Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Investasi Bodong: Pelaku Penipuan Pensiunan Ternyata Juga ’Curangi’ Mantan Karyawan

Investasi Bodong: Pelaku Penipuan Pensiunan Ternyata Juga ’Curangi’ Mantan Karyawan

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Polresta Banyumas telah menelusuri sejumlah aset dan rekening tabungan milik D (36), tersangka penipuan berkedok investasi di Purwokerto. Penyidik bahkan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengetahui aliran dana serta mencegah asset tanah, bangunan dan cafe serta milik tersangka berpindah tangan.

Tak pelak hal itu membuat publik menyoroti Cafe Kedai Tuas (singkatan dari Es Teler Tudung Asri), yang berdiri megah di jalur strategis Kecamatan Jatilawang, Banyumas. Dengan konsep casual dining yang modern serta integrasi layanan wedding organizer (WO) dan katering, unit usaha yang dipimpin oleh Nurma Handikasari (yang akrab disapa Dika) ini awalnya dipandang sebagai representasi bisnis lokal yang sukses.

Namun, beberapa waktu terakhir, sorot lampu di restoran ini tidak lagi membicarakan menu hidangan atau estetika dekorasi, melainkan beralih ke ranah hukum. Berbagai aduan warga dan mantan pekerja mulai bermunculan ke permukaan, setelah aparat penegak hukum mengusut kasus penipuan yang dilakukan pemiliknya.

Bisnis “kotor” Dika makin mencuat ke publik justru dari keresahan para pekerjanya sendiri. Sejumlah mantan karyawan secara resmi mengadu dan meminta perlindungan pihak Polresta Banyumas guna mengusut adanya dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus manipulasi administrasi internal.

Bak penipu profesional, selain diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada nasabah pensiunan, Dika juga diduga melakukan manipulasi terhadap karyawan cafe, hingga menipu konsumen yang ingin menggunakan jasa wedding organizer (WO) dan catering miliknya.

Dalam keterangannya, para mantan karyawan mengaku, rekening pribadi mereka diduga dipinjam dan digunakan oleh Dika, untuk lalu lintas transaksi keuangan yang bernilai besar. Ketika operasional cafe mulai tersendat dan muncul komplain dari pihak ketiga, para pekerja ini merasa terancam secara hukum karena nama dan rekening mereka tercatat dalam pusaran transaksi tersebut.

Tidak hanya mengelabui karyawannya sendiri, Dika dengan berkedok jasa layanan wedding organizer dan katering, juga memperdaya sejumlah calon pengantin. Konsumen yang telah menyetorkan uang muka dalam jumlah signifikan kini mulai menyuarakan kekhawatiran mereka.

Beberapa konsumen mendapati bahwa komunikasi dengan pihak manajemen menjadi sulit menjelang hari pelaksanaan acara. Salah satu perwakilan warga yang melapor menyatakan bahwa uang puluhan juta rupiah telah diserahkan, namun tidak ada kepastian mengenai dekorasi, gedung, dan katering yang dijanjikan.

Meski dalam beberapa kesempatan pihak manajemen sempat meyakinkan konsumen bahwa layanan tetap berjalan dengan menunjukkan testimoni lama, situasi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ketidakpastian ini mendorong para korban untuk menuntut pengembalian dana (refund) dan melaporkan dugaan penipuan berkedok paket pernikahan murah ke polisi.

Persoalan hukum yang membelit Nurma Handikasari ternyata tidak berhenti pada sektor kuliner dan wedding service. Untuk memperoleh modal membangun asset propertinya, Dika diduga mengumpulkan dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tetap secara berkala. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran imbal hasil tersebut macet, dan modal yang ditanamkan oleh para investor lokal diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional bisnis lain atau kepentingan pribadi.

Atas laporan-laporan dari mantan karyawan, korban paket pernikahan, serta investor tersebut kepolisian bergerak cepat. Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026), mengatakan telah menelusuri aset-aset milik Dika. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aset tersangka berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan,” katanya.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka,” tegasnya. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Road to IGO, Tonggak Baru Perjalanan Artistik Igo Rizqullah di IFI Yogyakarta

    Road to IGO, Tonggak Baru Perjalanan Artistik Igo Rizqullah di IFI Yogyakarta

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Di sebuah ruang seni yang sarat makna di kawasan Jalan Sagan, Institut Français Indonesia Yogyakarta (IFI-LIP) menghadirkan sebuah perjalanan visual yang intim dan reflektif melalui pameran tunggal bertajuk Road to IGO. Pameran yang berlangsung dari 16 Februari hingga 15 Maret 2026 ini menjadi panggung penting bagi seniman muda Igo Rizqullah Iskandar, perupa […]

  • Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang Kritisi Model Pembangunan Terkini Melalui Kuliah Pakar

    Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang Kritisi Model Pembangunan Terkini Melalui Kuliah Pakar

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Program Studi Magister Sosiologi Direktorat Program Pascasarjana (DPPS) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menyelenggarakan kegiatan Kuliah Tamu bagi mahasiswa Program Pascasarjana dan guru-guru Sosiologi yang tergabung dalam MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Sosiologi Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat analisis sosiologis dalam studi-studi pembangunan, Pada kuliah tamu kali […]

  • 18 Negara Berkumpul di Jogja, NGO Global Rancang Strategi Mandiri Tanpa Donor Asing

    18 Negara Berkumpul di Jogja, NGO Global Rancang Strategi Mandiri Tanpa Donor Asing

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Yogyakarta kembali menjadi titik temu gerakan sosial dunia. Sebanyak 18 negara, mulai dari Brazil, Tanzania, Nepal, hingga Zimbabwe, menghadiri forum bergengsi “Alliance Meeting 2026” yang digelar oleh Change the Game Academy (CtGA) di Hyatt Regency, Sleman (09/02/2026). Pertemuan yang dituanrumahi oleh Yayasan SATUNAMA Yogyakarta ini membawa misi besar: mengubah paradigma organisasi non-pemerintah (NGO) agar […]

  • Kunci Keselamatan Jurnalis, MPW Pemuda Pancasila DIY Bekali Insan Pers Pelatihan Survival dan Proteksi Diri

    Kunci Keselamatan Jurnalis, MPW Pemuda Pancasila DIY Bekali Insan Pers Pelatihan Survival dan Proteksi Diri

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • 0Komentar

    ​TERAS MALIOBORO–Puluhan jurnalis, anggota masyarakat umum, dan perwakilan organisasi kepemudaan mengikuti pelatihan penting bertajuk “Kunci Keselamatan Jurnalis: Pelatihan Survival dan Proteksi” yang diselenggarakan di Sekretariat Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jalan Candi Sambisari, Sleman. ​Pelatihan ini bertujuan membekali insan pers dengan kemampuan pengamanan diri yang mumpuni, mengingat profesi […]

  • Kartini Masa Kini: Telkom Targetkan 27% Pemimpin Perempuan di Level Manajerial pada 2030

    Kartini Masa Kini: Telkom Targetkan 27% Pemimpin Perempuan di Level Manajerial pada 2030

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Momentum peringatan Hari Kartini 2026 menjadi panggung bagi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) untuk mempertegas komitmennya dalam kesetaraan gender. Tak sekadar wacana, TelkomGroup secara resmi menetapkan target ambisius untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di level manajerial hingga mencapai 27% pada tahun 2030. Langkah ini merupakan bagian dari pilar Empower Our People dalam strategi keberlanjutan […]

  • Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

    Pasal Nikah Siri di KUHP Baru: Antara Penertiban Administrasi atau Kriminalisasi Hukum Agama?

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Ketentuan pidana terkait praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perdebatan sengit. Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, Lc., LL.M., Ph.D., memperingatkan bahwa pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan multitafsir dan berbenturan keras dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Menurut Khaeruddin, pernikahan pada […]

expand_less