Breaking News
Trending Tags
Beranda » NUSANTARA » Kredit Tidak Dapat Dibatalkan Sepihak, Apalagi Pengajuan Kredit Sudah Sesuai Kehendak Nasabah

Kredit Tidak Dapat Dibatalkan Sepihak, Apalagi Pengajuan Kredit Sudah Sesuai Kehendak Nasabah

  • account_circle Suryawan
  • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
  • comment 0 komentar

TERAS MALIOBORO – Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen yang disampaikan kuasa hukum korban penipuan dengan tersangka N alias Dika (36) pada aksi unjuk rasa pekan lalu, dinilai janggal dan tidak sesuai kaidah hukum.

Menurut pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno, S.H., perjanjian kredit yang telah disepakati dalam kontrak oleh nasabah selaku debitur dan bank selaku kreditur, tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa dasar hukum. Perjanjian kredit bisa dibatalkan jika terbukti adanya cacat kehendak, isi perjanjian melanggar hukum, pihak tidak cakap hukum dan adanya kekhilafan yang signifikan.

“Jika hanya karena salah satu pihak menyesal atau merasa rugi setelah perjanjian kredit ditandatangani, ini tidak bisa menjadi alasan hukum untuk pembatalan kredit”, ujar Sri Wityasno, beberapa waktu lalu.

Menurut kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, semua hal yang dapat membatalkan perjanjian kredit di atas, tidak terjadi pada korban penipuan Dika. Pengajuan kredit ke bank dilakukan oleh nasabah atas kehendaknya sendiri dengan penuh kesadaran dan tidak ada paksaan.

Sesuai aturan hukum dan ketentuan regulator, permohonan kredit tidak serta merta akan disetujui oleh bank. Sebab, ada komite kredit di internal bank yang akan memutuskan. Prosesnya tidak sederhana, ada sejumlah prosedur yang dilakukan bank untuk meluluskan permohonan kredit. Namun yang pasti, saat mengajukan kredit, hal itu dilakukan nasabah tanpa ada paksaan dari bank.

“Bank tentunya telah melakukan prosedur sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku saat memproses pengajuan kredit, menyetujui hingga menyalurkan kredit ke nasabah. Hal itu sesuai dengan praktik GCG yang diterapkan bank,” tegas Jeffry.

Bahwasanya, setelah dana kredit masuk ke rekening nasabah dan selanjutnya duit tersebut dicairkan dan diserahkan nasabah ke tersangka penipu, menurut Jeffry, hal itu sudah menjadi tanggung jawab nasabah. Karena hal itu sudah diluar kewenangan dan sepengetahuan bank.

Sederhananya begini, Dika melakukan penipuan dengan modus merayu korbannya untuk menempatkan duit di produk investasi bodong yang dia kelola. Tergiur oleh janji manis tersangka berupa imbal hasil yang menggiurkan, nasabah mengajukan kredit ke bank. Begitu dananya diterima nasabah, duit dari pencairan kredit itu diserahkan ke tersangka Dika.

“Kalau nasabah saat mengajukan kredit ke bank, alasannya untuk diinvestasikan di produk investasi, apalagi itu ternyata investasi bodong, tentunya pengajuan kredit itu tidak akan disetujui oleh bank,” tegas jeffry.

Dengan demikian, Jeffry membantah dengan tegas pernyataan kuasa hukum korban penipuan Dika, yang menyatakan bahwa kredit dari Bank Mandiri Taspen adalah kredit bermasalah. Dia meminta seluruh pihak untuk memberikan pernyataan sesuai fakta dan kaidah hukum yang berlaku.

“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka Dika, menurut kami, langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” ucapnya.

Jeffry menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan informasi menyesatkan, fitnah dan hoaks bahwa Bank Mandiri Taspen yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para korban penipuan.(***)

  • Penulis: Suryawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bonus Puluhan Juta Mengalir untuk Skuad Cosmo JNE FC

    Bonus Puluhan Juta Mengalir untuk Skuad Cosmo JNE FC

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–JNE kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Sebagai sponsor utama Cosmo JNE FC, JNE memberikan apresiasi berupa bonus uang tunai senilai puluhan juta rupiah kepada para pemain dan official yang berprestasi membela Timnas Futsal Indonesia di berbagai ajang internasional. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Timnas Futsal Indonesia Senior yang sukses meraih medali […]

  • 20 Tahun Gempa Jogja: InJourney Latih Ratusan Siswa Bantul Jadi Pionir Tanggap Bencana

    20 Tahun Gempa Jogja: InJourney Latih Ratusan Siswa Bantul Jadi Pionir Tanggap Bencana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Kenangan pahit gempa dahsyat 27 Mei 2006 silam di Yogyakarta kembali dibangkitkan. Bukan untuk meratap, melainkan sebagai bahan bakar kesiapsiagaan. Memperingati dua dekade peristiwa tersebut, InJourney Destination Management (IDM) menggelar pelatihan tanggap bencana bertajuk InJourney Community Care yang menyasar siswa-siswi SMA di wilayah terdampak paling parah. Pelatihan intensif ini melibatkan 200 pelajar dari SMA […]

  • Hafidh Asrom Dipercaya Menjadi Penasihat PWI DIY, Babak Baru Pers Yogyakarta Bermartabat

    Hafidh Asrom Dipercaya Menjadi Penasihat PWI DIY, Babak Baru Pers Yogyakarta Bermartabat

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO – Di tengah perubahan lanskap media yang bergerak cepat dan kerap tak sabar, Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PWI DIY) mengambil langkah yang sarat makna yaitu  menitipkan marwah pers kepada figur-figur yang dipercaya mampu menjaga arah, nilai, dan kebijaksanaan. Salah satu amanah penting itu disematkan kepada Drs HA Hafidh Asrom MM, tokoh […]

  • Konservasi Candi Prambanan Dimulai, Indonesia dan India Restorasi 224 Candi Perwara untuk Perkuat Pariwisata Budaya

    Konservasi Candi Prambanan Dimulai, Indonesia dan India Restorasi 224 Candi Perwara untuk Perkuat Pariwisata Budaya

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Konservasi Candi Prambanan memasuki babak baru setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India resmi menjalin kolaborasi untuk merestorasi 224 candi perwara di kompleks situs warisan dunia tersebut. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian warisan budaya UNESCO, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi pariwisata budaya berkelas dunia. Momentum bersejarah itu ditandai dengan kunjungan […]

  • “Indonesia International Challenge” Jogja, Mulyo Handoyo Optimis Tim Garuda Muda Sabet Minimal 3 Gelar

    “Indonesia International Challenge” Jogja, Mulyo Handoyo Optimis Tim Garuda Muda Sabet Minimal 3 Gelar

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    TERAS MALIOBORO–Tim bulutangkis Indonesia, yang dijuluki “Garuda Muda”, datang ke Yogyakarta dengan tekad membara. Dalam ajang Wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025 yang digelar dua pekan di GOR Among Rogo, Kepala Pelatih Pelatnas PBSI Mulyo Handoyo menargetkan gelar juara umum sebagai bentuk pembuktian kualitas pembinaan nasional. Mulyo Handoyo mengungkapkan bahwa tim telah menjalani persiapan […]

  • Momentum Bersejarah AYWS: Modernisasi Laboratorium dan Peluncuran Biografi Hafidh Asrom

    Momentum Bersejarah AYWS: Modernisasi Laboratorium dan Peluncuran Biografi Hafidh Asrom

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    SLEMAN – Al Azhar Yogyakarta World Schools (AYWS) kembali menunjukkan langkah progresifnya dalam dunia pendidikan dengan meresmikan Laboratorium Terpadu dan meluncurkan buku Hafidh Asrom: The Authorized Biography pada Jumat (28/11/2025), di Gedung Entrepreneur Laboratory AYWS, Ringroad Utara, Gamping, Sleman. Dua agenda besar ini menjadi simbol dorongan AYWS untuk menghadirkan pendidikan yang menyatu antara inovasi, karakter, […]

expand_less