkan kualitas kesehatan para penghafal dan pembelajar Al-Qur’an kembali diwujudkan Yayasan Pusat Pengembangan Islam Mataram (YPPIM) DIY. Bekerja sama dengan Rumah Sakit Mata dr Yap, YPPIM menggelar layanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis bagi santri, ustadz, dan tenaga pendidik di lingkungan lembaga Islam se-DIY, Minggu (7/12/2025). Bertempat di Gedung Monumen […]

  • Lewat Badan Amal Berbasis Agama, AXA Mandiri Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Sumatra

    Lewat Badan Amal Berbasis Agama, AXA Mandiri Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Perwakilan karyawan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menyerahkan bantuan untuk korban bencana Sumatra kepada lima badan amal berbasis agama di Jakarta, Senin (29/12/2025). AXA Mandiri bersama karyawannya melakukan penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera. Donasi yang terkumpul lebih dari Rp300 juta tersebut diserahkan kepada lima badan […]

expand_less