Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Kredit Tidak Dapat Dibatalkan Sepihak, Apalagi Pengajuan Kredit Sudah Sesuai Kehendak Nasabah

Kredit Tidak Dapat Dibatalkan Sepihak, Apalagi Pengajuan Kredit Sudah Sesuai Kehendak Nasabah

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen yang disampaikan kuasa hukum korban penipuan dengan tersangka N alias Dika (36) pada aksi unjuk rasa pekan lalu, dinilai janggal dan tidak sesuai kaidah hukum.

Menurut pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno, S.H., perjanjian kredit yang telah disepakati dalam kontrak oleh nasabah selaku debitur dan bank selaku kreditur, tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa dasar hukum. Perjanjian kredit bisa dibatalkan jika terbukti adanya cacat kehendak, isi perjanjian melanggar hukum, pihak tidak cakap hukum dan adanya kekhilafan yang signifikan.

“Jika hanya karena salah satu pihak menyesal atau merasa rugi setelah perjanjian kredit ditandatangani, ini tidak bisa menjadi alasan hukum untuk pembatalan kredit”, ujar Sri Wityasno, beberapa waktu lalu.

Menurut kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, semua hal yang dapat membatalkan perjanjian kredit di atas, tidak terjadi pada korban penipuan Dika. Pengajuan kredit ke bank dilakukan oleh nasabah atas kehendaknya sendiri dengan penuh kesadaran dan tidak ada paksaan.

Sesuai aturan hukum dan ketentuan regulator, permohonan kredit tidak serta merta akan disetujui oleh bank. Sebab, ada komite kredit di internal bank yang akan memutuskan. Prosesnya tidak sederhana, ada sejumlah prosedur yang dilakukan bank untuk meluluskan permohonan kredit. Namun yang pasti, saat mengajukan kredit, hal itu dilakukan nasabah tanpa ada paksaan dari bank.

“Bank tentunya telah melakukan prosedur sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku saat memproses pengajuan kredit, menyetujui hingga menyalurkan kredit ke nasabah. Hal itu sesuai dengan praktik GCG yang diterapkan bank,” tegas Jeffry.

Bahwasanya, setelah dana kredit masuk ke rekening nasabah dan selanjutnya duit tersebut dicairkan dan diserahkan nasabah ke tersangka penipu, menurut Jeffry, hal itu sudah menjadi tanggung jawab nasabah. Karena hal itu sudah diluar kewenangan dan sepengetahuan bank.

Sederhananya begini, Dika melakukan penipuan dengan modus merayu korbannya untuk menempatkan duit di produk investasi bodong yang dia kelola. Tergiur oleh janji manis tersangka berupa imbal hasil yang menggiurkan, nasabah mengajukan kredit ke bank. Begitu dananya diterima nasabah, duit dari pencairan kredit itu diserahkan ke tersangka Dika.

“Kalau nasabah saat mengajukan kredit ke bank, alasannya untuk diinvestasikan di produk investasi, apalagi itu ternyata investasi bodong, tentunya pengajuan kredit itu tidak akan disetujui oleh bank,” tegas jeffry.

Dengan demikian, Jeffry membantah dengan tegas pernyataan kuasa hukum korban penipuan Dika, yang menyatakan bahwa kredit dari Bank Mandiri Taspen adalah kredit bermasalah. Dia meminta seluruh pihak untuk memberikan pernyataan sesuai fakta dan kaidah hukum yang berlaku.

“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka Dika, menurut kami, langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” ucapnya.

Jeffry menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan informasi menyesatkan, fitnah dan hoaks bahwa Bank Mandiri Taspen yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para korban penipuan.(***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyaris Lolos ke Singapura, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 54 Ribu Benih Lobster di YIA

    Nyaris Lolos ke Singapura, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 54 Ribu Benih Lobster di YIA

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan 54.096 ekor benih bening lobster (baby lobster) di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Minggu (1/3/2026). Penyelundup mencoba membawa komoditas berharga ini menuju Singapura melalui penerbangan internasional pukul 08.33 WIB. Aksi sigap ini bermula saat petugas Avsec mencurigai citra X-Ray dua koper milik penumpang berinisial HK dan AW. Hasil pindai […]

  • Indonesia Mendominasi! Dua Seniman Muda Raih Grand Prize di MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2025 Kuala Lumpur

    Indonesia Mendominasi! Dua Seniman Muda Raih Grand Prize di MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2025 Kuala Lumpur

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Indonesia berhasil menorehkan prestasi gemilang di kancah seni regional. Dua seniman perwakilan tanah air, M. Aidi Yupri dan Diandra Lamees, sukses meraih gelar prestisius di ajang MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2025 yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2025. Kompetisi yang mengusung tema “Identity & Diversity” ini merupakan edisi perdana di tingkat […]

  • Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

    Penipuan Berkedok Investasi: Ini Cara Agar Korban di Purwokerto Dapat Ganti Rugi

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di Banyumas, berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok skema ponzi. Pelaku bahkan diduga memanipulasi lima orang karyawan rumah makannya untuk membantu tindak penipuan yang dilakukan terhadap ratusan nasabah. Jika dibongkar lebih dalam, kasus ini akan […]

  • PT AXA Mandiri Financial Services Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

    PT AXA Mandiri Financial Services Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako senilai Rp1 juta untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yayasan Penyantunan Sosial (Yapensos). Secara simbolis bantuan tersebut diserahkan AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim […]

  • ACC Carnival Yogyakarta 2026: Solusi Mobil Impian, Investasi Emas dan Cek Kesehatan

    ACC Carnival Yogyakarta 2026: Solusi Mobil Impian, Investasi Emas dan Cek Kesehatan

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Jogja City Mall (JCM) berubah menjadi pusat solusi finansial dan otomotif akhir pekan ini. Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan otomotif terkemuka, resmi membuka gelaran ACC Carnival Yogyakarta yang berlangsung pada 14–15 Februari 2026. Acara ini hadir sebagai jawaban bagi masyarakat Yogyakarta yang ingin mengawali tahun dengan perencanaan aset yang matang, baik itu […]

  • Pertemuan KH Imam Jazuli dan KH Asep Chalim di Cirebon Baca Arah Baru NU

    Pertemuan KH Imam Jazuli dan KH Asep Chalim di Cirebon Baca Arah Baru NU

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Cirebon kembali menjadi titik temu penting dalam peta perjalanan Nahdlatul Ulama (NU). Pada Minggu, 25 Januari 2026, Pondok Pesantren Bina Insan Mulia (Bima) menjadi saksi pertemuan dua tokoh pesantren yang kini namanya kian menguat menjelang Muktamar ke-35 NU: KH Imam Jazuli dan KH Asep Saifuddin Chalim. Di hadapan ratusan kader Pergunu Jawa […]

expand_less