Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Kasus Penipuan Investasi Bodong di Purwokerto: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika

Kasus Penipuan Investasi Bodong di Purwokerto: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Jum, 25 Sep 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma Handika Sari alias Dika selaku terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis lalu. Selain pidana badan, jaksa penuntut umum juga menuntut Dika membayar ganti rugi kepada tiga orang korban, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati.

Pembayaran ganti rugi tersebut wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila ganti rugi tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian para korban. Dalam hal hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi, terdakwa dikenakan sanksi tambahan berupa pidana kurungan selama 185 hari.

Pada persidangan, jaksa menyatakan pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Saat ditanya Majelis hakim, Dika memahami tuntutan jaksa. Tanpa mampu berkelit dia mengaku telah menipu dan menggelapkan dana para korbannya. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada para korban,” ujar Dika di persidangan.

Kendati palu vonis putusan hakim baru akan dijatuhkan pada sidang berikutnya, pengakuan dan permohonan maaf terdakwa telah memberikan jawaban terang benderang, bahwa, kerugian yang dialami para korban bersumber dari tindak penipuan dan penggelapan oleh Dika, bukan dari kredit yang telah disalurkan oleh Bank Mandiri Taspen.

Sehingga, munculnya desakan pembatalan kredit baik yang disampaikan kuasa hukum para korban, maupun lembaga lainnya, dinilai sejumlah kalangan dapat mengaburkan inti persoalan, sekaligus menguntungkan terdakwa yang notabene adalah pihak yang harus bertanggungjawab. Selain tidak relevan, desakan pembatalan kredit ini dinilai berpotensi memicu preseden buruk bagi kepastian hukum.

Pengamat hukum, Sri Wityasno, menerangkan, permohonan pembatalan kredit secara sepihak oleh nasabah tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Menurutnya, akad kredit antara debitur dan pihak perbankan dibangun atas ikatan hukum yang terpisah dari perbuatan pidana pribadi yang dilakukan terdakwa Dika.

“Perjanjian kredit antara nasabah dan bank mengikat secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seluruh dokumen ditandatangani secara sadar oleh para nasabah setelah melalui sejumlah tahapan dan verifikasi. Bank telah menjalankan kewajibannya menyalurkan dana kredit sesuai prosedur resmi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Sri Wityasno menambahkan, pemaksaan kehendak untuk menghapus utang atau membatalkan perjanjian kredit secara sepihak, dapat melanggar prinsip tata kelola perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketika perbankan ditekan untuk menghapus kewajiban debitur tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut justru berpotensi memicu tindak pidana baru yaitu melanggar UU Perbankan.

Tidak hanya itu, dalam analisis hukum perdata dan pidana, terdapat pemisahan objek hukum yang sangat tegas (separation of legal relations). “Hubungan hukum pertama adalah perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank. Hubungan kedua adalah dugaan penipuan investasi atau penggelapan dana pribadi antara nasabah dengan terdakwa Dika. Kedua hubungan hukum ini tidak bisa dicampuradukkan,” tegas Wityasno.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH memaparkan, proses pencairan dana kredit di perbankan umumnya telah melewati serangkaian asesmen, verifikasi data otentik, hingga konfirmasi akhir kepada debitur.

Selama tidak ada keterlibatan pihak bank secara kelembagaan atau pemalsuan dokumen yang dibuktikan di pengadilan, maka syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata tetap terpenuhi. Ketiadaan unsur paksaan (dwang) dan kekhilafan (dwaling) yang dilakukan langsung oleh pihak perbankan saat akad membuat perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.

Dampak sistematis jika tuntutan pembatalan kredit semacam ini dikabulkan tanpa pertimbangan hukum yang matang akan menjadi preseden buruk bagi industri perbankan dan iklim investasi nasional.

“Jika setiap korban penipuan dapat membatalkan kewajiban kreditnya di bank, maka asas kepastian hukum dalam pacta sunt servanda akan runtuh. Implikasinya, risiko kredit di perbankan akan melonjak drastis, yang dapat berimplikasi lebih luas lagi,” papar Jeffry.

Ia menyarankan para korban fokus pada mekanisme ganti kerugian melalui eksekusi putusan pidana atau mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap aset pribadi terdakwa Dika. Memaksa bank menghapuskan kredit tanpa jalur hukum yang sesuai pertanggungjawaban perdata dinilai salah sasaran. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAIQMARKET di Jogja: Fokus Fashion Wanita Harga Terjangkau, Siap Rebut Pasar Ramadan dan Lebaran

    BAIQMARKET di Jogja: Fokus Fashion Wanita Harga Terjangkau, Siap Rebut Pasar Ramadan dan Lebaran

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Brand fashion retail asal Yogyakarta, BAIQMARKET, menandai babak baru pertumbuhannya dengan membuka flagship store terbaru melalui event bertema “Escape to the New Journey of BAIQMARKET”, Sabtu (14/2/2026). Momentum yang bertepatan dengan Hari Valentine dan perayaan Imlek ini menjadi simbol transformasi bisnis menuju fase ekspansi yang lebih agresif di tingkat nasional. BAIQMARKET yang berawal dari […]

  • Liburan Sekolah di Bandung, Ini 7 Aktivitas Seru yang Bisa Dinikmati Keluarga di de Braga by ARTOTEL

    Liburan Sekolah di Bandung, Ini 7 Aktivitas Seru yang Bisa Dinikmati Keluarga di de Braga by ARTOTEL

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Liburan sekolah tak selalu harus diisi dengan perjalanan jauh. Di jantung Kota Bandung, keluarga kini bisa menikmati pengalaman staycation yang memadukan wisata sejarah, kuliner, aktivitas kreatif hingga petualangan alam hanya dalam satu paket menginap. Melalui program “School’s Out, Fun Stay! – The Venture Stay”, de Braga by ARTOTEL menawarkan lebih dari sekadar kamar hotel. […]

  • DPR RI: Bank Tidak Terlibat Kasus Penipuan di Purwokerto, Aset Pelaku Harus Dikejar

    DPR RI: Bank Tidak Terlibat Kasus Penipuan di Purwokerto, Aset Pelaku Harus Dikejar

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana Nurma Handika Sari alias Dika pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah sejumlah bank di Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah ini dinilai sangat penting guna memulihkan kerugian finansial para korban. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, […]

  • “Booth” JNE Jadi Magnet Pengunjung Prambanan Jazz Festival, “Merchandise” Gratis hingga “Face Painting” Diserbu

    “Booth” JNE Jadi Magnet Pengunjung Prambanan Jazz Festival, “Merchandise” Gratis hingga “Face Painting” Diserbu

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Booth JNE Prambanan Jazz Festival 2026 menjadi salah satu titik yang paling ramai dikunjungi penonton selama gelaran festival musik internasional di kompleks Candi Prambanan, 3-5 Juli 2026. Tak hanya menjadi tempat beristirahat sejenak di sela menikmati konser, booth tersebut dipadati pengunjung yang berburu merchandise eksklusif, mencoba face painting, hingga mengikuti permainan berhadiah yang disiapkan […]

  • Berbagi Kebaikan dengan Program Mudik Bersama Gratis, Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Lebih Pemudik

    Berbagi Kebaikan dengan Program Mudik Bersama Gratis, Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Lebih Pemudik

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Bank Mandiri kembali menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam memperkuat nilai sosial dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui program ini, Bank Mandiri menyelenggarakan rangkaian mudik bersama yang aman dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan arahan pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan […]

  • Dengar Kritik Masyarakat, Kantor Pertanahan Yogyakarta Siapkan Strategi Layanan “Anti-Ribet” 2026

    Dengar Kritik Masyarakat, Kantor Pertanahan Yogyakarta Siapkan Strategi Layanan “Anti-Ribet” 2026

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–Berurusan dengan administrasi pertanahan sering kali dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Namun, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mencoba mendobrak batasan tersebut dengan membuka diri terhadap kritik dan masukan secara langsung. Melalui langkah transparan ini, pelayanan pertanahan di Kota Gudeg diproyeksikan akan semakin modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga di tahun mendatang. Kegiatan bertajuk Forum […]

expand_less