Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » DPR RI: Bank Tidak Terlibat Kasus Penipuan di Purwokerto, Aset Pelaku Harus Dikejar

DPR RI: Bank Tidak Terlibat Kasus Penipuan di Purwokerto, Aset Pelaku Harus Dikejar

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana Nurma Handika Sari alias Dika pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah sejumlah bank di Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah ini dinilai sangat penting guna memulihkan kerugian finansial para korban.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa penerapan UU TPPU sangat mendesak agar seluruh aset hasil kejahatan pelaku—seperti tanah, bangunan, hingga kendaraan—dapat dilacak, disita, dan dilelang. Hasilnya digunakan sebagai ganti rugi atas kerugian yang diderita para korban. Upaya hukum ini juga krusial agar pelaku tidak lepas dari tanggung jawab finansial meski telah menjalani sanksi pidana badan.

“Jadi bagaimana yang terbaik untuk bisa mengembalikan sebagian, syukur-syukur bisa seluruhnya dari kerugian korban. Kami mengusulkan harus ditindaklanjuti dengan mencari aset-aset dari oknum tersebut. Kalau ada aset-aset berupa tanah, bangunan, mobil apapun itu bisa mungkin disita dan dijual,” ucap Adisatrya di kompleks parlemen, beberapa waktu lalu.

Politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas-Cilacap) ini menambahkan, sejak awal kasus ini mencuat, DPR RI telah merespons dan memantau penyelesaiannya. Adi menghormati vonis 1 tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kepada pelaku, kendati vonis tersebut tidak sebanding dengan derita para korban. Oleh karena itu, penggunaan pasal TPPU menjadi kunci keadilan substantif untuk mengganti kerugian para korban.

“Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Dan kami sudah mendapatkan berita bahwa yang bersangkutan sudah divonis 1 tahun 10 bulan dan mengganti kerugian para korban yang walaupun nilainya masih jauh dari yang diharapkan. Kalau melihat hukumannya dengan derita para korban ini sangat tidak adil. Tetapi itu sudah menjadi keputusan pengadilan yang sebagai negara hukum dan kita hormati hukum. Suka tidak suka kita harus terima,” ujar Adisatrya.

Adisatrya juga menggarisbawahi pentingnya publik memahami konstruksi hukum perkara ini secara jernih. Menurutnya, ulah oknum mantan karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah tidak bisa disepadankan sebagai kejahatan korporasi. Bank Mandiri Taspen dalam konteks ini sejatinya berada di posisi pihak yang ikut dirugikan, baik secara material maupun imaterial.

Dia merujuk pada amar putusan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, yang menyatakan bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat murni dilakukan oleh Dika, tanpa adanya keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.

“Ya, memang harus kita pahami dan kita terima juga bahwa tindak pidana ini bukan merepresentasikan korporasi. Korporasi dalam hal ini juga dirugikan,” kata legislator tersebut.

Seperti diketahui, dalam proses persidangan terungkap fakta adanya akumulasi kekayaan instan yang dinikmati Dika dan keluarganya. Uang miliaran rupiah milik nasabah yang dihimpun melalui manipulasi penipuan dipakai untuk memperkaya diri dan membiayai gaya hidup hedonistik.

Terdakwa diketahui memanfaatkan aliran dana ilegal tersebut untuk membeli deretan aset pribadi berharga fantastis, mulai dari unit rumah mewah hingga kendaraan bermotor tipe terbaru. Tak hanya itu, uang nasabah juga dihabiskan untuk membiayai aktivitas konsumtif sehari-hari demi menunjang citra kehidupan mewah di lingkungannya.

Oleh karena itu, aktivasi pasal-pasal pencucian uang dipandang sebagai instrumen hukum paling efektif untuk mengejar seluruh aset (asset recovery) yang telah disamarkan maupun dikonversi ke dalam bentuk barang bergerak dan tidak bergerak.

“Makanya, pasal tindak pencucian uang ini juga harus diaktifkan, dalam hal ini supaya oknum yang bersangkutan juga bisa tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk pengembalian kerugian nasabah,” pungkas Adisatrya. (***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Living Cost Mahasiswa Terdampak Bencana Tahap II, Begini Alurnya

    Bantuan Living Cost Mahasiswa Terdampak Bencana Tahap II, Begini Alurnya

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO– Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi memperpanjang bantuan biaya hidup (living cost) bagi 1.296 mahasiswa asal Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang menempuh studi di Yogyakarta. Langkah strategis ini merupakan bantuan tahap kedua yang diberikan Ngarsa Dalem setelah sebelumnya skema serupa sukses menyelamatkan masa depan mahasiswa terdampak bencana pada fase […]

  • Warga Hilang Misterius di Hutan Pathuk, Lima Hari Pencarian Belum Membuahkan Hasil

    Warga Hilang Misterius di Hutan Pathuk, Lima Hari Pencarian Belum Membuahkan Hasil

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Waktu terus berjalan, tetapi jejak Gito Sehono Giman (68), warga Tritis, Ngandong, Girikerto, Turi, Sleman, belum juga ditemukan. Padahal, kawasan Hutan Pathuk Tritis yang menjadi lokasi pencarian bukan kawasan hutan lebat dengan medan ekstrem di seluruh bagiannya. Gito dilaporkan hilang sejak Jumat (14/8/2026) setelah berangkat mencari rumput sekitar pukul 06.00 WIB. Hingga pencarian hari […]

  • MAKNA DAN RAHASIA KISAH-KISAH DALAM AL QURAN (1)

    MAKNA DAN RAHASIA KISAH-KISAH DALAM AL QURAN (1)

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Teras Malioboro – Dalam psikologi pendidikan modern, dikenal istilah Narrative Learning atau Pembelajaran Naratif. Proses belajar melalui cerita, pengalaman, kisah, metafora, dan narasi. Bukan belajar sebatas melalui daftar konsep yang mengambang di ruang teori tanpa sempat menyapa realitas manusia. Guru tidak hanya berkata : “Jadilah orang yang suka menolong sesama agar hidupmu beruntung.” Tapi guru […]

  • Jadikan 13 Delegasi Asing “Duta”, Fadli Zon Buka Pekan Diplomasi Budaya di UPN Yogyakarta

    Jadikan 13 Delegasi Asing “Duta”, Fadli Zon Buka Pekan Diplomasi Budaya di UPN Yogyakarta

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Menteri Kebudayaan, Dr. Fadli Zon, secara resmi menugaskan 13 delegasi internasional dari lima negara untuk menjadi “Sahabat Indonesia” dan duta budaya bagi negaranya masing-masing. Misi diplomatik ini ia sampaikan saat membuka Indonesia International Week (IIW) 2025 yang berpusat di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta, Jumat (24/10/2025). Acara yang merupakan kerja sama antara Kementerian […]

  • MilkLife Soccer Challenge Konsisten Dorong Pembinaan Sepak Bola Putri Usia Dini

    MilkLife Soccer Challenge Konsisten Dorong Pembinaan Sepak Bola Putri Usia Dini

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Derap langkah para siswi sekolah dasar, sorak dukungan dari pinggir lapangan, serta ekspresi tegang dan gembira yang silih berganti menjadi pemandangan khas sepanjang pelaksanaan MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta Seri 2 2025–2026. Lebih dari sekadar turnamen, ajang ini menjelma menjadi ruang belajar dan bertumbuh bagi calon-calon pesepak bola putri Indonesia. Diselenggarakan pada 27 […]

  • Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Bakal Bagi Dividen Senilai Rp 44,47 Triliun

    Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Bakal Bagi Dividen Senilai Rp 44,47 Triliun

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Bank Mandiri menyepakati pembagian dividen senilai Rp 44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih Tahun Buku 2025, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah perseroan. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, Rabu (29/4/2026), bersamaan dengan persetujuan rencana pembelian kembali saham (buyback), perubahan susunan pengurus […]

expand_less